Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com –  Mantan Lurah Tirta Siak, Aris Nardi dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan SKGR. Meski bersalah, hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Senin (24/10/22) menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Aris Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp30 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim.

Hanya saja, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Aris Nardi, kecuali pidana denda. “Tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melalukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie, Kamis (8/9/2022), menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara sealma 1 tahun, dan denda Rp30 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 1 bulan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. “Kita pikir-pikir,” tegas Agung.

Fakta persidangan, Aris Nardi melakukan pungutan liar dan gratifikasi terhadap warga bernama Juli Pranata ketika saksi korban melakukan pengurusan surat tanah milik keluarganya pada media 2021. Awalnya, terdakwa meminta uang Rp5 juta tapi saksi korban hanya sanggup memberi Rp3,5 juta.

Uang Rp3,5 juta diberikan kepada Junaidi alias Cece, orang suruhan Aris Nardi dan Cece juga sudah dikenal lama oleh keluarga Juli. “Jadi runding dia (Cece) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelepon negonya, di depan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece),” ujar saksi Juli di persidangan.

Mengenai pengurusan surat tanah tersebut, saksi Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece. “Cece ini bukan orang kantor Lurah. Tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan Pak Lurah ke Cece,” kata Juli.

Meski ada kesepakatan terkait pemberian uang, Juli akhirnya melapor ke polisi. Alasannya, dia kecewa karena diminta biaya pengurusan dan juga tanah. Kekecewaan makin membuncah ketika nama ayah Juli dihilangkan dalam surat sepadan tanah.

“Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi,” tutur saksi Juli.

Pada kesempatan itu, Juli juga menceritakan awal dirinya bertemu dengan Aris Nardi. Ketika itu, dirinya menyampaikan akan balik nama tanah yang dijual ke Iin Sundari.

“Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata lurah lengkapi surat-suratnya,” tutur saksi Juli.

Aris Nardi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Cece.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ribuan Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan, Usai Terima Gaji 2024

      Ribuan Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan, Usai Terima Gaji 2024

      • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Sebanyak 2.840 honorer di lingkungan Pemkab Rohil resmi dirumahkan. Ini menyusul ketentuan pusat yang melarang pengangkatan tenaga honor. Larangan pengangkatan tenaga honor sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024. Gelombang perumahan ini mulai dirasakan sejak Kamis […]

    • Polemik Tambang Timah Ilegal Mencuat, Inisial Popo Disebut Pengendali di Balik Layar! 

      Polemik Tambang Timah Ilegal Mencuat, Inisial Popo Disebut Pengendali di Balik Layar! 

      • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BABEL, detak24com – Gelombang desakan publik semakin menggema untuk mengusut tuntas secara mendalam aktifitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Akhir akhir ini, nama seorang pengusaha asal Sungai Liat berinisial Popo mencuat ke permukaan. Ia dikaitkan dengan tudingan keterlibatan dalam operasi dugaan tambang timah ilegal skala besar. Meskipun berulang kali membantah di beberapa media keterlibatannya, […]

    • Diduga Hendak Maling, Remaja di Pekanbaru Tewas Diamuk Massa 

      Diduga Hendak Maling, Remaja di Pekanbaru Tewas Diamuk Massa 

      • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja bernama SWR (19) tewas usai diamuk warga karena diduga hendak melakukan pencurian di Jalan Duyung Gang Al Manar, Kelurahan Tangkerang Barat, Pekanbaru. Informasi dirangkum, Senin (27/10/25), peristiwa apes tersebut terjadi pada Kamis (23/10/25) dinihari. Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery […]

    • TERPERGOK Warga, Pencuri Kotak Infak di Senapelan Pekanbaru Babak Belur

      TERPERGOK Warga, Pencuri Kotak Infak di Senapelan Pekanbaru Babak Belur

      • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pria babak belur dihakimi massa setelah ketahuan mencuri kotak infak di musala Jalan Melur, Gg Nenas, Senapelan, Pekanbaru. Usai terpergok melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Naas ia berakhir di sebuah jalan buntu dan sempat bersembunyi di sebuah kandang ayam.  Namun pelaku berhasil ditangkap warga, dipukul ramai ramai hingga babak belur. […]

    • Jambret Uang Lebaran Anak Yatim Pekanbaru Terciduk di Sumbar

      Jambret Uang Lebaran Anak Yatim Pekanbaru Terciduk di Sumbar

      • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang jambret uang dua anak yatim Pekanbaru diringkus di Sumbar. Aksi pelaku sempat viral, karena santunan itu untuk kebutuhan lebaran korban. Pelarian pelaku penjambretan yang merampas uang santunan milik dua anak yatim berakhir. Setelah sempat kabur ke luar daerah, pelaku berhasil diringkus. Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku berinisial MT (23) di […]

    • ABK KM Kurnia 8 Dilaporkan Tenggelam di Siak, Basarnas Sisir Lokasi

      ABK KM Kurnia 8 Dilaporkan Tenggelam di Siak, Basarnas Sisir Lokasi

      • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      SIAK, detak24.com – Seorang anak buah kapal (ABK) Kapal KM Kurnia 8 tenggelam di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. Korban diketahui bernama Masri (20), tenggelam terjatuh dari atas kapal, pukul 02.00 WIB pada Selasa (27/12/22) dini hari. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, korban terjatuh ke sungai. Itu terjadi saat ia memeriksa tali kembes penutup […]

    expand_less