Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun, dalam kasus pungli terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta.

Dikutip, Sabtu (21/10/23), JPU menyatakan Hendry bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Hendry Derhavin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar JPU, Huda Hazamal pada amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pekanbaru, Rabu (18/10/23) petang.

Jaksa juga menghukum Hendry membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Selain Hendy, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Siak yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah). Hanya saja, Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsidair 4 bulan kurungan badan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan mengagendakan sidang pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp 9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp 6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp 2.740.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO BMKG : Dumai Berpotensi Hujan Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini!

    INFO BMKG : Dumai Berpotensi Hujan Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini!

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang, berpotensi mengguyur wilayah pesisir Timur  Riau, Kamis (29/12/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Fitri mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” […]

  • TOLAK Berzinah, Pria Seberida Bunuh Kakak Ipar

    TOLAK Berzinah, Pria Seberida Bunuh Kakak Ipar

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHU, detak24.com – Seorang pria di Sungai Arang, Kecamatan Seberida Inhu bernama Lukman (34) kalap dan membunuh YM (35) karena menolak berzinah. Sebelum menghabisi nyawanya kakak iparnya itu, tersangka berusaha hendak memerkosa korban, namun gagal. Tersangka ditangkap sekitar 8 jam setelah kejadian. Usai membunuh korban, tersangka sempat kabur dan bersembunyi. “Alhamdulillah, dalam tempo kurang dari […]

  • HEBOH! Mobil Operasional PDIP Meranti Tabrak Kedai dan Nyangkut di Pagar Kuburan

    HEBOH! Mobil Operasional PDIP Meranti Tabrak Kedai dan Nyangkut di Pagar Kuburan

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24com – Warga Jalan Kesehatan Selatpanjang dibuat heboh dan melongo. Ada mobil menabrak kedai, lalu tersangkut di pagar komplek kuburan, Senin (21/08/23). Yaitu, mobil operasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang jadi sumber kehebohan. Mobil warna merah berlogo banteng moncong putih tersebut hilang kendali. Mobil melaju lurus padahal seharusnya berbelok. Akibatnya menabrak kedai kelontong […]

  • Polres Rohil Ciduk Tiga Pemain Sabu di Pujud

    Polres Rohil Ciduk Tiga Pemain Sabu di Pujud

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Rohil, detak24.com – Polsek Pujud Rohil berhasil meringkus 3 tarsangka penyalahgunaan sabu di sebuah gudang alat musik. 3 tersangka berinisial AM alias Brewok (52) S alias Togok (37) dan berinisial TR alias Tio yang masih berusia 18 tahun, yang beralamat di  Dusun Meranti Kabung Kep.Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan. Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya diringkus di […]

  • JALAN TOL Bangkinang – Pangkalan Kelar Tahun Ini, Progres Capai 70 Persen

    JALAN TOL Bangkinang – Pangkalan Kelar Tahun Ini, Progres Capai 70 Persen

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Realisasi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Padang pada Seksi Bangkinang-Pangkalan hingga kini capai 70 persen lebih. Jalan sepanjang 24,7 Km tu ditargetkan selesai 2023 ini. Sehingga tahun 2024 bisa difungsionalkan. “Progres fisik jalan tol Bangkinang-Pangkalan sudah mencapai 70 persen lebih,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Selasa (10/01/,23).m […]

  • Terungkap Motif Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco, Utang Lunas Kalau Suami Meninggal!

    Terungkap Motif Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco, Utang Lunas Kalau Suami Meninggal!

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Ternyata Briptu Rizka Sintiyani pernah tanya ke bank soal utang Brigadir Esco Faska Rely. Hal itu dilakukannya seminggu sebelum sang suami ditemukan meninggal. Menurut kakek Brigadir Esco yang bernama Acim, Briptu Rizka menanyakan perihal utang tersebut melalui telepon. Baca juga : Sadis Cara Briptu Rizka Habisi Suami, Diduga Pakai Barang Anak! Menurut Acim, […]

expand_less