Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KONFLIK LAHAN, Bupati Siak Ajak Masyarakat dan PT DSI Mediasi

KONFLIK LAHAN, Bupati Siak Ajak Masyarakat dan PT DSI Mediasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Sengketa lahan berkepanjangan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat mengundang perhatian Bupati Siak untuk melakukan mediasi. Agar permasalahan menemui titik terang dan diselesaikan.

Bupati Siak, Alfedri secara resmi mengundang masyarakat Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Babinkamtibmas dan manajemen PT DSI berdasarkan surat undangan nomor: 005/Adwil-FP/XI/W2022/318 dengan agenda rapat fasilitasi sengketa lahan yang digelar di Kantor Bupati Siak, Selasa (1/11/2022). Namun sayangnya tak satu pun perwakilan dari PT DSI hadir memenuhi undangan tersebut.

Rapat fasilitasi yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni didampingi oleh Kabag Pertanahan Amin Soimin dan Kabag Hukum Asrafli tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keluhan yang disampaikan masyarakat Kampung Tengah terkait konflik yang terjadi di lapangan.

Sejumlah warga curhat ke pemerintah tentang apa yang terjadi antara perusahaan dengan warga. Termasuk terkait perusahaan yang melaporkan warga ke Polda Riau dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Penghulu Kampung Tengah, Iskandar menceritakan dalam dua bulan belakangan ia bolak-balik dipanggil ke Polda Riau untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit yang dilaporkan DSI. Padahal ia tahu buah sawit yang dipanen masyarakat di lahan mereka sendiri.

“Saya juga korban dari DSI ini, gara-gara itu saya 6 jam di-BAP di Polda Riau. Saat diminta keterangan saya sampaikan tidak ada masyarakat kami yang mencuri buah, mereka hanya memanen buah di lahan mereka sendiri,” cakapnya.

Ia juga menceritakan, masyarakat memiliki bukti alas hak jelas yakni sebagian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh camat dan desa setempat.

“Lahan itu kami miliki sebelum DSI hadir. Surat SKT yang kami miliki ini ada yang dari tahun 1990 ada juga 2003, sementara PT DSI masuk baru tahun 2006 mereka mendapat Izin Lokasi (Inlok), artinya mereka yang menyerobot, tapi ini malah kami yang seolah-olah penjahatnya,” tambahnya.

Terhadap perlakuan semena-mena PT DSI itu, masyarakat melalui pertemuan itu meminta kepada pemerintah Siak agar dapat bertindak tegas membantu masyarakat dan turun tangan menangani kasus yang menjerat mereka di Polda Riau atas laporan dari PT DSI.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa menengahi kasus dengan PT DSI ini. Sebab Polda Riau juga merekomendasikan kasus ini diselesaikan secara “Restorative Justice”. Kalau bisa dilakukan rekomendasi dari Pemkab Siak agar konflik masyarakat dengan DSI bisa terselesaikan,” pintanya.

Babinkamtibmas Kampung Tengah, Aipda Irham yang turut hadir dalam kesempatan itu mengaku setiap permasalahan pada warga selalu berkoordinasi dengannya. Terkait adanya laporan di Polda Riau kata dia yang dilaporkan ini lahan yang belum disaguhati dan ada surat tanah warga.

Soal rekomendasi yang diminta Polda Riau ungkapnya adalah meminta Pemkab Siak melakukan mediasi antara warga yang dilaporkan dengan PT DSI. kepolisian ingin mengedepankan “Restorative Justice” untuk membantu masyarakat.

“Apalagi di Kampung Tengah ada Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kejati Riau. Nanti dari sana apakah laporannya bisa dicabut atau SP3. Itu yang ditunggu Polda,” ucapnya.

Setelah mendengar penyampaian masyarakat dan babinkamtibmas, Fauzi Asni mengatakan akan melaporkan ini kepada pimpinan agar ini cepat ditanggapi. Dan Pemkab Siak berencana akan menggelar rapat ulang dan meminta tegas kepada pihak PT DSI untuk dapat mendatangkan perwakilannya ke Kantor Bupati Siak.

