Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » GEGARA Diteror Debt Collector, Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri!

GEGARA Diteror Debt Collector, Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Diduga gegara ditagih oleh debt collector pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, seorang nasabah berinisial K nekad bunuh diri.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9/23) dan Kamis (21/9/24). Pemanggilan dilakukan, untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengatakan, dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K yang marak diberitakan. Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara, mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami juga menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

“Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan pertama. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” ujarnya.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email  konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Ketiga, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Atara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Keempat, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut. Termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

“OJK akan bertindak tegas, jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” terangnya.

OJK, tambahnya, mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBB Dukung Gibran, Ini Pesan Yusril Ihza Mahendra!

    PBB Dukung Gibran, Ini Pesan Yusril Ihza Mahendra!

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Secara resmi, PBB dukung Gibran jadi cawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres RI 2024. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menemui Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di rumahnya di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023. Kedatangan Gibran yang diterima langsung oleh Yusril dan sejumlah pengurus PBB itu membuahkan hasil positif. Secara resmi, PBB […]

  • KASUS Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Segera Panggil Pihak RS dan Orangtua

    KASUS Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Segera Panggil Pihak RS dan Orangtua

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Bogor, detak24com – Pihak kepolisian mulai menyelidiki dugaan bayi dari Siti Mauliah (27) yang tertukar di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak rumah sakit (RS) dan orang tua yang bayinya tertukar akan dipanggil. “Setelah pengaduan, menjadi dasar kami melakukan upaya kepolisian. Betul, kami akan melakukan klarifikasi atau interogasi kepada pihak-pihak terkait peristiwa ini. Dari mulai […]

  • SUDAH Terpidana, Oknum Polisi Meranti Tak Dipecat

    SUDAH Terpidana, Oknum Polisi Meranti Tak Dipecat

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Seorang oknum polisi Polres Kepulauan Meranti yang berstatus terpidana, hingga kini belum dipecat. Padahal, yang bersangkutan saat ini dalam penjara Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Oknum polisi atas nama Putra Hari Supanda sebelumnya dijerat dengan pasal penggelapan. Karena terbukti secara sah telah melarikan uang pembayaran pajak kendaraan senilai Rp 230 juta. Korban penggelapan […]

  • STAF Protokoler Tewas Lakalantas, Gubri Syamsuar Sampaikan Duka Cita Mendalam

    STAF Protokoler Tewas Lakalantas, Gubri Syamsuar Sampaikan Duka Cita Mendalam

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gubri Syamsuar menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya petugas protokoler Pemprov Riau dalam lakalantas maut di jalan lintas Dayun-Perawang, Kabupaten Siak, Selasa (26/09/23). Kecelakaan tersebut selain menewaskan korban bernama Zuhri, juga menyebabkan dua orang lainnya yang berada dalam mobil XPander warna hitam tersebut mengalam luka serius dan harus dirujuk ke rumah sakit […]

  • Bangkai Kucing Berserakan di Penampungan, Pemilik Diduga Kabur

    Bangkai Kucing Berserakan di Penampungan, Pemilik Diduga Kabur

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BERITA viral di Pekanbaru yaitu bangkai kucing yang berserakan di tempat sebuah penampungan. Pemilik diduga melarikan diri. Video tersebut juga diupload di beberapa akun instagram salah satunya @cintasatwariau dan @pekanbarudoglover. Dalam narasinya, kejadian bangkai-bangkai hewan yang berserakan itu terjadi di Pekanbaru. Terlihat di video yang memperlihatkan keadaan yang sangat mengenaskan, pasalnya kucing-kucing yang ada do […]

  • Tersangka OTT KPK Gubri Wahid Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk

    Tersangka OTT KPK Gubri Wahid Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penahanan tersangka OTT KPK, Gubri Wahid cs resmi dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Informasi dirangkum Rabu (11/03/26) KPK melimpahkan perkara korupsi Gubri yang terjaring OTT, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/03/26). Pelimpahan tersebut sekaligus pemindahan lokasi penahanan para tersangka dari Rutan KPK ke Rutan Sialang Bungkuk. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh […]

expand_less