VIRAL DUMAI! Teknisi Kuras Isi Toko Jefindo, Terekam CCTV – Kerugian Capai Rp35 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai menangkap teknisi Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) dajam kasus pencurian. Tersangka menggasak isi toko namun terekam CCTV.
“Pelaku berhasil diamankan yakni AN alias NF (37) seorang teknisi toko tersebut beralamat di Mundam,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (17/01/23).
Dikatakan Kasat, pengungkapan bermula pada, Kamis (12/01/2023) sekira pukul 13.30 WIB, pemilik Toko Jefindo Teknologi Cabang Dumai menerima laporan dari karyawan toko bagian penjualan kekurangan stok barang berupa Catridge Printer di rak penyimpanan stok barang di Lantai II Toko Jefindo Teknologi.
Selanjutnya pada Jumat (13/01/2023), pemilik toko bersama karyawan toko bagian penjualan melakukan pengecekan CCTV toko dan mendapati AN alias NF (37) mengambil Catridge Printer dan menyelipkan di bagian pinggangnya. Kemudian pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Tak butuh lama,, Satreskrim Polres Dumai membekuk tersangka di Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A. Tersangka mengakui mengambil barang-barang milik toko tersebut. Atara lain berupa 100 buah catridge printer, satu unit lampu flash kamera, 1 Waistbag, 1 kamera DSLR merk Canon 600D dan satu unit printer merk Canon G3020. Atas kejadian tersebut Toko Jefindo Teknologi mengalami kerugian mencapai Rp. 35.000.000,” sebutnya.
Bersama AN Alias NF (37) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Camera Flash merk Godox TT520II dan 1 (satu) buah Waistbag merk Pushop warna Hitam. Sementara seluruh barang hasil curian lainnya, diakui AN Alias NF (37) telah dijual melalui marketplace di sosial media Facebook.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN Alias NF (37) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara para penadah barang hasil curian masih dalam proses pengejaran,” tegas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