“Semua aspirasi dan keluhan yang disampaikan ini menjadi atensi kami dan akan diteruskan agar secepatnya ditanggapi Pak Bupati. Ya kami harap masyarakat menunggu langkah apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini, nanti akan kita adakan rapat ulang, kita tunggu itikad baik DSI untuk dapat titik terang masalahnya. Kalau tidak hadir seperti sekarang ini kita tidak bisa ambil kebijakan kan, percuma. Intinya tunggu selanjutnya,” cakap Fauzi menenangkan masyarakat.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Siak, Asrafli menyarankan agar masyarakat yang dilaporkan oleh PT DSI membuat surat yang ditujukan ke Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak. Sebab leading sektor Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kampung Tengah ini merupakan Kejaksaan.

“Jadi, surat itu nantinya dibikinkan dari semua pihak, mulai dari masyarakat, pemangku adat dan pemerintah daerah. Surat dimasukkan ke Rumah Restorative Justice yang leading sektornya Kejaksaan dengan tuduhan mencuri sawit di kebun sendiri,” katanya.

Asrafli tidak menampik bahwa masyarakat belum mengetahui semuanya tentang Rumah Restorative Justice ini. Padahal Rumah Restorative Justice merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Kejagung RI.

“Lebih kurang, arti Restorative Justice ini, penyelesaian hukum dilakukan secara mediasi atau damai. Memang dalam satu sisi, pihak aparat juga menunggu adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Jadi bikinkan saja surat Restorative Justice tersebut,” pungkasnya.(cakaplah)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.154 Tewas, 165 Orang Hilang 

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.154 Tewas, 165 Orang Hilang 

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sebanyak 1.154 orang tewas dalam bencana banjir dan longsor Sumatra. Data tersebut per Rabu (31/12/25) pukul 26.26 WIB. BNPB melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumbar. Sementara, untuk korban hilang di tiga provinsi tersebut menjadi 165 jiwa. “Total korban jiwa meninggal dunia per […]

  • DISUNTING Bankir, BCL Resmi Lepas Status Janda 

    DISUNTING Bankir, BCL Resmi Lepas Status Janda 

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    BUNGA Citra Lestari (BCL) resmi lepas status janda usai disunting Tiko Aryawardhana pada Sabtu (02/12/23). Pernikahan keduanya berlangsung secara tertutup. Kabar bahagia ini diumumkan melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya yang memperlihatkan video pernikahannya. “Bali, 2 Desember 2023,” tulis perempuan yang akrab disapa Unge itu dalam unggahannya. Dalam unggahan tersebut, terlihat video BCL bersama putranya Noah dan Tiko […]

  • Patut Dicontoh, Warga Pekanbaru Gotong-royong Bersihkan Bantaran Sungai Siak 

    Patut Dicontoh, Warga Pekanbaru Gotong-royong Bersihkan Bantaran Sungai Siak 

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Komunitas Masyarakat Peduli Sungai (KMPS) gotong-royong membersihan Sungai Siak di titik Pelabuhan Man Tj, Kelurahan Pesisir, Pekanbaru, Sabtu (26/07/25). “Kami gotong-royong di salah satu titik Sungai Siak. Ketika kecil dulu waktu mandi-mandi di sini, airnya bersih. Belum ada pencemaran kayak gini,” ujar Wak Ijal, Ketua KMPS. Dalam kegiatan gotong-royong tersebut, anggota KMPS, […]

  • Polrestabes Surabaya Bantah Tilang Pemotor Pakai Sandal

    Polrestabes Surabaya Bantah Tilang Pemotor Pakai Sandal

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com– Satlantas Polrestabes Surabaya membantah telah menilang seorang warga pengendara sepeda motor yang memakai sendal jepit.  Bantahan itu diutarakan Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Suud sebagai respons atas berita yang sempat viral di media sosial baru-baru ini. Kabar viral itu bermula dari seorang warganet di media sosial yang mengaku ditilang oleh polisi gara-gara memakai sandal […]

  • PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

    PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kendati perbuatan Chandra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Chandra yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian […]

  • Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

    Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kopda Basar terbukti menembak 3 anggota Polri di arena sabung ayam Lampung. Selain pasal pembunuhan, dia terancam UU Darurat atas kepemilikan senpi ilegal. WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan selain terbukti melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Basar juga dijerat atas kepemilikan senjata […]

expand_less