Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Eks Bupati Kuansing Sukarmis ditahan jaksa, Jumat (03/05/24). Ia terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuansing TA 2013-2014 yang merugikan negara Rp 22 miliar.

Sebelum ditahan, mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB pagi.

Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan menemukan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.

Tim menemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono.

Rozi mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Rp 22.637.294.608.

“Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,” kata Rozi.

Kemudian, terhadap Sukarmis dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Kuansing. Hasilnya, mantan Bupati Kuansing periode 2006-2011 dan 2011–2016 dinyatakan sehat.

Untuk kelancaran proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Sukarmis berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Teluk Kuantan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Mei 2024,” tutur Rozi.

Rozi mengungkapkan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Alasan objektif, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun,” ungkap Rozi.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.

Sebelumnya dalam perkara ini Kejari Kuansing telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kuansing, Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman sebagai tersangka.

Saat ini, Herdi Yakup dan Suhasman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 22.637.294.608, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CATAT! Ini Perintah Panglima TNI Pasca Tewasnya Prada Indra

    CATAT! Ini Perintah Panglima TNI Pasca Tewasnya Prada Indra

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Anggota TNI AU Prada Indra Wijaya yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, meninggal dunia akibat dianiaya senior. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan instruksi agar semua pelaku tindak pidana yang menyebabkan Prada Indra tewas diproses hukum. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022). Laporan awal disampaikan bahwa Prada Indra meninggal karena dehidrasi […]

  • Peduli Kelangkaan BBM, Mahasiswa Bengkalis Ambil Sikap Tegas!

    Peduli Kelangkaan BBM, Mahasiswa Bengkalis Ambil Sikap Tegas!

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com  – Kelangkaan BBM yang terjadi setiap tahunnya di Pulau Bengkalis, bukan lagi sekadar persoalan distribusi. Melainkan, potret nyata kegagalan pihak berkompeten dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Setiap tahun, krisis yang sama terus berulang. Sementara, Bupati Bengkalis dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) setempat dinilai tetap memilih diam dan menutup mata. Baca juga : […]

  • VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

    VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menangkap dokter inisial KD (42) atas kepemilikan 97 gram sabu. Warga Perumahan Rafhanda Tanjungpalas itu langsung digiring ke kantor polisi. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (10/03/23) mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan inisial KD (42) berprofesi sebagai dokter. Baca juga […]

  • TOLAK UU Ciptaker, Seribuan Mahasiswa Unri Geruduk Gedung DPRD Riau

    TOLAK UU Ciptaker, Seribuan Mahasiswa Unri Geruduk Gedung DPRD Riau

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sedikitnya seribuan massa geruduk Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (30/03/23) petang. Demonstran dari Aliansi Mahasiswa Universitas Riau protes atas disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI. Ada beberapa spanduk yang dibentangkan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD Riau. Satu di antara spanduk bertulisan “Cicak diam-diam merayap!!! […]

  • Pria Inhu Diserang Beruang hingga Kritis, Cari Jernang di Hutan

    Pria Inhu Diserang Beruang hingga Kritis, Cari Jernang di Hutan

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    INHU, detak24.com –Seorang warga Inhu bernama Deni, diserang beruang hingga kritis. Peristiwa tidak diduga terjadi di Desa Siambul, Dusun Talang Tanjung, Kecamatan Batang Gansal. Korban saat itu hendak mencari jernang atau buah rotan di hutan desa tersebut diserang beruang yang membuat dirinya mengalami luka-luka. Sebagimana disampaikan Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran,, kejadian tersebut terjadi […]

  • GEMPAR! Nenek Tua Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Batsol

    GEMPAR! Nenek Tua Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Batsol

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24com – Masyarakat di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dihebohkan dengan penemuan rangka nenek tua yang mengerikan, Ahad (17/09/23). Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang jenazah yang telah menjadi tulang belulang ditemukan di Jalan Hang Lekir mengguncang ketenangan wilayah ini. Jenazah diketahui bernama Merdiani Manalu, nenek tua berumur 63 tahun Informasi dirangkum, […]

expand_less