Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com –  Mantan Lurah Tirta Siak, Aris Nardi dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan SKGR. Meski bersalah, hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Senin (24/10/22) menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Aris Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp30 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim.

Hanya saja, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Aris Nardi, kecuali pidana denda. “Tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melalukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie, Kamis (8/9/2022), menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara sealma 1 tahun, dan denda Rp30 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 1 bulan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. “Kita pikir-pikir,” tegas Agung.

Fakta persidangan, Aris Nardi melakukan pungutan liar dan gratifikasi terhadap warga bernama Juli Pranata ketika saksi korban melakukan pengurusan surat tanah milik keluarganya pada media 2021. Awalnya, terdakwa meminta uang Rp5 juta tapi saksi korban hanya sanggup memberi Rp3,5 juta.

Uang Rp3,5 juta diberikan kepada Junaidi alias Cece, orang suruhan Aris Nardi dan Cece juga sudah dikenal lama oleh keluarga Juli. “Jadi runding dia (Cece) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelepon negonya, di depan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece),” ujar saksi Juli di persidangan.

Mengenai pengurusan surat tanah tersebut, saksi Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece. “Cece ini bukan orang kantor Lurah. Tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan Pak Lurah ke Cece,” kata Juli.

Meski ada kesepakatan terkait pemberian uang, Juli akhirnya melapor ke polisi. Alasannya, dia kecewa karena diminta biaya pengurusan dan juga tanah. Kekecewaan makin membuncah ketika nama ayah Juli dihilangkan dalam surat sepadan tanah.

“Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi,” tutur saksi Juli.

Pada kesempatan itu, Juli juga menceritakan awal dirinya bertemu dengan Aris Nardi. Ketika itu, dirinya menyampaikan akan balik nama tanah yang dijual ke Iin Sundari.

“Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata lurah lengkapi surat-suratnya,” tutur saksi Juli.

Aris Nardi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Cece.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SULTENG Digoyang Gempa Bumi Tujuh Kali, Terbesar 5,5 SR

      SULTENG Digoyang Gempa Bumi Tujuh Kali, Terbesar 5,5 SR

      • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      SULTENG, detak24.com –  Gempa bumi sebanyak tujuh kali mengguncang Sigi, Sulawesi Tengah sepanjang Senin (27/02/23) pagi. Gempa bumi dengan magnitudo terbesar 5,5 SR terjadi pada pukul 08.26 WIB. Pusat gempa bumi magnitudo 5,5 SR ada di darat. Tepatnya pada 42 kilometer Tenggara Sigi atau koordinat 1.59 Lintang Selatan – 120.21 Bujur Timur. “Kedalaman gempa 10 […]

    • JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

      JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

      • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang napi Lapas Bengkalis dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika di parkiran Hotel Grand Zuri Dumai. Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barbuk 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi. Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu […]

    • Kapal Pelindo Dumai Dituding Minum BBM Subsidi, Perusahaan Ngaku Tak Tahu

      Kapal Pelindo Dumai Dituding Minum BBM Subsidi, Perusahaan Ngaku Tak Tahu

      • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Solar yang digunakan PT PMS (Pelindo Marine Service) dan SPMT (Subholding Pelindo Multi Terminal) Branch Dumai diduga BBM subsidi. BBM tersebut sebagai bahan bakar untuk operasional kapal pandu/tunda, serta bahan bakar alat berat dan mobil truk di kawasan Terminal PT Pelindo Dumai. Branch Manager PT SPMT, Teddi Radillah dalam rilis jawaban atau […]

    • Muhammad Adil Kembali Terjerat Pidana, KPK Sita 40 Bidang Tanah

      Muhammad Adil Kembali Terjerat Pidana, KPK Sita 40 Bidang Tanah

      • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com – Belum tuntas sidang kasus korupsi, mantan Bupati Meranti Muhammad Adil kembali dijerat pidana baru. Yakni gratifikasi dan TPPU. Mendukung penyidikan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut, KPK telah menyita 40 aset bidang tanah milik Muhammad Adil senilai sekitar Rp 5 miliar. “Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) […]

    • Maling Sapi Merajalela di Rohul, 10 Tersangka Dibekuk 

      Maling Sapi Merajalela di Rohul, 10 Tersangka Dibekuk 

      • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Polres Rohul mengungkap serangkaian kasus pencurian sapi yang terjadi di beberapa lokasi. Total 10 tersangka terciduk dengan TKP berbeda. Kejadian pertama terjadi pada 24 Oktober 2024, di Kebun Sawit milik Subari di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Ketika itu, saksi Yudi Febrianto melihat mobil pickup mencurigakan melaju dengan muatan sapi. Setelah […]

    • LAPAS Pematang Siantar Raih Prestasi Gemilang di HBP 2024

      LAPAS Pematang Siantar Raih Prestasi Gemilang di HBP 2024

      • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MEDAN, detak24com – Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) membawa berkah bagi Lapas Pematangsiantar, yang menorehkan prestasi juara favorit bidang Inmate Got’s Talent. Rangkaian kegiatan HBP tahun ini wilayah Sumut, seperti bhakti sosial, pembagian takjil, donor darah, mudik gratis pemasyarakatan, pelaksanaan tusi pemasyarakatan, pemasyarakatan sehat, lomba MTQ dan dakwah tahanan, narapidana dan anak binaan, safari ramadan, apel […]

    expand_less