DUH! Pak Kades di Kampar Pecat Perangkat Desa Gegara Tak Bisa Komputer
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Perangkat Desa Ranah, Kecamatan Kampar mengaku diintimidasi serta diancam pecat oleh Pak Kades, gegara tak bisa komputer.
Kepala Dusun I Desa Ranah atas nama Darmadi ini mengungkapkan di hadapan Komisi I DPRD Kampar saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Ranah, Kadis PMD Kampar, pihak Inspektorat Kampar, pihak Bagian Hukum Setdakab Kampar dan Camat Kampar dan pihak lainnya, Selasa (31/10/23).
Darmadi dengan tegas menyampaikan bahwa tindakan Pak Kades tersebut dak sesuai yang diatur dalam undang-undang. Ia juga menceritakan kronologis sampai dirinya diperlakukan seperti ini oleh Kepala Desa Ranah tersebut.
“Pertama, pada 21 Juni 2023, Pak Kades menyuruh saya mencarikan suara untuk caleg, sebanyak 50 orang. Kemudian saya mengatakan kepada kepala desa, saya tidak bisa mencari suara sebanyak itu. Karena saya tidak menyanggupinya, terjadilah tawar menawar. Akhirnya saya memberikan nama 35 orang kepada Pak Kades,” ujarnya membacakan selembaran kertas.
Lebih lanjut Darmadi menceritakan kronologisnya sampai Kepala Desa Ranah mengeluarkan perkataan ia akan dipecat atau diminta mengundurkan diri dari perangkat desa.
“Kedua, pada tanggal 27 Juni 2023 saya dipanggil kepala desa ke ruangannya. Pada saat dalam ruangan, kepala desa langsung memberitahu saya bahwasanya saya dipindahkan dari kepala dusun ke Kasi Pelayanan. Kepala desa beralasan karena saya tidak bisa menguasai wilayah dusun, terpaksa pindahkan,”ujarnya membacakan keluhan secara tertulis.
Dia tidak bisa menggunakan komputer untuk jabatan Kasi Pelayanan, Pak Kades pun menjawab tidak apa-apa coba dulu satu bulan. Secara terpaksa ia mengikuti perintah dari kepala desa ini untuk menjadi Kasi Pelayanan. Satu bulan kemudian tepat pada 31 Juni 2023, saya dipanggil oleh kepala desa ke ruangannya, untuk membuat surat di komputer.
“Kepala desa mengatakan mulai sekarang bapak saya pecat, atau bapak mengundurkan diri. Seandainya bapak dipecat, bapak tidak akan menerima gaji. Tapi bapak mengundurkan diri, gaji bapak masih diterima tiga bulan ke depan,” ulas Kadus I Darmadi menceritakan percakapannya dengan Kepala Desa Ranah ini,” ungkapnya.
Mendengar pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Kadus I Desa Ranah ini, membuat geram Ketua Komisi I dan Anggota DPRD Kampar di ruangan itu. Zulpan Azmi ST MT, Ketua Komisi I DPRD Kampar menilai ini merupakan seorang kepala desa yang ugal-ugalan demi ingin memenangkan seorang caleg, rela mengintervensi perangkatnya sendiri dengan berbagai cara skenario.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kampar Juswari Said sempat marah kepada Kepala Desa Ranah ini karena selalu dipotong-potong pembicaraannya. Dalam penyampaiannya, Juswari meminta kepada Kepala Desa Ranah ini memverifikasi beberapa atas laporan kasus ini. Jika bisa diselesaikan secara baik, ia mengajak diselesaikan melalui Komisi I DPRD Kampar tersebut.
Selanjutnya Kepala Desa Ranah, Doni Ariyanto mengaku melakukan hal ini karena sering mendapatkan kritikan dari masyarakat dan komplein dari BPD tentang posisi Darmadi sebagai Kadus tentang kinerjanya. “Makanya saya panggil beliau seperti apa proses tupoksi kinerjanya,” ujarnya.
Namun, Kepala Desa Ranah ini tidak mangaku saat ketua Komisi I DPRD Kampar melemparkan pertanyaan tentang dirinya seorang kepala desa terlibat dalam politik praktis, memaksa Kadus agar mencarikan suara untuk salah seorang caleg tersebut. Namun dia tidak berani untuk disumpah. Sementara Kadus Darmadi berani disumpah pakai Alquran bahwa sesungguhnya Kades Doni Ariyanto memerintahkannya mencari suara untuk salah seorang caleg.
Sementara itu, Kepala PMD Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe menyampaikan agar kepala desa menyelesaikan dengan secara baik dengan musyawarah. Terkait adanya kelemahan-kelemahan Kadus ini, adalah merupakan sebuah tugas kepala desa untuk melakukan pembinaan.
“Muda-mudahan dengan pertemuan kita ini, terbuka hati pak kades untuk bermusyawarah agar tidak berlanjut ke pengadilan. Kalau di pengadilan, terbongkar lagi semuanya. Saya kuatir nanti caleg yang masuk di sini terpanggil walaupun belum masuk dalam ranah Pemilu, namun kan terganggu,” imbuhnya dikutip dari riauterkini. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar