Petani Garap Siswi 10 Kali di Bagan Sinembah, Video Cabul Dikirim ke Ibu Korban 

ROHIL, detak24com – Seorang petani berusia 30 tahun di Rohil diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, karena telah menyetubuhi seorang pelajar.

Informasi dirangkum, Jumat (09/08/24), pria tersebut diringkus polisi atas laporan ibu korban berinisial IP (40). Ia tidak terima anak perempuannya yang masih berstatus pelajar diperlakukan layaknya suami istri di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Sinembah.

ADVERTISEMENT

Bahkan, pelaku nekat mengirimkan video saat melakukan persetubuhan terhadap anaknya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menerangkan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak pelapor sebanyak 10 kali.

“Pelapor mengetahui kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut setelah pelaku mengirimkan video saat melakukan persetubuhan terhadap anak pelapor,” katanya.

Setelah melihat video tersebut, sang ibu langsung menanyakan kepada anaknya tentang kebenarannya dan anak pelapor membenarkan.

Pelapor langsung memberitahukan hal tersebut kepada suaminya. Selanjutnya melapor ke Polsek Bagan Sinembah. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan koordinasi Team Opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi terhadap seorang pelaku yang  sedang berada dalam perjalanan menuju Bagan Batu,” jelasnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari bersama Team Opsnal melakukan penyisiran di daerah Bagan Batu dan sekitarnya.

Setelah diketahui keberadaan terlapor, Kanit Reskrim menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri.

“Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Edi Purnomo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 potong baju terusan warna krem, 1 potong tank top warna coklat tua, 1 potong Bra warna coklat muda dan 1 potong celana dalam warna coklat. 

“Untuk sangkaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (Rls)

Editor : kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com

ADVERTISEMENT