SIAK HULU, detak24com – Satuan Reskrim Polsek Siak Hulu ungkap kasus curanmor di enam lokasi wilayah hukumnya, dengan menangkap tiga tersangka.
Informasi dirangkum Kamis (10/04/25), para pelaku yakni FS (27), TG (31), dan NG (31) terciduk pada Rabu (09/04/25). Sementara, kasus curanmor ini dilaporkan korban GG pada Selasa, 08 April 2025 ke Polsek Siak Hulu.
Menurut korban kepada polisi, kasus curanmor tersebut terjadi pada hari Selasa (25/03/25) sekira pukul 21.00 WIB malam di Jalan Kedondong Raya Blok C RT 003 RW 003 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Korban menyatakan bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah telah raib pada saat ia sedang menonton televisi,” ujar Kapolsek dirilis, Kamis (10/04/25).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” ungkap Kompol Fauzi
Berkat ketekunan dalam mencari bukti dan menelusuri jejak pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku TG yang diduga memperoleh motor hasil curian dari FS.
“Tim kemudian mengamankan pelaku FS dan pelaku NG yang diduga membantu menjual motor hasil curian tersebut,” lanjut Kapolsek.
Dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian di 5 lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Siak Hulu.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek. (Red)
Editor : Kar