Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nikita Mirzani di Penjara usai Dilimpahkan Polisi

Nikita Mirzani di Penjara usai Dilimpahkan Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Kejari Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian atas nama tersangka Nikita Mirzani binti Mawardi, Selasa (25/10/22).

Kepala Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.

“Ya betul ditahan di Rutan Serang,”kata Rezkinil dihubungi Selasa malam. Nikita tersangka pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito

Nikita menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito. Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2022 saat Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Dia kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Unggaham Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu. Dito yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut lantas melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Nikita dijerat dengan sangka Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani binti Mawardi dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.

Rezkinil menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.(tempo.co)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • RUMAH dan Mobil Warga Rambah Hilir Rohul Ludes Terbakar, Pemilik Tertidur

      RUMAH dan Mobil Warga Rambah Hilir Rohul Ludes Terbakar, Pemilik Tertidur

      • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      ROHUL, detak24com – Rumah dan mobil warga Dusun Sejati, Desa Rambah Hilir Timur, Rokan Hulu ludes jadi abu dalam peristiwa kebakaran hebat, Ahad (16/07/23). Kebakaran hebat yang menghanguskan rumah, mobil beserta barang berharga milik Hamdi terjadi sekitar pukul 01.55 WIB dini hari tadi. Saat kebakaran, korban dan keluarganya tengah terlelap tidur. Informasi yang dirangkum, kebakaran […]

    • Seorang CJH Dumai Berpulang ke Rahmatullah, Wako Bantu 250 Riyal

      Seorang CJH Dumai Berpulang ke Rahmatullah, Wako Bantu 250 Riyal

      • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Dumai, detak24. com – Seorang calon jemaah haji (CJH) Kota Dumai atas nama Fatimah Binti Abdul Hamid (58), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukitkapur berpulang ke Rahmatullah. Hal itu diungkapkan Ketua Rombongan CJH Kota Dumai, Hendra Usman SSos saat seremoni penglepasan CJH Kota Dumai di Gedung Pendopo, Kamis (16/06/22). “Innalillahi Wainna Illahi Rojiun. Salah seorang […]

    • Tujuh Ditahan, Kejagung Bongkar Mega Korupsi Rp 193,7 T di Tubuh Pertamina 

      Tujuh Ditahan, Kejagung Bongkar Mega Korupsi Rp 193,7 T di Tubuh Pertamina 

      • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Kejagung bongkar mega korupsi senilai Rp 193,7 triliun di tubuh Pertamina. Tujuh tersangka kini mendekam dalam penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara dari mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan kasus tersebut membuat […]

    • HAKIM Vonis Mati Warga Dumai Pemilik 80 Kg Sabu

      HAKIM Vonis Mati Warga Dumai Pemilik 80 Kg Sabu

      • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Edi Ahmad (45), warga Dumai penyeludup 80 Kg sabu dari Malaysia. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat pertama. Namun di tingkat banding, vonis terdakwa naik menjadi hukuman mati. Kasus bermula saat Edi dan komplotannya mendapat order mengambil 80 kg sabu […]

    • Gegara Bertukar Nomor WA, Mahkota ABG Hilang di Pondok Kebun 

      Gegara Bertukar Nomor WA, Mahkota ABG Hilang di Pondok Kebun 

      • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Seorang ABG perempuan berusia 15 tahun berinisial M diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenal melalui media sosial Facebook. Dikutip dari Laman Facebook Vlood, Selasa (09/12/25), peristiwa naas itu terjadi pada Ahad, 29 November 2025 di sebuah pondok kebun kawasan Sei Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Menurut keterangan orangtua […]

    • Mulai Januari 2022, Sekolah Tatap Muka 100 Persen

      Mulai Januari 2022, Sekolah Tatap Muka 100 Persen

      • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      Jakarta (DETAK24.COM) – Jakarta – Kemendikbudristek RI memastikan per Januari 2022 penerapan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan 100 persen. Kebijakan ini kemudian memicu kekhawatiran penularan COVID-19 anak di tengah catatan transmisi lokal Omicron. Namun, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI Jumeri memastikan protokol terbaru berjalan di […]

    expand_less