DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SYABAS! Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, 3 Tersangka Diciduk

BENGKALIS, detak24.com – Polres Bengkalis menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional. Dalam operasi aparat berhasil menyita 30 Kg sabu.

Ketiga pria ini bernama Muhammad Hatta alias Ata (30), nelayan, Herwan alias Iwan (45), petani, beralamat di Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, dan Herman Tino alias Eman (27), tidak bekerja, berdomisili di Pekanbaru.

Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti sedikitnya 30 bungkus besar atau berat kotor 30 kilogram diduga narkotika sabu-sabu, tiga buah tas ransel, serta empat unit HP.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando SE saat jumpa pers kepada awak media, Senin (21/11/22) siang mengatakan, para kuril ini ditangkap, Selasa (15/11/2022).

“Dari hasil tester awal, masih ada lima dari 30 bungkus yang belum dipastikan termasuk narkotika, dan akan kembali dilakukan uji lab selanjutnya. Jenis apakah dalam bungkusan itu,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Iptu Tony, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana.

Tim gabungan, terdiri dari Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis dan Satpolairud pada Selasa (15/11/22) melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022 Polda Riau dan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sabu-sabu sekitar pukul 23.50 WIB.

Petugas mengamankan, dua orang mengaku seusai menangkap ikan, Muhammad Hatta dan Herwan. Mengaku membawa barang bukti sebanyak tiga tas ransel, masing-masung berisi 10 bungkus besar sabu-sabu yang disimpan di rumah Muhammad Hatta.

Dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku bekerja dengan tersangka Herman Tino dan akan diupah Rp2,5 juta perbungkus.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka Herman Tino di Pekanbaru.

Herman juga pernah tersandung kasus narkotika ini mengaku diperintah oleh bos dari Malaysia untuk menyimpan sabu-sabu itu di Desa Api-api dan akan menerima upah Rp150 juta.

“Tersangka Herman ini disuruh oleh bosnya yang ada di Malaysia dan kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” kata Iptu Tony.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.***

Sumber : detik12.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “SYABAS! Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, 3 Tersangka Diciduk

  1. Ping-balik: sciences diyyala
  2. Ping-balik: ผลบอล
  3. Ping-balik: More Bonuses
  4. Ping-balik: แทงหวย24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *