Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –Sat Polairud Polres Dumai menciduk empat tekong saat jemput 25 TKI (PMI) ilegal yang berlabuh di Batuteritip Dumai. Keempatnya dibekuk ketika melintas Jalan Santa Hulu, tak jauh dari TKP.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, Ahad (13/08/23) mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB.

Aparat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan PMI secara ilegal yakni melalui jalur tikus. Yakni, di kawasan Santa Hulu Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk tersangka SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Masing-masing tersangka menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra BK 1590 WJ warna silver, Daihatsu Sigra BM 1280 MT, Toyota Kijang BM 1797 DH, serta Suzuki Karimun dengan BM 1994 JJ.

“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal, karena tidak memiliki dokumen sah,” jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Ahad (13/8/2023).

Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone masing-masing android merk Itel, android merk Oppo serta dua unit merk Vivo. Kemudian, uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.

“Kini keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPM dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DUA Atlet Inkanas Duri dan Batsol Wakili Bengkalis di Ajang O2SN Riau

      DUA Atlet Inkanas Duri dan Batsol Wakili Bengkalis di Ajang O2SN Riau

      • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 14Komentar

      DURI, detak24.com – Dua atlet Inkanas (Institut Karate-Do Nasional) berhasil mewakili kabupaten Bengkalis untuk ajang O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) Provinsi Riau.  Kedua atlet tersebut yaitu Farzhan Mulya, murid SDN 06 Bathin Solapan (Batsol) dan Belva Umairah, murid SD Hubbul Wathan Duri. Atlet yang lolos ke provinsi ini berlatih di bawah asuhan Senpai Mulyadi, pelatih […]

    • PEMILIK Perusahaan Terima Bansos, KPK Temukan 14 Ribu Data Janggal!

      PEMILIK Perusahaan Terima Bansos, KPK Temukan 14 Ribu Data Janggal!

      • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Jakarta, detak24com – KPK mengungkap dugaan adanya modus pencucian uang dalam kasus bansos salah sasaran. Institusi itu mengemukakan ada 14 ribu data penerima bansos, terdaftar sebagai pemilik perusahaan. “Kalau ada seperti itu dugaan kami di KPK, itu pasti untuk pencucian uang, model pencucian uang. Jadi, seolah-olah perusahaan itu dimiliki orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan. […]

    • OKNUM Polisi Rohil Terciduk Saat Beli Sabu, Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba

      OKNUM Polisi Rohil Terciduk Saat Beli Sabu, Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba

      • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      ROHIL, detak24.com – Aipda HA (37), anggota polisi Polres Rokanhilir terciduk saat transaksi sabu di sebuah rumah bandar narkoba.di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (24/02/23)  mengatakan, Aipda HA oknum polisi Rohil ditangkap bersama MZ (32) di sebuah rumah  Rohil pada Sabtu (11/02/23). Andrian menceritakan, kejadian bermula dari […]

    • SATLANTAS Polres Bengkalis Berikan Sembako Bagi Warga Membutuhkan

      SATLANTAS Polres Bengkalis Berikan Sembako Bagi Warga Membutuhkan

      • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 14Komentar

      DURI, detak24.com – Setiap hari Jumat, Satlantas Polres Bengkalis melakukan bakti sosial, berbagi dengan warga yang membutuhkan.  Kali ini, Jumat (14/07/23), program rutin Satlantas Polres Bengkalis Berbagi dilaksanakan di Mandiri RT 04 RW 24 Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.  Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar SH MM bersama jajaran turun langsung ke lokasi […]

    • Sedih, Lima Hari Hilang Kakek Yusnan Ditemukan Tewas di Semak Pekanbaru

      Sedih, Lima Hari Hilang Kakek Yusnan Ditemukan Tewas di Semak Pekanbaru

      • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tim SAR menemukan Yusnan Isha, kakek 67 tahun yang hilang sekitaran Karya Bhakti 1, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Kakek pikun itu ditemukan sudah tak bernyawa di semak belukar tak jauh dari rumahnya, setelah lima hari hilang, Jumat 19/07/24). Yusnan dikabarkan hilang oleh pihak keluarganya sejak Senin (15/07/24) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban […]

    • 1.429 Wisman Masuk Riau Lewat Dumai, Usai Pandemi Covid-19

      1.429 Wisman Masuk Riau Lewat Dumai, Usai Pandemi Covid-19

      • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Dumai, detak24.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat sebanyak 1.429 kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang tercatat datang ke Riau pada bulan Mei 2022 melalui pintu masuk Dumai. Kepala BPS Riau, Misfaruddin menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Mei 2022, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali membuka Pelabuhan Internasional […]

    expand_less