Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BRK Dililit Kasus Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar

BRK Dililit Kasus Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp1,8 miliar. Dugaan tindak pidana ini terjadi di cabang di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan. “Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.

Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik.

Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Teddy.

Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

“Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP,” kata Teddy.

Dijelaskan dia, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

“Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” ungkap Teddy.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(RIAULINK)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihadiri Wako Paisal dan Cagubri M Nasir, Perayaan HUT IKMBD ke-32 Meriah

    Dihadiri Wako Paisal dan Cagubri M Nasir, Perayaan HUT IKMBD ke-32 Meriah

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dihadiri Wako Paisal serta Cagubri M Nasir, Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD) merayakan HUT ke-32, Jumat (13/09/24). Kegiatan yang bertempat di Gedung Sintani, Jalan Kesuma Jayamukti Dumai juga dihadiri Ketum IKMBD Parlindungan Sinaga, Sekum Monang Simanungkalit, Bendum Herwin Marbun, penasihat Sabar Bakara, pembina Paruntungan Pane serta pengurus IKMBD lainnya. Selain itu […]

  • VIRAL, Pesan Permintaan Maaf Ibu Kandung Norma Risma 

    VIRAL, Pesan Permintaan Maaf Ibu Kandung Norma Risma 

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BEREDAR pesan permintaan maaf ibu kandung Norma Risma. Isi chatnya menjadi sorotan netizen. Pesan permintaan maaf itu diduga dari ibu kandung Norma Risma pun viral. Di dalam chat singkatnya, ibu Norma Risma menyadari perbuatan dirinya. Seperti apa isi pesan singkat Ibu Kandung Norma Risma yang viral itu? Dikutip dari suara.com, pesan singkat itu viral setelah diunggah […]

  • KELUARGA Besar Pelko Duri Gelar Buka Puasa Bersama 

    KELUARGA Besar Pelko Duri Gelar Buka Puasa Bersama 

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sukses melaksanakan kegiatan menyantuni anak yatim dan kaum duafa, keluarga besar Pelko Duri melanjutkan kebersamaan dengan menggelar acara buka puasa bersama, Ahad (31/03/24). Buka puasa bersama ini dihadiri puluhan warga Pelko Duri di Gedung Pelko, Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Duri, Kecamatan Mandau. Sebelum berbuka puasa, acara diawali dengan kultum yang disampaikan […]

  • Manajer Bank Pemerintah di Perawang Korupsi Rp 9,95 Miliar, Petani Ikut Terseret 

    Manajer Bank Pemerintah di Perawang Korupsi Rp 9,95 Miliar, Petani Ikut Terseret 

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kejari Siak menahan lima tersangka korupsi penyimpangan pemberian kredit umum sebesar Rp 9,95 miliar kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan Lubuk Dalam. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, Rabu (26/11/25). Kelima tersangka masing-masing […]

  • KORBAN Erupsi Marapi Zhafirah Zahrim Febrina Meninggal, Sempat Viral Wajah Penuh Debu 

    KORBAN Erupsi Marapi Zhafirah Zahrim Febrina Meninggal, Sempat Viral Wajah Penuh Debu 

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Korban erupsi Marapi, Zhafirah Zahrim Febrina meninggal dunia. Mahasiswi Poltek Negeri Padang itu berpulang setelah 13 hari dirawat di rumah sakit. Zhafirah Zahrim Febrina saat berada di Gunung Marapi sempat viral di media sosial. Di video itu, Ife panggilan kecilnya dengan tubuh dipenuhi abu vulkanik meminta tolong kepada orangtuanya. Baca juga : […]

  • Dua Pejabat Dicopot, Pungli THL di RSD Madani Pekanbaru Makan Korban 

    Dua Pejabat Dicopot, Pungli THL di RSD Madani Pekanbaru Makan Korban 

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pejabat Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, yakni Kabid Sumber Daya Informasi, Rice Maulana dan Kasubag Umum, Hidayat Mardianto resmi dibebastugaskan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan rumah sakit milik Pemko tersebut. Pencopotan sementara ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang tengah berlangsung […]

expand_less