PEGAWAI Lapas Kutacane Dituding Serobot Lahan Warga: Kami Tempuh Jalur Hukum!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUTACANE, detak24com – Oknum pegawai Lapas Kelas II B Aceh Tenggara) bermarga Sinulingga mengaku bahwa lahan milik Binsar Hutasoit (ahli waris) adalah miliknya.
Tanah yang diklaim oknum pegawai Lapas itu terletak di belakang rumah orangtua Binsar Hutasoit di Desa Tanah Baru I, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara.
Akibat ulah oknum pegawai Lapas Kutacane bermarga Sinulingga tersebut yang diduga menyerobot tanah milik Binsar Hutasoit, dan diduga merekayasa surat seakan asli, membuat anak-anak Binsar geram.
Keluarga ahli waris akan melaporkan oknum Lapas itu ke Kepala Divisi Permasyarakatan Aceh, Kemenkuham Wilayah Aceh, Kementerian Hukum HAM RI, dan pihak kepolisian seperti Poles Agara, Polda Aceh dan Kapolri.
“Kami akan melaporkan oknum Lapas tersebut, ke Kemenkuham RI, Kepala Divisi Permasyarakatan Aceh, Kapolres Kutacane, Polda Aceh dan Kapolri. Karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Baru I dan keluarga ahli waris,” ujar Anita, anak ahli waris.
Lebih lanjut, Anita Hutasoit mengungkapkan, pada awak media ini, bahwa lahan atau kebun tanah itu milik opungnya (nenek), diwariskan pada orangtuanya (bapak) yaitu Binsar Hutasoit sebagai ahli waris. Makam neneknya juga masih ada di lahan belakang rumah itu.
“Makam atau kuburan nenek kami masih ada di tanah atau lahan itu. Kok bisanya oknum pegawai Lapas bermarga Sinulingga itu mengaku bahwa lahan itu miliknya,” ucap Anita heran.
Lebih rinci Anita menjelaskan, ketika ia di lahan kebun sedang membersihkan makam neneknya, oknum Lapas itu mengusirnya. Padahal kebun itu sudah sangat lama diolah neneknya.
“Ia datang dan marah-marah menghampiri saya dan menakut-nakuti. Seraya mengatakan bahwa tanah ini miliknya, dan menyuruh saya keluar dari kebun itu,” ujar Anita pada media ini.
Pangihutan Manalu keponakan ahli waris mengatakan, ulah oknum pegawai Lapas Kutacane tersebut, ia dipanggil pihak Polres Kutacane.
“Saya dipanggil pihak kepolisian Aceh Tenggara terkait ini. Saya bilang kepada pihak kepolisian, bahwa tanah itu milik Binsar Hutasoit, bukan tanah oknum Lapas bermarga Sinulingga itu,” ungkapnya.
Pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara mengatakan padanya, tanah itu sudah dibeli okum lapas tersebut dari tukang tahu bermarga Sinaga. Padahal sepengetahuannya lahan atau kebun ini tidak pernah dijual oleh Binsar Hutasoit (ahli waris) kepada marga Sinaga tukang tahu itu.
“Saya tahu betul, bahwa lahan tanah itu tidak pernah dijual oleh ahli waris yaitu Binsar Hutasoit, tetapi pernah saya dengar bahwa lahan kebun itu pernah digadaikan anak ahli waris bernama Tumpal Hutasoit kepada bernama Engge Sihombing. Tetapi kebun ladang itu digadai bukan dijual,” tegas Pangihutan.
“Untuk itu saya minta kepada Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasona Laoli agar segera memeriksa oknum pegawai Lapas Kutacane bermarga Sinulingga tersebut. Karena ia sudah bisa dikategorikan mafia tanah dan diduga,” harapnya.
Sementara itu, oknum Lapas Kutacane, Sinulingga belum berhasil dikonfirmasi awak medi, terkait soal tanah yang dibelinya. Media ini sudah berupaya mencari, namun belum berhasil ditemui. (E Manalu)
Reporter : E Manalu
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















