MANTAN Karyawan KT&G Gelapkan Rp90,8 Juta Uang Perusahaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 14 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – AI (31), mantan karyawan PT Korea Tomorrow & Global (KT&G) Indonesia diciduk oleh tim unit Reskrim Polsek Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, Senin (14/11/22) mengatakan, tersangka ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana upaya penggelapan barang inventaris dan uang sejumlah Rp. 90.865.250 dari perusahaan tersebutrsebut.
“Tersangka diduga akan bersembunyi dan kabur,. Kita tangkap AI di Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam, Jumat (11/11/22),” tegas Asep.
Ia menambahkan, di depan penyidik Polsek Dumai Barat, AI mengakui perbuatannya tersebut dan akan diancam dengan pasal 374 KUHP.
“Kepada penyidik, terduga sudah mengakui perbuatan yang sudah ia lakukan,” jelas Kompol Asep Rahmat.
Turut serta diamankan barang bukti seperti, 2 (dua) lembar form loading, 1 ( satu) lembar formulir serah Terima, 1 unit handphone merk samsung, 1 (satu) lembar formulir serah Terima, 1 unit mobile mini printer bluetooth, 1 (satu) lembar bukti transfer bank, 1 (satu) lembar berita acara hasil audit dan 1 (satu) lembar surat keterangan karyawan.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













