Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun. Sedangkan, sidang tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar dalam pekan ini.

Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Berikut fakta-fakta persidangan tuntutan Kuat Ma’uf

1. Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara. Sementara itu, ketua majelis yang memimpin sidang, hakim Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.

2. Hal yang memberatkan Kuat

JPU mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa turut menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan. Oleh karena itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Terdakwa Ricky Rizal juga dituntut selama 8 tahun pada sidang terpisah di PN Jakarta Selatan.(tempo.co)

Editor : Kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Presiden Jokowi Tunjuk Tito Jadi MenPAN-RB Ad Interim, Hingga 15 Juli 2022

      Presiden Jokowi Tunjuk Tito Jadi MenPAN-RB Ad Interim, Hingga 15 Juli 2022

      • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Jakarta, detak24.com  –  Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022. Penunjukan ini berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri […]

    • Viral! Keluarga Pasien Ngamuk, RSUD Pekanbaru Tak Miliki Alat Transfusi Darah

      Viral! Keluarga Pasien Ngamuk, RSUD Pekanbaru Tak Miliki Alat Transfusi Darah

      • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Keluarga pasien RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mengamuk akibat tidak dilayani dengan baik oleh petugas. Sempat terjadi cekcok mulut antara keluarga pasien dengan oknum petugas yang mengatakan tidak memiliki alat untuk transfusi, di saat pasien membutuhkan untuk segera dilakukan penambahan darah. Salah seorang kerabat pasien bernama Maria menceritakan, bahwa pasien yang merupakan keluarganya […]

    • Gawat! Meranti Ancam Keluar dari NKRI, Jika Pusat Tetap Cuek

      Gawat! Meranti Ancam Keluar dari NKRI, Jika Pusat Tetap Cuek

      • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      MERANTI, detak24.com – Kabupaten Kepulauan Meranti ancam keluar dari NKRI. Hal itu menyikapi minusnya pembangunan serta tingginya angka kemiskinan di daerah perbatasan terluar itu. Gubernur Riau bersama Kepala Daerah se-Riau dan jajaran OPD, melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sabtu (8/10/2022). Kepala Bappenas diwakili oleh Sekretaris Bappenas […]

    • BALIHO Prabowo-Gibran Mulai Tercacak, Segini Kekuatannya di Survei Pilpres 2024

      BALIHO Prabowo-Gibran Mulai Tercacak, Segini Kekuatannya di Survei Pilpres 2024

      • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Jakarta, detak24com – Belakangan ini muncul baliho berukuran besar yang menampilkan wacana duet Ketum Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Baliho duet Prabowo-Gibran itu mejeng di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Tepatnya, baliho itu berada di perempatan Jalan Bandara-Lamper Kape, yang merupakan lokasi strategis di sana. “Masyarakat NTT […]

    • Tengah Rehat, Polisi Sergap Warga Sungai Alam Bengkalis

      Tengah Rehat, Polisi Sergap Warga Sungai Alam Bengkalis

      • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Polisi meringkus seorang warga Sungai Alam, Bengkalis di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka sedang istirahat, Rabu (10/07/24) pagi. Tersangka berinisial MAK (21), diduga pelaku pencurian laptop di kamar kos yang terjadi pada 9 Juli 2024. Polisi menangkapnya setelah sehari beraksi. Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK mengatakan, tersangka melakukan tindak […]

    • Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Merk WhatsApp di Jalan Baru STDI Dumai 

      Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Merk WhatsApp di Jalan Baru STDI Dumai 

      • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polisi tangkap bandar ekstasi merk WhatsApp di Kelurahan STDI, Dumai Barat, Ahad (16/02/25) sekira pukul 20.25 WIB malam tadi. Tersangka seorang pria berinisial TI (31) terciduk beserta barang bukti 20 butir pil ekstasi berat kotor sekitar 8,44 gram pada sebuah lokasi di Jalan Baru. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK melalui […]

    expand_less