Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » HALANGI Penyidikan, Direktur PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka

HALANGI Penyidikan, Direktur PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Diduga menghalangi proses penyidikan Disnaker Propinsi Riau terkait persoalan gaji, Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Inhu berinisial JK ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Direktur PKS PT NHR berinisial JK dilakukan pihak penyidik Disnaker Riau, pasca JK mangkir dari panggilan pada saat pemeriksaan. Ia diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.

“Penetapan JK sebagai tersangka lantaran pada saat pemeriksaan oleh pengawas, dipanggil secara patut namun tidak hadir, JK ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 6 ayat 4 tentang menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan,” tegas Rival Lino Kabid Pengawasan Disnaker Riau, Kamis (16/2/23) kepada awak media.

Bahwa penetapan tersangka terhadap JK DirekturPT NHR dialkukan sesuai Undang Undang nomor 3 tahun 1951, pasal 6 ayat 4 yang berbunyi barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya lima ratus rupiah. Ungkapnya.

Perseteruan antara PKS PT NHR tersebut tidak hanya terhadap Irianto Wijaya, namun juga terhadap orang tua nya yang bernama Hendry Wijaya dimana kasusnya saat ini tengah ditangani Bidang PHI Disnaker Riau. Perseteruan antar pemilik saham tersebut tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Kepolisian. Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

“Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022,” ujar Indra Wijaya selaku pelapor.

Namun, setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

“Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi,” jelas Indra Wijaya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SABU 276 Kg Ternyata Masuk dari Bengkalis, Tertangkap di SPBU Pekanbaru

    SABU 276 Kg Ternyata Masuk dari Bengkalis, Tertangkap di SPBU Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 Kg sabu. Pengungkapan dilakukan di sekitar SPBU Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam operasi penggerebekan ada lima tersangka yang diringkus. Satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan […]

  • LINK Video Viral Bule Lagi Mesum di Pantai Canggu Bali Diburu Netizen, Ini Kata Polisi!

    LINK Video Viral Bule Lagi Mesum di Pantai Canggu Bali Diburu Netizen, Ini Kata Polisi!

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BALI, detak24com – Link video viral sepasang bule lagi mesum di Pantai Canggu Bali diburu netizen. Namun, polisi menyatakan tayangan video tersebut hoaks. Polisi menyebut ada perbedaan kontur tanah lokasi dengan yang ada di video. Hal itu dikuatkan dari keterangan sejumlah sumber dan hasil penyelidikan oleh Polres Badung. “Berdasarkan keterangan beberapa sumber dan rekan-rekan di […]

  • Gempar Temuan Mayat Pria Tanpa Busana dalam Toilet SPBU di Desa Kasau Makmur Kampar 

    Gempar Temuan Mayat Pria Tanpa Busana dalam Toilet SPBU di Desa Kasau Makmur Kampar 

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga Desa Kasau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, bernama Rianto MS (37) ditemukan meninggal dunia di dalam toilet SPBU pada Jumat (14/11/25) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri menjelaskan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menduga korban meninggal karena sakit. “Sebelum ditemukan meninggal, […]

  • Beruang Madu Keliaran di Pemukiman Warga Kerumutan, BBKSDA Pasang Box Trap 

    Beruang Madu Keliaran di Pemukiman Warga Kerumutan, BBKSDA Pasang Box Trap 

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berhasil dievakuasi oleh tim BBKSDA setelah dilaporkan berkeliaran di pemukiman warga Kelurahan Kerumutan, Pelalawan. Satwa dilindungi itu beberapa kali muncul di sekitar pemukiman warga. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik. Penanganan dilakukan setelah Tim Resor KSDA Kerumutan Tengah menerima laporan dari Lurah Kerumutan. Tim langsung melakukan langkah […]

  • DUA Tewas, Empat Mahasiswa UIR Jadi Korban Erupsi Marapi

    DUA Tewas, Empat Mahasiswa UIR Jadi Korban Erupsi Marapi

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat mahasiswa UIR Pekanbaru jadi korban erupsi Marapi, Ahad (03/12/23). Dua orang terkonfirmasi meninggal dunia. Keempat mahasiswa yang menjadi korban saat melakukan pendakian di Gunung Marapi tersebut adalah Ilham Nanda Bintang (21) mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Aditya Sukirno Putra (21) mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan, Nazatra Adzin Mufadhal (22) mahasiswa S1 Pendidikan Guru […]

  • DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

    DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah melalui Kemdag resmi melarang TikTok Shop berdagang. Perusahaan pemilik flatform diberi tenggat waktu sepekan setelah surat pemberitahuan dikirimkan. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang, kecuali promosi. Hal itu menyusul terbitnya Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan […]

expand_less