Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Koruptor Proyek Lintasan Atletik Kuansing hanya Dituntut Setahun

Koruptor Proyek Lintasan Atletik Kuansing hanya Dituntut Setahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Achmad Farouk, mantan pimpinan cabang BRI Agro Pekanbaru dituntut setahun penjara dalam korupsi lintasan atletik di Kuansing.

Terdakwa dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta lebih.

Achmad Farouk yang didakwa melakukan penyimpangan pada penerbitan jaminan pelaksanaan oleh PT BRI Agro Niaga Tbk (Bank BRI Agro) pada proyek Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Disdikpora Kabupaten Kuansing TA 2020, terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 9 Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada sidang Senin lalu di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ucap Rachmad SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (27/6/24).

“0 selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Zefri Mahyeldo Harahap SH menjadwalkan dengan agenda replik dilaksanakan pada Senin pekan depan,” sambung Rahmad.

Seperti diketahui, sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, terdakwa telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020 dengan Pagu Anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa lainnya yakni, Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Pekanbaru, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIISUKAN Pindah Partai, Bupati Inhil Beri Jawaban Mengejutkan

    DIISUKAN Pindah Partai, Bupati Inhil Beri Jawaban Mengejutkan

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Bupati Inhil ramai dibicarakan pindah partai untuk maju di Pileg DPR RI. Namun, HM Wardan menegaskan hingga kini masih tetap di Golkar yang telah membesarkan karier politiknya. Bupati Inhil HM Wardan dipastikan batal pindah partai politik menjelang diumumkannya daftar calon tetap (DCT) Caleg 2024. Sebelumnya dikabarkan Ketua DPD Golkar Indragiri Hilir itu […]

  • Kepala Dipukul Pakai Asbak, Pensiunan PTPN V Dicekik Sampai Tewas di Pekanbaru

    Kepala Dipukul Pakai Asbak, Pensiunan PTPN V Dicekik Sampai Tewas di Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Motif dan kronologi tewasnya pensiunan PTPN V bernama Saiwan (68) di Pekanbaru terungkap. Korban dipukul pakai asbak, lalu dicekik sampai mati. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru bersama Polsek Binawidya menangkap pelaku pembunuh pensiunan PTPN V, Saiwan (68). Pelaku merupakan supir pribadi korban bernama Raka Saputra (35). Korban ditemukan tewas di rumahnya di […]

  • Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

    Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin dituntut 10,5 tahun penjara. Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) TA 2019 senilai Rp 7,37 miliar. Akhmad Mujahidin sebelumnya telah divonis 2 tahun 20 bulan, dalam kasus kolusi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Pekanbaru. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan […]

  • Penyambutan Jemaah Haji di Pelabuhan Pelindo Dumai Lancar 

    Penyambutan Jemaah Haji di Pelabuhan Pelindo Dumai Lancar 

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai penyambutan 270 jamaah haji asal Kota Dumai yang tiba di Pelabuhan Penumpang Pelindo. Rombongan tersebut merupakan bagian dari Kelompok Terbang (Kloter) 12 dan seluruh jamaah dilaporkan tiba dalam kondisi sehat, Selasa (24/06/25). Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto hadir langsung untuk menyambut kedatangan para tamu Allah tersebut. […]

  • Bangunan SDN 011 Rambah Samo Rohul dilalap api dalam peristiwa kebakaran hebat. f : ist

    KEBAKARAN Hebat, SDN 011 Rambah Samo Rohul Jadi Abu

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com –  Insiden kebakaran hebat ludeskan 7 ruang kelas dan 1 kantor di SDN 011 Rambah Samo, Rohul. Kejadian tersebut diduga karena korsleting listrik. Data dirangkum Rabu (20/03/24), kebakaran hebat yang menghanguskan 8 ruangan sekolah di Desa Karya Mukti itu terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.25 WIB pagi. Selain menghanguskan 8 […]

  • Mewah!!! Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Sabu 30 Kilo dan Belasan Ribu Ekstasi

    Mewah!!! Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Sabu 30 Kilo dan Belasan Ribu Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang napi Lapas Pekanbaru dibekuk dengan barang bukti sabu 40 kilo dan belasan ribu pil ekstasi. Tersangka diduga sebagai pengendali jaringan narkotika internasional. Kendati berada dalam tahanan, napi bernama Harry Febrizal Putra alias Ari tetap masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di tanah Melayu Riau. Dikutip Selasa (14/06/26), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) […]

expand_less