Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » HALANGI Penyidikan, Direktur PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka

HALANGI Penyidikan, Direktur PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Diduga menghalangi proses penyidikan Disnaker Propinsi Riau terkait persoalan gaji, Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Inhu berinisial JK ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Direktur PKS PT NHR berinisial JK dilakukan pihak penyidik Disnaker Riau, pasca JK mangkir dari panggilan pada saat pemeriksaan. Ia diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.

“Penetapan JK sebagai tersangka lantaran pada saat pemeriksaan oleh pengawas, dipanggil secara patut namun tidak hadir, JK ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 6 ayat 4 tentang menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan,” tegas Rival Lino Kabid Pengawasan Disnaker Riau, Kamis (16/2/23) kepada awak media.

Bahwa penetapan tersangka terhadap JK DirekturPT NHR dialkukan sesuai Undang Undang nomor 3 tahun 1951, pasal 6 ayat 4 yang berbunyi barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya lima ratus rupiah. Ungkapnya.

Perseteruan antara PKS PT NHR tersebut tidak hanya terhadap Irianto Wijaya, namun juga terhadap orang tua nya yang bernama Hendry Wijaya dimana kasusnya saat ini tengah ditangani Bidang PHI Disnaker Riau. Perseteruan antar pemilik saham tersebut tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Kepolisian. Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

“Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022,” ujar Indra Wijaya selaku pelapor.

Namun, setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

“Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi,” jelas Indra Wijaya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

  • binance skapa konto

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    19 September 2025 08:44
  • binance register

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

    5 Desember 2024 18:54

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OKNUM ASN Cs di Bangko Rohil Preteli Rumah Pensiunan PNS, Ketiganya Pemuja Sabu

    OKNUM ASN Cs di Bangko Rohil Preteli Rumah Pensiunan PNS, Ketiganya Pemuja Sabu

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menangkap tiga pelaku penjarahan rumah H Wazirwan (62), pensiunan PNS warga Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Bangko Rohil. Seorang tersangkanya diketahui oknum ASN berinisial KY (43). Tersangka KY bekerjasama dengan dua orang rekannya, SY (26) buruh dan SM (50) nelayan. Dari aksi ketiga pelaku, berhasil mencuri 1 unit sepeda merk Genio, […]

  • Seratusan Lebih Warga Bentrok di Pasaman Sumbar, 10 Orang Masuk RS

    Seratusan Lebih Warga Bentrok di Pasaman Sumbar, 10 Orang Masuk RS

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Pasaman, detak24.com – Sekitar 150 orang terlibat bentrok, akibat sengketa lahan di Kampung Garuntang, Jorong Pasir Bintungan, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (18/06/22) Bentrokan oleh dua kelompok warga yaitu Kelompok Tani Bali Grup dengan Warga Kampung Garuntang mengakibatkan sepuluh orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Kabid Humas […]

  • Seribuan Lebih Pegawai PPPK Pemkab Rohul Terima SK Bupati 

    Seribuan Lebih Pegawai PPPK Pemkab Rohul Terima SK Bupati 

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Pemkab Rohul serahkan SK sebanyak 1.461 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi tahun anggaran 2024. Penyerahan SK dilaksanakan dalam apel besar yang dipimpin langsung oleh Bupati Rohul, Anton ST MM di halaman kantor bupati setempat Senin (30/6/25). SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Anton kepada perwakilan PPPK. Dari total 1.461 PPPK, […]

  • Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan 

    Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan 

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga supir pikap di Pekanbaru harus menginap di penjara gegara Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan  sampah sembarangan, Selasa (15/04/25). Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dalam perkara ini. […]

  • Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

    Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Mantan Kabid Binamarga Pemda Inhil dituntut 3 tahun dalam kasus korupsi Rp 550 juta proyek renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu. Tuntutan dua terdakwa koruptor renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Raja Enta Netriawan dan Syafril dituntut berbeda, Selasa (05/11/24).  Raja Enta Netriawan merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan […]

  • Peserta pelatihan welder Disnakertrans Bengkalis

    Peserta Pelatihan Welder Disnakertrans Jalani Praktik 30 Hari

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 40 peserta pelatihan welder yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menjalani masa praktik selama 30 hari di workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Sebelumnya, kegiatan pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi ini dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni pada bulan Maret 2022 lalu di Hotel Surya, Duri. […]

expand_less