Ayah dan Anak Bantai Satu Keluarga di Lampung, Korban Dicor dalam Septic Tank
Lampung, detak24.com — Berbekal laporan orang hilang dari kepala desa, Polres Way Kanan, Lampung menangkap dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Dua pelaku yang ditangkap yaitu EW (38) dan DW (17 ). Kedua pelaku merupakan bapak dan anak.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua pelaku pembunuhan merupakan warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Pengungkapan pelaku pembunuhan berawal saat Polsek Negara Batin menerima laporan orang hilang 1 Juli 2022,” ujar AKBP Teddy Rachesna, Kamis (06/10/22).
Identitas korban yang hilang adalah Juwanda (26) jenis kelamin laki – laki warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Orang tersebut hilang atau tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022.
Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke DW.
Setelah melakukan introgasi terhadap DW, ia membuat pengakuan yang mengejutkan.
DW bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Pelaku pembunuhan merupakan kakak tiri, serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa lalu jasadnya dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pelaku DW ditangkap di rumahnya, Rabu (5/10/2022). Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban atasnama Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW (orang tua kandungnya).
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.
“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi,” ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Terbongkar Bunuh Satu Keluarga
Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 )
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.(Tribunnews)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

15 thoughts on “Ayah dan Anak Bantai Satu Keluarga di Lampung, Korban Dicor dalam Septic Tank”