Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa.

Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya,” lanjut Mukti.

Selain itu, Mukti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka.

Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap.

“Sudah lengkap alat bukti kita,” kata Mukti.

Sebelumnya diberikan, Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).(Kompas.com)

Editor: Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polisi Cokok Pengedar Sabu di Desa Ujungbatu Timur Rohul 

      Polisi Cokok Pengedar Sabu di Desa Ujungbatu Timur Rohul 

      • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Polisi ciduk dua tersangka pengedar narkoba di Desa Ujungbatu Timur, Rohul dengan barang bukti sabu 112,61 gram. Satresnarkoba Polres Rohul berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Ujung Batu. Dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.l berinisial DS (29) dan NHR alias M (26). ‎Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP […]

    • Sebelas Gajah Liar Hancurkan Pondok Warga

      Sebelas Gajah Liar Hancurkan Pondok Warga

      • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Untuk kesekian kalinya gajah kelompok 11 merusak 15 pondok warga di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Senin (7/2/2022). Plh Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono mengatakan kejadian ini sudah untuk kesekian kalinya konflik antara gajah dan manusia. “Sebanyak 15 pondok warga dirusak gajah kelompok 11 ini pada Senin lalu,” […]

    • Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

      Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

      • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com –  Supir berinisial YS alias Yonda yang sempat terancam menjalani proses peradilan atas dugaan penggelapan motor, akhirnya dapat kesempatan kedua. Kejari Dumai segera menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah tersangka dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice atau RJ. Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan […]

    • Tiga Kapolda dalam Pusaran Kasus Sambo, Timsus Sudah Dapat Laporan

      Tiga Kapolda dalam Pusaran Kasus Sambo, Timsus Sudah Dapat Laporan

      • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 28Komentar

      Jakarta, detak24.com – Tiga Kapolda diisukan terlibat dalam skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ketiga Kapolda itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta, sebagaimana dilansir Tribunnews.com. Kadiv […]

    • POLRESTA PEKANBARU Sikat Komplotan Geng Motor, Terlibat Penganiayaan

      POLRESTA PEKANBARU Sikat Komplotan Geng Motor, Terlibat Penganiayaan

      • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, berhasil membekuk dua pelaku pengeroyokan twarga. Para tersangka merupakan komplotan geng motor. Dimana pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu 19 November 2022 di sebuah cafe yang ada di Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Korbannya adalah tiga orang pria. “Benar telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor […]

    • TEMUI Ketua PN Dumai, Poktan Duri XIII Desak Eksekusi Lahan 387 Ha di Bathin Solapan

      TEMUI Ketua PN Dumai, Poktan Duri XIII Desak Eksekusi Lahan 387 Ha di Bathin Solapan

      • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      Dumai, detak24com – Masyarakat Kelompok Tani (poktan) Duri XIII meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Dumai mengeksekusi lahan seluas 387 Ha di wilayah Bathin Solapan yang saat ini dikuasai PT Murini. Hal itu disampaikan langsung kepada Ketua PN Dumai Efendi SH oleh juru bicara masyarakat poktan Duri XIII, H Mursyid didampingi Kuasa Hukum Dwi Surya Pratama, […]

    expand_less