Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALUKU, detak24com – Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

Informasi dirangkum, Sabtu (24/04/28), sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara.

AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.

Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.

“iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara,” ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.

Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berakhir.

Setelah sidang berakhir, AGK dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Pada momen ini, terdengar teriakan ‘tangkap Bobby Nasution’ yang keluar dari mulut para keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang tersebut.

Tangkap Bobby Nasution, jangan cuman (hanya) disini saja,” teriak salah satu keluarga dengan nada tegas.

Teriakan tersebut disambung oleh para keluarga lainnya, yang ikut menyuarakan hal yang sama.

“Tangkap Bobby di sana, mereka yang punya mau, jangan cuman disini,” ucap mereka.

Diketahui, nama Bobby Nasution yang diistilahkan ‘Blok M’ itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/07/24) 

Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang dipanggil sebagai saksi. 

Dituntut 9 Tahun Denda Rp 300 Juta

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.

Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, “ujar seorang Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

“Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, “tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan kurungan penjara.

Mantan Gubernur Malut itu juga dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.

Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun.

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023.

Selain mantan Gubernur Malut post Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dikutip detak24com dari Tribunnews. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anies: Eril Pembuka Pintu Surga untuk Orangtuanya

    Anies: Eril Pembuka Pintu Surga untuk Orangtuanya

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

      Jakarta, detak24. com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan istri bertakziah ke Ridwan Kamil dan keluarganya di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Senin (6/6) malam, yang sedang berduka sepeninggal putra sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril. Anies meyakini dengan segala kebaikan yang telah dilakukan oleh putra sulung Ridwan Kamil selama hidupnya, maka almarhum […]

  • MANTAN DPRD dan Pejabat Dumai Korupsi BAZNas Ditahan di Rutan, Begini Kasusnya!

    MANTAN DPRD dan Pejabat Dumai Korupsi BAZNas Ditahan di Rutan, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua tersangka korupsi BAZNas atas nama Ishak Effendi ((IE) dan Isman Jaya Nasution ((IJ) hingga kini ditahan di Rutan Dumai, pasca dijebloskan oleh tim penyidik kejaksaan beberapa waktu lalu. “Iya, keduanya masih di Rutan Dumai. Titipan penyidik Kejari Dumai. Jika sudah dilimpahkan pengadilan Tipikor Pekanbaru, tahanan keduanya juga bakal dipindahkan,” ujar Kepala […]

  • Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Eks pegawai Komdigi memberangkatkan 47 orang pergi umroh dengan uang gratifikasi situs judi online (judol). Dikutip Senin (13/10/25), hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pengamanan situs judol yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) dan swasta. Salah satu yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Juni […]

  • Fastest plane in the world

    Fastest plane in the world

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Donec mattis aliquet justo ac commodo. Donec quis viverra leo. Donec sed condimentum orci. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Nulla ullamcorper sed diam quis tempor. Integer lacinia maximus est in vestibulum. Proin a interdum metus, eget egestas leo. Sed ultricies turpis ut lectus ultrices, id fermentum ligula interdum. […]

  • MENYAMAR Sebagai Pembeli, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Kepenuhan Rohul

    MENYAMAR Sebagai Pembeli, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Kepenuhan Rohul

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24.com – Dengan menyamar sebagai pembeli, Tim Ops di Polsek Kepenuhan Rohul berhasil meringkus dua pengedar sabu di tempat dan waktu berbeda. Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, Ahad (10/12/23) mengatakan, adapun bandar narkotika yang berhasil diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli, yakni pria inisial HN (40) dan pengedar inisial N (40). Keduanya ditangkap di […]

  • Di Depan Pemilik, Motor Karyawan Kedai Kopi Pekanbaru Digasak Maling 

    Di Depan Pemilik, Motor Karyawan Kedai Kopi Pekanbaru Digasak Maling 

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sepeda motor karyawan kedai kopi Kantin Kita di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru digondol maling, Selasa (27/08/24) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi pencurian tersebut sempat terlihat oleh pemilik motor, Dian. Namun saat itu, pencuri terlebih dulu melarikan sepeda motornya ke arah Jalan Sudirman Pekanbaru. Kejadian itu sempat mengundang perhatian pengunjung kedai kopi […]

expand_less