Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Final, putusan MK menolak gugatan materi yang diajukan PSI, terkait batas usia capres cawapres sesuai Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia capres dan cawapres, yakni minimal 40 tahun.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Anwar Usman saat membacakan putusan MK, Senin (16/10/23).

PSI melalui empat kadernya, yakni Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom mengajukan uji materi batas usia capres dan cawapres. Dalam permohonan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu, PSI meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun yang diatur dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun.

Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan MK itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Putusan MK memutus tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada hari ini. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, pengucapan putusan MK untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023, dikutip dari beritasatu. ***

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • MADURA UNITED Incar Klasemen Pertama Liga 1 

      MADURA UNITED Incar Klasemen Pertama Liga 1 

      • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      KLUB Liga 1, Madura United, harus segera menyudahi euforia kemenangan yang diraih ketika menghadapi PSS Sleman di Stadion Manahan Solo, Kamis (08/12/22) lalu. Pasalnya, lawan yang jauh lebih berat sudah menunggu. Madura United ditantang Bali United pada lanjutan pekan ke-13 di Stadion Maguwoharjo Sleman, Senin (12/12/22). Namun berkat kemenangan 1-0 atas PSS Sleman, segenap penggawa Madura […]

    • Pelantikan pengurus IDI Cabang Bengkalis di Duri. F : YUSRIZAL

      dr Rinaldi Syahputra Pimpin IDI Cabang Bengkalis, Kepengurusan 2022-2025 Dilantik 

      • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 1Komentar

      DURI, detak24.com – Kepengurusan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Cabang Bengkalis periode 2022-2025, dilantik oleh Ketua IDI Wilayah Riau dr Marhan Effendi di Hotel Grand Zuri, Ahad (19/11/23). dr H Rinaldi Syahputra kembali dipercaya sebagai ketua IDI Cabang Bengkalis. Posisi sekretaris dijabat dr Fadler Hidayat dan Bendahara oleh dr Efrianti.  “Selamat kita ucapkan kepada pengurus […]

    • DPRD Kampar Hamburkan Duit Rakyat Rp 34 M untuk DL

      DPRD Kampar Hamburkan Duit Rakyat Rp 34 M untuk DL

      • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – DPD LSM Gempur Riau menyoroti dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kampar pada tahun anggaran 2022 senilai Rp 34 miliar lebih. “Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan dugaan korupsi berjemaah ini ke APH dan bahkan ke KPK, untuk mengungkapnya dan minta KPK melakukan penyidikan kasus secara transparan,” kata Ketua LSM Gempur, […]

    • Mantapkan Proyek Roro Dumai-Malaka, IMT-GT Gelar Pertemuan di Dumai 

      Mantapkan Proyek Roro Dumai-Malaka, IMT-GT Gelar Pertemuan di Dumai 

      • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung terwujudnya rencana pengoperasian jalur RoRo Dumai-Malaka. Hal itu disampaikan Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto saat menghadiri business matching IMT-GT RoRo Dumai-Melaka di Kota Dumai, Sabtu (15/11/25). Forum tersebut dihadiri Director Center for IMT-GT Subregional Cooperation (CIMT) Amri Bukhairi Bakhtiar, Walikota Dumai Paisal, Korwil I Sumatera […]

    • Edan! Teman Sendiri Dibacok, Pemuda Mabuk Ditangkap Polisi

      Edan! Teman Sendiri Dibacok, Pemuda Mabuk Ditangkap Polisi

      • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      INHIL, detak24.com – Polsek Mandah mengamankan seorang pria inisial RZ (28), warga Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir usai membacok temannya sendiri. Pelaku mengamuk tak karuan usai mabuk-mabukan. Menurut keterangan Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, RZ saat itu dalam kondisi mabuk dan membacok korban bernama […]

    • BOCAH 7 Tahun Tewas di Sungai Indragiri, Hilang Tenggelam di Dusun 2 Inhu

      BOCAH 7 Tahun Tewas di Sungai Indragiri, Hilang Tenggelam di Dusun 2 Inhu

      • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Bocah 7 tahun ditemukan di Sungai Indragiri. Korban sebelumnya dinyatakan hilang tenggelam di Dusun 2 Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Korban dinyatakan hilang sejak Jumat (15/03/2024) lalu. Menurut Kepala Kantor SAR Pekanbaru Budi Cahyadi, Senin (18/03/24), bocah bernama Lutfi berusia 7 tahun ini ditemukan meninggal dunia pada Ahad (17/03/24). Baca juga :  NAAS! […]

    expand_less