PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Kokain di Lintas Dumai-Pakning
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru, tim gabungan mengamankan 2,6 Kg sabu serta 551 gram kokain di Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Informasi dirangkum di Mapolres Bengkalis, Jumat (15/03/24), penangkapan narkoba terbaru tersebut Kamis (07/03/24) sekitar pukul 23.30 WIB. Selain mengamankan 2,6 Kg sabu, tim gabungan terdiri dari Polres Bengkalis dan BC Bengkalis juga berhasil menyita 551 gram kokain dari tersangka.
Jaringan narkoba tersebut terbongkar setelah petugas melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat. Tim berhasil menangkap tersangka berinisial S (47), seorang karyawan swasta, beralamat di Kota Dumai dan diduga berperan sebagai kurir.
“Tim mengidentifikasi satu unit kendaraan yang mencurigakan. Petugas melakukan penghadangan seorang pria di Jalan Lintas Dumai-Pakning Desa Sepahat tersebut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hasan Basri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti yang mencengangkan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 3 bungkus berat 2,6 Kg, serta 1 bungkus serbuk putih berat 551 gram diduga jenis kokain.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus dan 1 bungkus jenis kokain. Petugas juga mengamankan 1 buah tas ransel warna hitam, 3 unit HP, dan sepeda motor digunakan tersangka,” terangnya.
Tersangka S ini mengakui bahwa narkotika yang dibawanya akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang. Dia telah menerima upah sebesar Rp500 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar