Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Adik Beradik Jadi Pengedar Narkoba di Jalan Nuri Pekanbaru 

Adik Beradik Jadi Pengedar Narkoba di Jalan Nuri Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga orang pengedar narkoba di Pekanbaru dibekuk polisi. Dari ketiganya disita sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Ketiga pengedar tersebut yakni GM, EP dan M yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru pada Kamis (29/08/24). Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 132,86 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pelaku yang pertama di ringkus timnya adalah EP dan GM. Keduanya adalah kakak beradik yang dibekuk di sebuah rumah Jalan Nuri X, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Di kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 3 gram dan 3 timbangan digital. Kemudian didapatkan keterangan pula bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari M,” kata Bagus.

Berbekal keterangan kedua pelaku, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menemukan persembunyian M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani. Saat itu M berada di sebuah rumah Jalan Rawa Bening Ujung itu.

Tak menunggu lama petugas lantas mengamankan M dan melakukan pemeriksaan. Di rumah itu petugas menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik bening berisikan pecahan pil ekstasi. Lalu ada 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti itu kita dapatkan di atas plafon rumah,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Rls)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPO Empat Tahun, Tim Tabur Cokok Sukarno Terpidana Penyerobotan Lahan di Rohil 

    DPO Empat Tahun, Tim Tabur Cokok Sukarno Terpidana Penyerobotan Lahan di Rohil 

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Setelah buron selama 4 tahun, tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Riau bersama Intelijen Kejari Rohil menangkap terpidana penyerobotan lahan. Terpidana bernama Sukarno, yang telah menjadi buron sejak tahun 2021, diamankan saat berada di salah satu masjid di Simpang Benar, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. “Hari ini Tim Tabur Kejati Riau bersama […]

  • DRIVER Ojol di Selatpanjang Gasak Kamera Wartawan, Duitnya Untuk Bayar Utang!

    DRIVER Ojol di Selatpanjang Gasak Kamera Wartawan, Duitnya Untuk Bayar Utang!

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com –  Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Kepulauan Meranti menangkap maling dalam waktu 1 x 24 jam. Dua orang tersangka yang merupakan driver ojol diamankan di lokasi berbeda. Bergeraknya Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi ini setelah adanya laporan dari Wan Fahmi, Kamis (01/02/24) siang. Fahmi merupakan salah satu wartawan di Kepulauan Meranti dari organisasi PWI. Menurut […]

  • Bekuk 25 Tersangka, Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi

    Bekuk 25 Tersangka, Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rentang waktu dua bulan, Polda Riau dan jajaran bekuk 26 tersangka, dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 34.250 butir pil ekstasi. Hal itu terungkap dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Jumat (12/07/24). Total BB yang dimusnahkan yakni, 25,11 kg sabu dan 34.250 butir pil ekstasi. Narkotika itu disita dari 25 […]

  • Jemaah haji sesak di terowongan Mina

    Jemaah Haji Riau Asal Kampar Wafat di Mekkah, Tuntas Laksanakan Haji

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Makkah, detak24.com –  Seorang jemaah haji Riau asal Kampar atas nama Tuongku Rasai Marusin Jali (63) asal Kabupaten Kampar, meninggal di Rumah Sakit An Nur Arab Saudi, Rabu (13/07/22) pukul 12.00 WAS. Ia tergabung dalam  kloter 5 BTH. Ketua kloter 5 BTH Syamsuatir didampingi dokter kloter Febrinawati dan paramedis Bustami mengatakan, bahwa jamaah tersebut meninggal […]

  • Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 19 Februari 2026

    Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 19 Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 melalui sidang isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/02/26). “Sidang isbat telah selesai dilaksanakan. Awal Ramadan 1447 H jatuh pada haru Kamis 19 Februari 2026 ” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai sidang. Sidang isbat tersebut dihadiri […]

  • Kasat Reskrim Dumai dan Kapolsek Medang Kampai Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya 

    Kasat Reskrim Dumai dan Kapolsek Medang Kampai Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya 

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai menggelar upacara sertijab dan pelantikan pejabat baru di lapangan apel Mapolres setempat, Kamis  (02/01/24). Diantara pejabat baru yang diganti yakni Wakapolres, Kasat Samapta, Kasat Reskrim dan Kapolsek Medang Kampai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat utama Polres Dumai, Kapolsek jajaran, serta personel. Upacara ini dimulai dengan sambutan dari Kapolres Dumai […]

expand_less