HALANGI Penyidikan, Direktur PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka
INHU, detak24.com – Diduga menghalangi proses penyidikan Disnaker Propinsi Riau terkait persoalan gaji, Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Inhu berinisial JK ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Direktur PKS PT NHR berinisial JK dilakukan pihak penyidik Disnaker Riau, pasca JK mangkir dari panggilan pada saat pemeriksaan. Ia diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
“Penetapan JK sebagai tersangka lantaran pada saat pemeriksaan oleh pengawas, dipanggil secara patut namun tidak hadir, JK ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 6 ayat 4 tentang menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan,” tegas Rival Lino Kabid Pengawasan Disnaker Riau, Kamis (16/2/23) kepada awak media.
Bahwa penetapan tersangka terhadap JK DirekturPT NHR dialkukan sesuai Undang Undang nomor 3 tahun 1951, pasal 6 ayat 4 yang berbunyi barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya lima ratus rupiah. Ungkapnya.
Perseteruan antara PKS PT NHR tersebut tidak hanya terhadap Irianto Wijaya, namun juga terhadap orang tua nya yang bernama Hendry Wijaya dimana kasusnya saat ini tengah ditangani Bidang PHI Disnaker Riau. Perseteruan antar pemilik saham tersebut tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Kepolisian. Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
“Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022,” ujar Indra Wijaya selaku pelapor.
Namun, setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.
“Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi,” jelas Indra Wijaya.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.