Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –Sat Polairud Polres Dumai menciduk empat tekong saat jemput 25 TKI (PMI) ilegal yang berlabuh di Batuteritip Dumai. Keempatnya dibekuk ketika melintas Jalan Santa Hulu, tak jauh dari TKP.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, Ahad (13/08/23) mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB.

Aparat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan PMI secara ilegal yakni melalui jalur tikus. Yakni, di kawasan Santa Hulu Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk tersangka SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Masing-masing tersangka menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra BK 1590 WJ warna silver, Daihatsu Sigra BM 1280 MT, Toyota Kijang BM 1797 DH, serta Suzuki Karimun dengan BM 1994 JJ.

“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal, karena tidak memiliki dokumen sah,” jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Ahad (13/8/2023).

Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone masing-masing android merk Itel, android merk Oppo serta dua unit merk Vivo. Kemudian, uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.

“Kini keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPM dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Dampak Banjir, Buaya Naik ke Darat Mangsa Ternak Warga di Tapung Kampar 

      Dampak Banjir, Buaya Naik ke Darat Mangsa Ternak Warga di Tapung Kampar 

      • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Kehebohan terjadi di sebuah pemukiman di Tapung, Kampar. Seekor buaya berukuran cukup besar masuk pekarangan rumah dan memangsa ternak warga. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menjelaskan peristiwa menegangkan ini terjadi pada Rabu (22/01/25) sekitar pukul 12.30 WIB, saat daerah tersebut sedang dilanda banjir. Awalnya, seorang […]

    • BASARNAS Perluas Wilayah Pencarian Acen, Remaja Rupat Tenggelam di Pantai Beting Aceh

      BASARNAS Perluas Wilayah Pencarian Acen, Remaja Rupat Tenggelam di Pantai Beting Aceh

      • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      RUPAT, detak24.com – Hingga Rabu (08/02/23), Basarnas terus mencari Acen (18), remaja yang tenggelam di Pantai Beting Aceh, Rupat Utara, Bengkalis. Penyisiran diperluas sejauh 3 Nm. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, memasuki pencarian hari ketiga ini, Rabu (8/2/2023), Tim SAR memperkuat radius pencarian. “Iya, hari ini pencarian dipermukaan air menggunakan RIB 01 Dumai […]

    • DAUN Kelor Bisa Sembuhkan Belasan Jenis Penyakit, Berikut Ulasannya

      DAUN Kelor Bisa Sembuhkan Belasan Jenis Penyakit, Berikut Ulasannya

      • calendar_month Senin, 18 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DETAK24COM – Daun kelor atau Moringa oleifera adalah tanaman tropis dengan ciri fisik berwarna hijau sampai hijau kecokelatan. Bentuknya kecil dan bundar seperti telur dengan tepi daun yang rata. Manfaatnya paling populer adalah melancarkan produksi ASI pada ibu menyusui. Ini berkat nutrisi yang terkandung di dalamnya berupa kalori, protein, karbohidrat, zat besi, magnesium, kalium, dan asam folat. […]

    • UPDATE Terkini : 737 Jemaah Wafat di Tanah Suci, Operasi Haji di Mekkah Berakhir

      UPDATE Terkini : 737 Jemaah Wafat di Tanah Suci, Operasi Haji di Mekkah Berakhir

      • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      MEKKAH, detak24com – Hingga Selasa (25/07/23) pukul 24.00 WIB, jemaah wafat di Tanah Suci bertambah jadi 737 orang. Sementara, operasional haji di Mekkah berakhir ditandai berangkatnya 2.094 jemaah ke Madinah. “Sampai hari ini (Selasa), total ada 737 jemaah haji Indonesia yang wafat. Semoga mereka semua khusnul khatimah dan diterima amal ibadahnya,” ujar Kepala Daker Makkah […]

    • Viral Media Sosial, Hutan Wisata Dumai Dilanda Karhutla 1 Hektare 

      Viral Media Sosial, Hutan Wisata Dumai Dilanda Karhutla 1 Hektare 

      • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Hutan wisata Dumai dilanda karhutla sekitar 1 hektare viral di platform media sosial. Petugas berjibaku padamkan, Selasa (29/07/25) malam. Dalam kebakaran lahan di kawasan hutang lindung di Jalan Abdul Rabkhan tersebut, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) gerak cepat padamkan api. Kadis Pemadam Kebakaran Kota Dumai, H Zulkarnain berterima kasih atas respon baik masyarakat […]

    • Tiga Kali Jadi Pimpinan, Ini Jenjang Karier Ketua PN Dumai Maulia Martwenty Ine SH MH

      Tiga Kali Jadi Pimpinan, Ini Jenjang Karier Ketua PN Dumai Maulia Martwenty Ine SH MH

      • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Maulia Martwenty Ine resmi jabat Ketua PN Dumai usai pelantikan di Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/05/25). Ibu hakim kelahiran 1976 silam itu menggantikan Efendi SH MH yang dapat promosi jadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara, Maulia Martwenty Ine sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Dumai. “Pak Efendi sudah berangkat ke Jakarta tadi. […]

    expand_less