Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Kokain di Lintas Dumai-Pakning

PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Kokain di Lintas Dumai-Pakning

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru, tim gabungan mengamankan 2,6 Kg sabu serta 551 gram kokain di Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Informasi dirangkum di Mapolres Bengkalis, Jumat (15/03/24), penangkapan narkoba terbaru tersebut Kamis (07/03/24) sekitar pukul 23.30 WIB. Selain mengamankan 2,6 Kg sabu, tim gabungan terdiri dari Polres Bengkalis dan BC Bengkalis juga berhasil menyita 551 gram kokain dari tersangka.

Jaringan narkoba tersebut terbongkar setelah petugas melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat. Tim berhasil menangkap tersangka berinisial S (47), seorang karyawan swasta, beralamat di Kota Dumai dan diduga berperan sebagai kurir.

“Tim mengidentifikasi satu unit kendaraan yang mencurigakan. Petugas melakukan penghadangan seorang pria di Jalan Lintas Dumai-Pakning Desa Sepahat tersebut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hasan Basri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti yang mencengangkan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 3 bungkus berat 2,6 Kg, serta 1 bungkus serbuk putih berat 551 gram diduga jenis kokain.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus dan 1 bungkus jenis kokain. Petugas juga mengamankan 1 buah tas ransel warna hitam, 3 unit HP, dan sepeda motor digunakan tersangka,” terangnya.

Tersangka S ini mengakui bahwa narkotika yang dibawanya akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang. Dia telah menerima upah sebesar Rp500 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGHARGAAN PROKLIM, Dua Dusun di Bengkalis Sabet Katagori Utama

    PENGHARGAAN PROKLIM, Dua Dusun di Bengkalis Sabet Katagori Utama

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Dua dusun di Kabupaten Bengkalis berhasil meraih penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) Kategori Utama tahun 2022. Penetapan penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SE.1084/MENLHK/PPI/PPI.0/10/2022. Dikutip dari bengjaliskab.go.id, Ahad (06/11/22), prestasi tingkat nasional yang ditorehkan dua dusun di Negeri Junjungan ini, merupakan program nasional yang […]

  • Plt

    Gesa Penyidikan Korupsi PMI Riau, Jaksa Periksa 30 Saksi Secara Maraton

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau dalami penyidikan kasus dugaan korupsi PMI Riau. Tim telah meminta keterangan 30 orang saksi secara maraton. Penanganan perkara ini dilakukan tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau. Penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2024. “Lebih kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa),” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) […]

  • BERI Efek Jera, Hakim Tipikor Vonis Eks Kakanwil BPN Riau 12 Tahun Penjara, Kasus Suap HGU

    BERI Efek Jera, Hakim Tipikor Vonis Eks Kakanwil BPN Riau 12 Tahun Penjara, Kasus Suap HGU

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penegakan hukum terhadap para koruptor sepertinya tak main-main. Dengan vonis maksimal, diharapkan memberi efek jera. Sehingga, pejabat dan aparat lainnya akan berpikir dua kali sebelum korupsi. Sebagaimana halnya mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir yang  divonis 12 tahun penjara oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru, Kamis […]

  • Cewek Cantik Pasrahkan Diri ke Pak Polisi, Kasus Pembobolan Toko

    Cewek Cantik Pasrahkan Diri ke Pak Polisi, Kasus Pembobolan Toko

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Cewek cantik inisial DM (19), warga Pekanbaru terpaksa pasrahkan diri setelah ‘digaruk’ pak polisi. Iapun tak dapat berbuat banyak, karena barang bukti kasus pembobolan toko ada bersamanya. Tim Jatantras Polda Riau berhasil mengungkap laporan masyarakat, terkait pembobolan toko Tafaqquh di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Pelaku yang ditangkap merupakan […]

  • Sakit Hati, Tukang Becak Bakar 204 Kios Pakaian Bekas di Tanjung Balai 

    Sakit Hati, Tukang Becak Bakar 204 Kios Pakaian Bekas di Tanjung Balai 

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TANJUNG BALAI, detak24com – Polisi mengungkap motif di balik pembakaran 204 kios pasar pakaian bekas Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Tanjung Balai. Informasi dirangkum Ahad (06/04/25), kejadian gempar yang terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 03.15 WIB dini hari tersebut, dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas. Pelaku pembakaran berhasil diamankan warga […]

  • Sindikat Ganja Sumut Terbongkar, 143 Kilogram Diamankan di Tangerang

    Sindikat Ganja Sumut Terbongkar, 143 Kilogram Diamankan di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAKARTA, detak24com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan ganja kering seberat 143 kilogram dari jaringan asal Sumut.  Informasi dirangkum Ahad (04/05/25), dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47) di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang pada Jumat malam (02/05/25). “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di […]

expand_less