Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » HALANGI Penyidikan, Direktur PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka

HALANGI Penyidikan, Direktur PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Diduga menghalangi proses penyidikan Disnaker Propinsi Riau terkait persoalan gaji, Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Inhu berinisial JK ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Direktur PKS PT NHR berinisial JK dilakukan pihak penyidik Disnaker Riau, pasca JK mangkir dari panggilan pada saat pemeriksaan. Ia diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.

“Penetapan JK sebagai tersangka lantaran pada saat pemeriksaan oleh pengawas, dipanggil secara patut namun tidak hadir, JK ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 6 ayat 4 tentang menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan,” tegas Rival Lino Kabid Pengawasan Disnaker Riau, Kamis (16/2/23) kepada awak media.

Bahwa penetapan tersangka terhadap JK DirekturPT NHR dialkukan sesuai Undang Undang nomor 3 tahun 1951, pasal 6 ayat 4 yang berbunyi barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya lima ratus rupiah. Ungkapnya.

Perseteruan antara PKS PT NHR tersebut tidak hanya terhadap Irianto Wijaya, namun juga terhadap orang tua nya yang bernama Hendry Wijaya dimana kasusnya saat ini tengah ditangani Bidang PHI Disnaker Riau. Perseteruan antar pemilik saham tersebut tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Kepolisian. Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

“Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022,” ujar Indra Wijaya selaku pelapor.

Namun, setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

“Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi,” jelas Indra Wijaya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

  • binance skapa konto

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    19 September 2025 08:44
  • binance register

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

    5 Desember 2024 18:54

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIRKUIT Mandalika Minta Tumbal Nyawa, Pembalap Jepang Tewas Terlindas 

    SIRKUIT Mandalika Minta Tumbal Nyawa, Pembalap Jepang Tewas Terlindas 

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Lombok, detak24com – Pembalap asal Malaysia, Kasma Daniel Kasmayudin, merasa sangat terpukul karena terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Haruki Noguchi. Kasma Daniel merasa bersalah karena tak sengaja melindas pembalap asal Jepang itu. Haruki Noguchi mengembuskan napas terakhir pada Rabu (16/8/2023) setelah menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit. Haruki Noguchi meninggal setelah mengalami kecelakaan […]

  • Dua Tahun Vakum Akibat Pandemi, Kemenag Lepas 419 Jemaah Umroh

    Dua Tahun Vakum Akibat Pandemi, Kemenag Lepas 419 Jemaah Umroh

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Kementerian Agama (Kemenag) melepas keberangkatan 419 jemaah umroh di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur (Jaktim). Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief bersyukur jemaah umroh kembali diberangkatkan setelah pandemi Corona. “Kita bersyukur bahwa setelah penantian begitu lama, ada 2 tahun, dan bahkan sempat kita diberi kesempatan berita dari Saudi […]

  • Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Genduang Kabupaten Pelalawan

    Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Genduang Kabupaten Pelalawan

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com -Seorang bandar sabu terciduk di Desa Genduang, Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Tersangka digerebek saat hendak pesta narkoba. Tim Opsnal Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan gagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu. Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri Paulus Sinaga SH mengatakan, tersangka bandar sabu berinisial RH, ditangkap di […]

  • PENAMBANG Emas Hilang Tertimbun Longsor di Desa Talontam Benai 

    PENAMBANG Emas Hilang Tertimbun Longsor di Desa Talontam Benai 

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang penambang emas ilegal bernama Deni Murdani (30) hilang tertimbun tanah longsor di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (14/09/23). Musibah itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito membenarkan terjadinya musibah tersebut dan telah memerintahkan personil ke lokasi. Selain melakukan penyelidikan juga membantu […]

  • Polisi Ringkus Kurir Sabu di Rumah Kontrakan Pasar Baru Ujung Batu 

    Polisi Ringkus Kurir Sabu di Rumah Kontrakan Pasar Baru Ujung Batu 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    UJUNG BATU, detak24com – Seorang kurir narkoba dibekuk di sebuah rumah kontrakan Pasar Baru, Ujung Batu. Bersama tersangka disita sabu 5,28 gram. Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin Iptu Sudarto Sihombing, bersama Tim Opsnal Aiptu Elfajri Amni menangkap seorang pria berinisial DS (25) diduga sebagai kurir sabu di sebuah rumah kontrakan, Pasar Baru, Rohul, […]

  • Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya!

    Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya!

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (20/08/24), MK menyatakan bahwa Pasal 40 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara […]

expand_less