Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun. Sedangkan, sidang tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar dalam pekan ini.

Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Berikut fakta-fakta persidangan tuntutan Kuat Ma’uf

1. Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara. Sementara itu, ketua majelis yang memimpin sidang, hakim Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.

2. Hal yang memberatkan Kuat

JPU mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa turut menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan. Oleh karena itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Terdakwa Ricky Rizal juga dituntut selama 8 tahun pada sidang terpisah di PN Jakarta Selatan.(tempo.co)

Editor : Kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Makin Berani, Maling Sembelih Rusa di Lokasi Penangkaran Siak

      Makin Berani, Maling Sembelih Rusa di Lokasi Penangkaran Siak

      • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Aksi pencurian disertai mutilasi rusa terjadi di penangkaran rusa di kawasan Taman Tengku Agung, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Senin (16/3/2026). Diduga peristiwa berlangsung dini hari tadi, petugas menemukan seekor rusa dengan kondisi kakinya patah saat mengecek kawanan rusa pagi hari. Tak jauh dari itu, petugas juga menemukan bagian perut rusa yang diduga […]

    • PENCURI Alat Pertukangan Terekam CCTV di Tenayan Raya Pekanbaru

      PENCURI Alat Pertukangan Terekam CCTV di Tenayan Raya Pekanbaru

      • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Nekat membantu ayah tiri menjualkan barang hasil curian, FR (33) terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Aksi pencurian alat pertukangan tersebut terekam CCTV. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan barang tersebut dicuri oleh ayah tirinya dari sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru […]

    • PANTAU GERAKAN, Tiga Ekor Gajah Liar di Giam Siak Kecil Dipasang GPS

      PANTAU GERAKAN, Tiga Ekor Gajah Liar di Giam Siak Kecil Dipasang GPS

      • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – BBKSDA memasang Geograpics Positioning System (GPS) Collar pada tiga ekor gajah liar sub populasi Petapahan, Balai Raja dan Giam Siak Kecil di Provinsi Riau. Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan mengatakan, pemasangan GPS Collar bertujuan mengetahui pergerakan gajah dalam selang waktu tertentu. Sehingga bisa berfungsi sebagai salah satu upaya early warning system […]

    • KORBAN Kedua Ditemukan, Tim SAR Evakuasi Mayat Bocah dari Sungai Siak

      KORBAN Kedua Ditemukan, Tim SAR Evakuasi Mayat Bocah dari Sungai Siak

      • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Usai menemukan Zahra (10) pada pukul 10.26 WIB siang, tim SAR kembali temukan korban kedua yakni Sofia (9) dengan keadaan meninggal dunia. Tim SAR lantas evakuasi dari Sungai Siak ke rumah duka. “Kita temukan pada 15.30 WIB tadi. Ditemukan dengan jarak 1,5 km dari lokasi kejadian,” ujar Komandan Tim Rescuer Kantor SAR […]

    • Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

      Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

      • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24.com — Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di […]

    • BANJIR dan Longsor Korsel Telan 35 Nyawa, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

      BANJIR dan Longsor Korsel Telan 35 Nyawa, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

      • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      KORSEL, detak24com – Jumlah korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor di Korea Selatan bertambah jadi 35 orang. Sementara 10 orang dinyatakan masih hilang. Terbaru delapan orang ditemukan dari bawah terowongan underpass pada Ahad  (16/07/23). Kepala stasiun pemadam kebakaran Cheongju barat, Seo Jeong-il menyebut sekitar 15 kendaraan, termasuk sebuah bus, diperkirakan terendam di underpass di kota itu. Dikutip […]

    expand_less