Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » MUATAN 3 Ton Ikan, KSDP Belawan Tangkap Kapal Trawl Malaysia di Selat Malaka

MUATAN 3 Ton Ikan, KSDP Belawan Tangkap Kapal Trawl Malaysia di Selat Malaka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, detak24com  – Satu kapal trawl berbendera Malaysia diamankan saat menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono APi MM dalam keterangan pers menjelaskan, kapal ikan asing (KIA( Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 saat hendak diamankan.

“KIA Malaysia itu sempat mencoba kabur dengan memutus tali dan jaring trawl (pukat harimau), agar KP Hiu 01 terbelit dan tidak dapat mengejar. Namun mereka terbelit sendiri oleh jaring dan tali kapalnya,” ujarnya, Kamis (02/05/24)

Meski hendak mencoba meloloskan diri, lanjut Ipunk, KP Hiu 01 berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (Henrikhan). Sehingga KIA asing yang dinahkodai JS (33) dan 4 orang ABK asal Indonesia berhasil dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.

“KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl. Terdapat 3 ton muatan ikan campur dalam kapal,” ujar Ipunk sapaan akrabnya.

Berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1),  Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU  RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Selanjutnya, Sabtu 4 Mei 2024 telah dilakukan serah terima berkas perkara, awak kapal KM SLFA 5178 dari nahkoda KP Hiu 01 kepada Kepala Stasiun PSDKP Belawan selaku PPNS Perikanan.

Diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dari penangkapan KIA tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan kerugian negara terhadap illegal fishing sebesar 6,2 miliar per tahun

Sementara, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokhman SPi MH mengatakan, bahwa sesuai arahan dan petunjuk Plt Dirjen PSDKP Dr Pung Nugroho Saksono APi MM, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan optimal.

“Khususnya menjaga wilayah pengelolaan perikanan RI 571 Selat Malaka dari ancaman kapal ikan asing serta alat tangkap yang merusak sumberdaya ikan dan lingkungan,” imbuhnya, Senin (06/05/24). (*)

Reporter : S Hadi Purba

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sadis, Pelajar SMP Digorok Ayah Kandung Usai Cekcok dengan Istri

    Sadis, Pelajar SMP Digorok Ayah Kandung Usai Cekcok dengan Istri

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA, detak24com – Seorang pria tega menggorok anak kandung usai bertengkar dengan istri. Korban saat ini dalam perawatan intensif tim medis, Sabtu (05/04/25). Warga Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara geger atas penganiayaan sadis, sore tadi. Seorang pria diduga tega menusuk anak kandungnya yang masih di bawah umur dengan menggunakan pisau. Terduga pelaku adalah Agus Yudiana […]

  • KONFLIK LAHAN, Bupati Siak Ajak Masyarakat dan PT DSI Mediasi

    KONFLIK LAHAN, Bupati Siak Ajak Masyarakat dan PT DSI Mediasi

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24.com – Sengketa lahan berkepanjangan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat mengundang perhatian Bupati Siak untuk melakukan mediasi. Agar permasalahan menemui titik terang dan diselesaikan. Bupati Siak, Alfedri secara resmi mengundang masyarakat Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Babinkamtibmas dan manajemen PT DSI berdasarkan surat undangan nomor: 005/Adwil-FP/XI/W2022/318 dengan agenda rapat fasilitasi sengketa lahan […]

  • Bukan hanya Kuansing, PETI Juga Marak di Kampar, Polisi Tangkap Seorang Pelaku 

    Bukan hanya Kuansing, PETI Juga Marak di Kampar, Polisi Tangkap Seorang Pelaku 

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi menangkap seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Lipat Kain, Kampar Kiri dalam sebuah operasi baru-baru ini. Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam penindakan tegas terhadap pelaku PETI. Kali ini, satu orang pelaku ditangkap di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Baca juga : Bocah 5 Tahun Tewas dalam Kolam […]

  • Dua Pengendara Motor di Duri Riau Tewas Usai Dihimpit Truk Tabrakan

    Dua Pengendara Motor di Duri Riau Tewas Usai Dihimpit Truk Tabrakan

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Duri, detak24.com – Kecelakaan truk Isuzu dengan truk peti kemas di Duri, Riau menyebabkan dua pengendara motor tewas. Para korban meninggal setelah dihimpit truk yang terbalik. Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis Riau, Senin (13/06/22) sekitar pukul 07.30 WIB. Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Kaliman Siregar menjelaskan, kejadian bermula saat mobil […]

  • Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

    Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Menyikapi pemberitaan yang menyoroti status “Proper Ditangguhkan” terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai atau Pelindo Dumai, praktisi hukum di Kota Dumai menilai bahwa kesimpulan adanya pencemaran lingkungan oleh Pelindo masih terlalu dini dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Dr (C) Eko Saputra, S.H., M.H., praktisi hukum dan […]

  • Puluhan TKI Dideportasi dari Depot Penjara Pahang, Transit Via Dumai

    Puluhan TKI Dideportasi dari Depot Penjara Pahang, Transit Via Dumai

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Tiga di antaranya menderita penyakit serius, Sabtu (08/11/25). Kepulangan mereka difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau bekerja sama dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai dan sejumlah instansi terkait. PMI itu […]

expand_less