Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Bekuk 25 Tersangka, Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi

Bekuk 25 Tersangka, Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Rentang waktu dua bulan, Polda Riau dan jajaran bekuk 26 tersangka, dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 34.250 butir pil ekstasi.

Hal itu terungkap dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Jumat (12/07/24). Total BB yang dimusnahkan yakni, 25,11 kg sabu dan 34.250 butir pil ekstasi. Narkotika itu disita dari 25 orang tersangka, termasuk jaringan internasional.

Narkotika itu diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Bengkalis periode Mei hingga Juni 2024. Selain sabu dan ekstasi, juga disita 3 kg ganja, dan 70 ribu butir pil ekstasi.

“Ada 25 orang tersangka diamankan, merupakan kurir dan pengedar narkoba,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Dari 25 orang tersangka, Ditresnarkoba.Polda Riau menangkap 17 tersangka, dan Polres Bengkalis 8 tersangka.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Iqbal menegaskan, Polda Riau dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Langkah itu untuk menyelamatkan generasi muda.

Mantan Kadiv Humas Polri ini menyatakan tidak ada ruang bagi bandar hingga pengedar narkoba. Aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

“Saya perintahkan Direktur Narkoba, para Kapolres dan timnya agar melakukan penindakan setegas-tegasnya. Ada mekanisme dan SPO jika membahayakan masyarakat,” tegas Iqbal.

Iqbal juga menyebut, telah memerintahkan jajarannya untuk mengobrak-abrik kampung narkoba. Bagi pemakai, diminta untuk berhenti demi masa depan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Seluruh tersangka kita hadirkan saat pemusnahan ini,” kata Iqbal.

Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan cairan Marquis, Simon A dan B sedangkan daun ganja menggunakan cairan fast blue. Selanjutnya, seluruh barang haram dimasukkan dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SATRESNARKOBA POLRES DUMAI Sikat Dua Kurir Sabu 2,35 Gram di Kelurahan Ratu Sima

    SATRESNARKOBA POLRES DUMAI Sikat Dua Kurir Sabu 2,35 Gram di Kelurahan Ratu Sima

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak 24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk dua kurir sabu, di sebuah rumah Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan. Saat dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (02/12/22), penangkapan kedua tersangka pada Selasa (29/11/22) sekitar pukul 20.30 WIB pada sebuah rumah di Ratu […]

  • MADURA UNITED Incar Klasemen Pertama Liga 1 

    MADURA UNITED Incar Klasemen Pertama Liga 1 

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    KLUB Liga 1, Madura United, harus segera menyudahi euforia kemenangan yang diraih ketika menghadapi PSS Sleman di Stadion Manahan Solo, Kamis (08/12/22) lalu. Pasalnya, lawan yang jauh lebih berat sudah menunggu. Madura United ditantang Bali United pada lanjutan pekan ke-13 di Stadion Maguwoharjo Sleman, Senin (12/12/22). Namun berkat kemenangan 1-0 atas PSS Sleman, segenap penggawa Madura […]

  • WASPADA! Modus Baru Pencurian Hp di Dumai, Pelaku Pura-pura Nambal Ban Lalu Beraksi

    WASPADA! Modus Baru Pencurian Hp di Dumai, Pelaku Pura-pura Nambal Ban Lalu Beraksi

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Medangkampai meringkus spesialis pencuri handphone yang beraksi belasan kali. Modusnya, tersangka pura-pura tambal ban lalu menyikat barang milik korban. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, Ahad (25/12/22) mengatakan, pihaknya menangkap spesialis pencuri Hp di sejumlah lokasi berinisialJS alias JC (27) warga Kecamatan Sungai […]

  • SPPG Babussalam Yayasan Tijarotan Lantabur Mulai Antar Makan Bergizi Gratis 

    SPPG Babussalam Yayasan Tijarotan Lantabur Mulai Antar Makan Bergizi Gratis 

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tijarotan Lantabur Indonesia, Senin (15/12/25) melakukan pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 1.446 penerima manfaat (siswa) ke sejumlah sekolah. “Pengantaran dilakukan secara bertahap. Untuk pekan pertama tidak boleh melebihi 1.500 penerima manfaat. Baru pekan kedua nanti di awal tahun, penerima manfaat dinaikkan di atas 2.000,” ujar […]

  • Sosok Kapolsek Negara Batin Gugur di Arena Sabung Ayam : Anak Bungsu dari 12 Saudara, Tak Pernah Tinggalkan Salat

    Sosok Kapolsek Negara Batin Gugur di Arena Sabung Ayam : Anak Bungsu dari 12 Saudara, Tak Pernah Tinggalkan Salat

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Sosok Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto yang tewas saat menggerebek tempat sabung ayam di Lampung, dikenal pengayom dan taat agama. Lusiyanto merupakan anak bungsu dari 12 bersaudara. Keponakan korban, Sapril mengatakan semasa hidupnya almarhum dikenal sebagai orang yang baik, di mata keluarga maupun di tempat dia bekerja. Serta sangat mengayomi khususnya […]

  • Ilustrasi supir truk bunuh waria. F : IST

    SUPIR Truk Bunuh Waria di Baganbatu Dipenjara 8 Tahun, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Majelis hakim PN Rohil  memvonis 8 tahun supir truk bunuh waria. Terdakwa Dedek Ramadani terbukti menganiaya korban hingga tewas. Data dirangkum di SIPP PN Rohil, Kamis (16/11/23), putusan kasus supir truk bunuh waria tersebut dibacakan pada Selasa, 14 November 2023  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim. Sesuai dakwaan alternatif […]

expand_less