MANTAN DPRD dan Pejabat Dumai Korupsi BAZNas Ditahan di Rutan, Begini Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua tersangka korupsi BAZNas atas nama Ishak Effendi ((IE) dan Isman Jaya Nasution ((IJ) hingga kini ditahan di Rutan Dumai, pasca dijebloskan oleh tim penyidik kejaksaan beberapa waktu lalu.
“Iya, keduanya masih di Rutan Dumai. Titipan penyidik Kejari Dumai. Jika sudah dilimpahkan pengadilan Tipikor Pekanbaru, tahanan keduanya juga bakal dipindahkan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Bastian Manalu, Rabu (13/09/23).
Berdasarkan penelusuran redaksi detak24com, Ishak Effendi adalah Ketua dan Isman Jaya Nasution Wakil Ketua BAZNas Dumai periode 2019-2021. Keduanya menyusul Indra Syahril (IS) selaku bendahara BAZNAS Kota Dumai yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,4 miliar.
Diketahui, sebelumnya Ishak Effendi pernah menjabat sebagai kepala dinas pada sejumlah OPD Kota Dumai. Diantaranya, Dinas Pendidikan, Bapedalko, Pariwisata dan lain sebagainya. Mengisi masa pensiun, ia lolos seleksi Ketua BAZNAS Dumai periode 2019-2021.
Sedangkan, tersangka Isman Jaya Nasution merupakan mantan anggota DPRD Dumai periode 1999-2004. Ia juga dikenal aktif di berbagai organisasi. Seperti Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA), organisasi paguyuban serta sebagai ustaz.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan dua tersangka dalam korupsi BAZNas. Keduanya merupakan ketua dan wakil ketua BAZNas Kota Dumai periode 2019-2021. Kedua tersangka diketahui bernama Ishak Effendi dan Isman Jaya. Sebelumnya, telah ditahan mantan Bendahara BAZNas Dumai Indra Syahril.
“Tersangka masing-masing berinisial IE dan IJ, mantan pengurus BAZNas Kota Dumai,” kata Kepala Kejari Kota Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi Intelijen Abu Nawas, belum lama ini.
Kedua tersangka baru ini diduga telah memperkaya diri ataupun orang lain bersama Indra Syahril. Akibatnya, uang zakat yang disalurkan kepada yang berhak tidak sampai sepenuhnya. “Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,4 miliar,” kata Agustinus.
Sunat Bantuan Zakat
Berapa uang hasil korupsi BAZNas Kota Dumai yang dinikmati oleh para tersangka, Agustinus menyebut masih dalam penyidikan. Pengusutannya masih berjalan dan akan dipublikasikan secara transparan.
Kedua tersangka baru ini mulai ditahan terhitung 1 September 2023 untuk mempermudah penyidikan. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan di Rutan Dumai dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik meminta keterangan saksi hingga ke pelosok daerah. Penyidik mendatangi saksi karena sejumlah keterbatasan. Di antara keterbatasan itu adalah saksi yang tidak punya biaya naik transportasi ke kantor Kejari. Adapula saksi yang disabilitas sehingga kesulitan datang memenuhi panggilan penyidik.
Agustinus menjelaskan, daerah paling terpencil yang didatangi adalah Batu Teritip. Penyidik naik perahu hingga malam hari untuk sampai ke rumah sejumlah saksi. “Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan,” terang Agustinus.
Semua keterangan saksi dikaitkan dengan bukti surat seperti kuitansi/tanda terima dan pembukuan keuangan di BAZNas Kota Dumai. Dari bukti-bukti itu lah terungkap sebagian modus operandi yang dilakukan tersangka.
Salah satunya memotong dana zakat untuk disabilitas, warga kurang mampu dan masyarakat terpencil. Penerima zakat atau mustahik tidak menerima dana penuh, tetapi dibuat pertanggungjawaban penerima.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (liputan6/d24)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













