Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » MASIH Sidang Korupsi, Bupati Muhamnad Adil Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

MASIH Sidang Korupsi, Bupati Muhamnad Adil Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – KPK mengembangkan penyidikan kasus suap menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/24).

Ali mengatakan TPPU dari Muhammad Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset bangunan.

“Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ujar Ali.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” sambungnya.

Muhammad Adil awalnya dijerat KPK dengan pasal suap. Majelis hakim PN Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Adil. Selain itu, Adil diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan Muhammad Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Tak hanya itu, hakim juga menilai Muhammad Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang,” tegas hakim dikutip detak24com dari detikcom. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nabila Ishma Peluk Makam Eril Putra Sulung RK, Tepati Janji

    Nabila Ishma Peluk Makam Eril Putra Sulung RK, Tepati Janji

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Bandung, detak24.com – Nabila Ishma Nurhabibah menjadi salah satu sosok yang terpukul dengan wafatnya Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang tenggelam di Sungai Aare Swiss waktu lalu. Terlebih, tidak sedikit janji dan keinginan yang mereka belum wujudkan bersama. Namun, Nabila terus berupaya menepati janjinya satu persatu kepada Eril. Terbaru, Nabila datang menepati janjinya tidak menangis […]

  • KANTOR MUI Ditembak OTK, Pelaku Ngaku Nabi Tewas Sejumlah Staf Kritis

    KANTOR MUI Ditembak OTK, Pelaku Ngaku Nabi Tewas Sejumlah Staf Kritis

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kantor MUI ditembak oleh seseorang yang mengaku sebagai nabi. Pelaku penembakan pun tewas saat peristiwa berlangsung. “Betul (penembakan). Pelaku meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dilansir detikNews, Selasa (02/05/23). Kombes Komaruddin belum menjelaskan penyebab pelaku tewas. Kata dia, polisi tengah melakukan penyelidikan soal peristiwa tersebut. Sementara, Waketum MUI Anwar Abbas […]

  • Alamak! Mahasiswa Pekanbaru Miliki 1 Kg Ganja, Nyambi Pengedar Narkoba

    Alamak! Mahasiswa Pekanbaru Miliki 1 Kg Ganja, Nyambi Pengedar Narkoba

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak 24.com – Tak hanya menimba ilmu, FST mahasiswa semester 6 salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru juga nyambi mengedarkan narkoba. Mahasiswa 21 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena terbukti menguasai 1 Kg narkoba jenis daun ganja kering pada Sabtu (09/07/22). Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol […]

  • Mulai Harga Rp 385 Ribu, Pemkab Bengkalis Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya 

    Mulai Harga Rp 385 Ribu, Pemkab Bengkalis Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pemkab Bengkalis mengumumkan lelang terbuka puluhan kendaraan dinas berbagai jenis, untuk umum. Daftarnya ada di bawah. Lelang ini menawarkan kesempatan emas bagi masyarakat, khususnya pecinta otomotif untuk memiliki kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau. Berdasarkan pengumuman bernomor 000.2.3.2/168/BPKAD/LELANG/2025, lelang ini mencakup kendaraan dinas berupa roda empat dan roda dua. Kendaraan roda empat sebanyak […]

  • Tolak UU TNI, Puluhan Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas di Lapangan Siak Bermadah

    Tolak UU TNI, Puluhan Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas di Lapangan Siak Bermadah

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Puluhan mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Siak Bermadah, menolak UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI. Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai organisasi, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka menilai revisi UU TNI justru mengancam profesionalisme TNI dan membuka celah bagi militerisasi […]

  • ANTISIPASI COVID-19, Rutan Dumai Laksanakan Tes Swab bagi Petugas

    ANTISIPASI COVID-19, Rutan Dumai Laksanakan Tes Swab bagi Petugas

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Dumai, detak24.com  – Penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia diduga meningkat kembali. Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Dumai langsung mengambil langkah cepat, dengan melaksanakan test Swab Antigen kepada seluruh petugas Rutan Dumai, Senin (21/11). Karutan mengatakan kegiatan ini merupakan bukti kepedulian Rutan Dumai bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Melihat Semakin tingginya angkat […]

expand_less