DPRD Kampar Hamburkan Duit Rakyat Rp 34 M untuk DL
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – DPD LSM Gempur Riau menyoroti dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kampar pada tahun anggaran 2022 senilai Rp 34 miliar lebih.
“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan dugaan korupsi berjemaah ini ke APH dan bahkan ke KPK, untuk mengungkapnya dan minta KPK melakukan penyidikan kasus secara transparan,” kata Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin kepada awak media di Pekanbaru.
Disebutkan Arief, total anggaran belanja DPRD Kampar tahun anggaran 2022 lalu, mencapai Rp 96.114 miliar dengan realisasi sebesar Rp 88.429 miliar. Dimana alokasi anggaran perjalanan dinas luar (DL) mencapai Rp 28 miliar lebih. Sementara anggaran perjalanan dinas dalam kota mencapai Rp 6 miliar lebih.
“Sehingga total anggaran yang dihabiskan untuk perjalan dinas anggota dewan Kampar, mencapai Rp 34 miliar lebih dari APBD Kampar TA 2022,” ungkap Arief.
Arif menilai anggaran sebesar Rp 34 miliar itu, dihabiskan oleh anggota dewan dan Sekwan, hanya untuk melakukan pengawasan kebijakan dan anggaran Pemkab Kampar, yang dilaksanakan di luar Kabupaten Kampar. Semestinya, anggaran kegiatan untuk pengawasan tersebut kata Arief, semestinya dilakukan di kawasan Kabupaten Kampar saja, bukan berada di luar Provinsi Riau.
“Pertanyaan saya apa dan siapa yang diawasi di luar kota sana. Untuk pengawasan apa dan dalam tugas apa anggota DPRD Kampar ke luar kota dan itu siapa yang diawasi di luar kota sana. Sementara, program yang diawasi itu ada dalam Kabupaten Kampar,” ulasnya.
Menurut Arif, tupoksi anggota DPRD kabupaten dalam melakukan pengawasan, semestinya lebih fokus mengawasi penerapan peraturan perundang-undangan. Serta pengawasan tindak lanjut dari hasil temuan BPK dan BPKP, pengelolaan anggaran kegiatan pemda setempat.
Tidak cuma itu saja kata Arief, anggaran belanja bimbingan teknis anggota DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD Kampar, juga menelan dana yang tidak sedikit. Yakni, mencapai miliaran rupiah disediakan. Sementara kegiatannya juga dilakukan di luar area kawasan Kabupaten Kampar.
“Kegiatan Bimtek ini juga dilakukan di luar Kabupaten Kampar. Materi dan sertifikat bimbingan teknis itu sendiri sebenarnya untuk siapa dan apa manfaatnya bagi Pemkab Kampar,” tanya Arief sambil geleng kepala.
Berapa jumlah peserta dan berapa nilai anggaran yang dikeluarkan untuk perorangnya. Jika mengacu data lembaga Bimtek Kemendagri, anggaran yang dialokasikan cukup besar dan rawan disalagunakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebagai perbandingan kegiatan sebut Arif, di beberapa daerah kabupaten kota, anggaran belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar dengan kegiatan yang sama sangat fantastis.
Arif juga memaparkan sebagai perbandingan dengan anggaran satuan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang jumlah anggota DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD jauh lebih besar. Namun anggaran yang digunakan jauh lebih kecil, ketimbang jumlah anggota DPRD Kampar.
“Hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan prinsip dari pengelolaan anggaran keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pokok anggaran sektor publik,” katanya.
Prinsip-prinsip tersebut kata Arief, merupakan otorisasi oleh legilasi, komprehensif, keutuhan anggaran, non-discreasionary appropriation, periodik, akurat, jelas dan diketahui publik serta prinsip pengelolaan keuangan negara setidaknya ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi.
“Yaitu, akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja, keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah, pemberdayaan manajer profesional, serta adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, profesional, dan mandiri,” bebernya.
Atas peristiwa ini sambung Arief, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri.
Dimana dalam perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Serta Peraturan Pemerintah, PP No : 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Namun, karena ini menyangkut penyelengara negara yang wajib tunduk dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan korupsi ini, kuat didasari faktor kesengajaan dari oknum pelaku, karena jika faktor kelalaian atau faktor ketidaktahuan admistrasi itu, sangat tidak mungkin terjadi,” ulas Arief.
Karena itu sambung Arief, kegiatan bimbingan teknis terhadap peraturan perundangan baik yang dilakukan oleh anggota DPRD dan pegawai negeri sipil pada Sekretariat DPRD, kerap dilakukan hampir setiap tahunnya dan penyediaan bahan bacaan peraturan perundang-undangan, juga dianggarkan dan alokasinya juga bukan sedikit, bahkan hingga miliaran rupiah disediakan untuk itu.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengerti atau tidak memahami. Ada beberapa tugas pokok dan fungsi anggota DPRD itu salah satunya adalah pengawasan dimana miliaran anggaran perjalanan dinas yang sekarang ini lagi kita ungkap. Tapi kok malah pada kantor sendiri nggak bisa diawasi atau justrru pengawas itu sendiri yang melakukan,” ucapnya.
“Inikan sudah kacau, jika benar seperti catatan itu kejadiannya, artinya sasaran dan target anggaran yang disediakan oleh negara menjadi sia-sia. Artinya negara sudah dirugikan dengan dialokasikannya anggaran tersebut. Toh outputnya yang didapatkan apa,” ulas Arief kembali.
Terakhir, Arief mempertanyakan apakah kegiatan yang dilakukan tersebut, bukan merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kalau pendapat saya, sangat lebih baik anggaran tersebut diberikan kepada masyarakat atau fakir miskin, panti jompo dan anak-anak terlantar. Ini lebih jelas manfaatnya bagi negara dan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya dikutip dari riaulapor, Jumat (20/10/23).
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar