Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KISAH Kejamnya Ibu Tiri Racuni Anak di Rohil, Bak Kopi Sianida Jilid II

KISAH Kejamnya Ibu Tiri Racuni Anak di Rohil, Bak Kopi Sianida Jilid II

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kasus Kopi Sianida yang menggemparkan Tanah Air beberapa waktu lalu, terjadi  di Rohil, Riau.

Kali ini pelakunya ibu tiri dengan korbannya anak SD berusia 11 tahun. Jika pada Kopi Sianida, pelaku mencampur minuman kopi dengan racun sianida, namun kejadian di Rohil pelaku mencampur racun tikus ke dalam kopi.

Baca juga : Viral Rohil : Jahat! Ibu-Tiri Racun Bocah SD 11 Tahun di Tanjung Medan

Sebuah tragedi mengguncang Kabupaten Rohil, ketika seorang ibu tiri diduga secara kejam menganiaya dan berupaya membunuh anak tirinya sendiri.

Kejadian mengerikan itu terjadi pada Ahad (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Pelaku keji tersebut adalah seorang perempuan berusia 36 tahun yang dikenal sebagai RI alias Wanti. Ia telah ditangkap, polisi atas perbuatannya tersebut.

Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, RI menggunakan racun tikus dalam upayanya membunuh anak tirinya tersebut.

“Lalu diberikan kepada korban,” kata Kapolres Andrian dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (08/05/24).

Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Awal mula kejadian bermula ketika paman korban, Masmin (45) menerima laporan dari istrinya, korban mengalami kejang-kejang dan muntah-muntah setelah minum kopi.

Setelah tiba di rumah, Masmin mengetahui, korban diracuni ibu tirinya, RI alias Wanti. Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pujud.

Hari ini, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku, RI alias Wanti.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya,” tuturnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan yang diduga dicampur racun tikus.

Dia akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana.(*)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KETUA PPP Dumai Dipolisikan, Terkait Dicoretnya Usulan Nama Wawako

    KETUA PPP Dumai Dipolisikan, Terkait Dicoretnya Usulan Nama Wawako

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    DUMAI, detak24.com – Ketua DPC PPP  Dumai, H Salman dan H Samsul Bahri dilaporkan oleh Agung Sarwono ke polisi. Pelaporan itu  terkait  tuduhan surat rekomendasi palsu dan statetmen pernyataannya di medsos. Laporan tersebut langsung diantarkan Agung pada hari Selasa (22/11/22. Masuknya laporan ke Polres Dumai ini adalah kekecewaannya yang mengatakan surat rekomendasi sebagai calon Wawako […]

  • EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

    EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com –Sat Polairud Polres Dumai menciduk empat tekong saat jemput 25 TKI (PMI) ilegal yang berlabuh di Batuteritip Dumai. Keempatnya dibekuk ketika melintas Jalan Santa Hulu, tak jauh dari TKP. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, Ahad (13/08/23) mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira […]

  • Korupsi Anggaran Covid-19, Jaksa Sita 1.680 Alat Rapid Tes dari Dinkes Meranti

    Korupsi Anggaran Covid-19, Jaksa Sita 1.680 Alat Rapid Tes dari Dinkes Meranti

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SELATPANJANG (DETAK24.COM) – Sebanyak 1.680 unit alat rapid tes yang terdiri dari merek Whole Power sebanyak 560 unit, dan merek Promeds sebanyak 1.120 unit di sita Kejaksaan Negeri Meranti dari Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyitaan ini langsung dipimpin Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kasi Intel Hamiko dan petugas dari Kejaksaan Negeri Kepulauan […]

  • Gubri Perjuangkan Nasib Honorer dan THL di APSSI

    Gubri Perjuangkan Nasib Honorer dan THL di APSSI

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    BALI, detak24.com – Gubri, H Syamsuar perjuangkan nasib tenaga harian lepas (THL) dan honor saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (10/05/22) di Bali. Hari pertama pelaksanaan Rakernas APPSI mendatangkan narasumber dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Gubernur Riaumendapat kesempatan perdana mengemukakan pendapat. Hal pertama yang disampaikan oleh Gubernur Riau adalah memperjuangkan […]

  • Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

    Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Kuasa hukum Drs Sulaimi MSi dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli dan Ra Hidayat mengajukan banding administratif kepada Mendagri, Sabtu (22/02/25). Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekdakab Aceh Besar. Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai […]

  • VIRAL Mengaku Nabi dan Bubarkan Islam, Polisi Ungkap Motif Jannes Kilon Diaz

    VIRAL Mengaku Nabi dan Bubarkan Islam, Polisi Ungkap Motif Jannes Kilon Diaz

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Polres Tebingtinggi, Sumut menetapkan Jannes Kilon Diaz, pria mengaku nabi hendak bubarkan Islam sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Dikutip, Jumat (22/03/24), seusai menjalani pemeriksaan Jannes Kilon Diaz digiring untuk menghadiri gelar perkara di Mapolres Tebingtinggi. Diketahui pria berusia 35 tahun warga asal Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini ditangkap di […]

expand_less