Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa.

Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya,” lanjut Mukti.

Selain itu, Mukti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka.

Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap.

“Sudah lengkap alat bukti kita,” kata Mukti.

Sebelumnya diberikan, Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).(Kompas.com)

Editor: Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Korban Tragedi Halloween Jadi 153 Orang, Simak Faktanya!

      Korban Tragedi Halloween Jadi 153 Orang, Simak Faktanya!

      • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      KORSEL, detak24.com – Kabar duka menyelimuti negeri gingseng, Korea Selatan, tepatnya di Itaewon. Pada Sabtu (29/10/22) malam, 153 warga dikabarkan meninggal dunia ketika ikut merayakan malam Halloween. Kematian mengenaskan tersebut terjadi karena antusias yang tinggi dari para warga setelah tiga tahun ditiadakan pesta tersebut akibat pandemi COVID-19. Hingga pada malam puncak sekitar pukul 22.20 waktu […]

    • SABU 1 Kg dan Tiga Ribu Butir Ekstasi Dikirim Bersama Paket Ayam Jago di Bandara SSK II Pekanbaru

      SABU 1 Kg dan Tiga Ribu Butir Ekstasi Dikirim Bersama Paket Ayam Jago di Bandara SSK II Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi ungkap pengiriman narkotika modus baru di Bandara SSK II Pekanbaru. Sabu dan ekstasi dikirim bersama ayam hidup dalam kandang. “Ini modus baru. Mengirimkan sabu dan pil ekstasi bersama ayam hidup,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (13/06/24). Manapar menjelaskan pengiriman paket mencurigakan ini termonitor oleh mesin X-Ray […]

    • DUA Santri Tewas Dibakar Teman, Begini Pernyataan Ponpes Nurul Yakin Dayun Siak

      DUA Santri Tewas Dibakar Teman, Begini Pernyataan Ponpes Nurul Yakin Dayun Siak

      • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Pimpinan Ponpes Nurul Yakin Dayun Siak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian santri bakar teman yang mengakibatkan dua orang tewas. Kejadian mengerikan itu terjadi di asrama putra, tempat korban dan pelaku tinggal selama di ponpes. Atas nama keluarga besar pondok pesantren Nurul Yakin, Pimpinan Ponpes Nurul Yakin Ustadz […]

    • Beredar Petisi Minta Pembunuh Ibu dan Bayi di Kupang Ditangkap dan Dihukum Mati

      • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      detak24.com – Dukungan masyarakat kepada penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan terhadap Astri Manafe dan bayinya yang berusia setahun, Lael Maccabe, terus mengalir. Warga bahkan membuat petisi online yang meminta agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Tautan petisi ini dibagikan di berbagai platform media sosial. Petisi itu sudah ditandatangani 3.573 […]

    • Anggota DPRD Bengkalis Nurhasanah Gelar Reses Perdana di Jalan Kenanga

      Anggota DPRD Bengkalis Nurhasanah Gelar Reses Perdana di Jalan Kenanga

      • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 2Komentar

      DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Mandau, Hj Nurhasanah LC menggelar reses di kediamannya Jalan Kenanga, Kelurahan Balik Alam, Selasa (22/04/25). Reses kali ini merupakan yang perdana pada periode kedua. Hadir puluhan warga, konstituen Nurhasanah yang komit mendukungnya pada Pileg lalu.  Baca juga : Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat […]

    • WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

      WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

      • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – WhatsApp segera menghadirkan perubahan besar. Penggunanya tidak lagi harus berbagi nomor telepon untuk saling terhubung. Dilansir dari Gizchina, Selasa (23/07/24), WhatsApp akan menambahkan fitur baru yang memungkinkan penggunanya menggunakan username sebagai pengganti nomor telepon. Ini seperti memiliki kode rahasia di kehidupan online, sehingga privasi penggunanya menjadi lebih terjaga. Saat ini, pengguna perlu memberikan […]

    expand_less