ALWANI : “Peserta Aktif Bisa Cairkan Sampai 30 Persen Saldo JHT”
DURI, detak24.com – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri Alwani Fitra Jaya, mengatakan peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun dengan catatan, kepesertaan harus minimal 10 tahun.
”Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan,”ujar Alwani Fitra Jaya, Jumat (30/06/23).
Untuk persyaratan pencairan, dijelaskan Alwani sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.
Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.
”Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction,” pungkasnya.(rilis)

17 thoughts on “ALWANI : “Peserta Aktif Bisa Cairkan Sampai 30 Persen Saldo JHT” ”