SIAK, detak24com – Puluhan mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Siak Bermadah, menolak UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI.
Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai organisasi, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Mereka menilai revisi UU TNI justru mengancam profesionalisme TNI dan membuka celah bagi militerisasi jabatan sipil.
Koordinator aksi, Riyan Azhari menyatakan bahwa revisi UU TNI ini memberikan kesempatan lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Pengesahan ini justru memberi peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil,” ujar Riyan Azhari, yang juga menjabat sebagai Ketua PMII Siak.
Ia menilai regulasi baru ini tidak menyentuh persoalan utama dalam struktur TNI. Sebaliknya, undang-undang tersebut justru memperbesar peluang distorsi kekuasaan yang dapat merugikan demokrasi.
“Militer bukan hanya berpotensi bercokol dalam birokrasi, tetapi juga bisa menjadi alat kontrol politik yang membungkam kebebasan sipil. Ini adalah kemunduran demokrasi,” tegasnya.
Ketua HMI Siak, Adinesyahgita juga menyoroti Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, yang membuka lebih banyak ruang bagi perwira aktif masuk ke pemerintahan sipil.
“Reformasi 1998 bertujuan untuk membatasi peran militer dalam pemerintahan. Namun, UU TNI ini justru membuka kembali ruang bagi militer untuk menguasai jabatan sipil,” kata Adinesyahgita.
Ia juga mengingatkan tentang sejarah kelam dominasi militer dalam pemerintahan, yang pernah berujung pada tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, dan represi di era Orde Baru.
Menurutnya, mahasiswa harus terus bersuara dan mengajak masyarakat untuk mengkritisi UU ini secara akademis dan politis.
“Kami mahasiswa Siak siap berjuang bersama, karena ini adalah tanggung jawab moral kita untuk menjaga demokrasi,” pungkasnya, dikutip detak24com dari halloriau. (*)
Editor : Kar