Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

Duh! Mantan Lurah Tirta Siak Divonis Percobaan, Terima Suap SKGR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com –  Mantan Lurah Tirta Siak, Aris Nardi dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan SKGR. Meski bersalah, hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Senin (24/10/22) menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Aris Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp30 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim.

Hanya saja, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Aris Nardi, kecuali pidana denda. “Tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melalukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie, Kamis (8/9/2022), menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara sealma 1 tahun, dan denda Rp30 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 1 bulan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. “Kita pikir-pikir,” tegas Agung.

Fakta persidangan, Aris Nardi melakukan pungutan liar dan gratifikasi terhadap warga bernama Juli Pranata ketika saksi korban melakukan pengurusan surat tanah milik keluarganya pada media 2021. Awalnya, terdakwa meminta uang Rp5 juta tapi saksi korban hanya sanggup memberi Rp3,5 juta.

Uang Rp3,5 juta diberikan kepada Junaidi alias Cece, orang suruhan Aris Nardi dan Cece juga sudah dikenal lama oleh keluarga Juli. “Jadi runding dia (Cece) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelepon negonya, di depan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece),” ujar saksi Juli di persidangan.

Mengenai pengurusan surat tanah tersebut, saksi Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece. “Cece ini bukan orang kantor Lurah. Tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan Pak Lurah ke Cece,” kata Juli.

Meski ada kesepakatan terkait pemberian uang, Juli akhirnya melapor ke polisi. Alasannya, dia kecewa karena diminta biaya pengurusan dan juga tanah. Kekecewaan makin membuncah ketika nama ayah Juli dihilangkan dalam surat sepadan tanah.

“Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi,” tutur saksi Juli.

Pada kesempatan itu, Juli juga menceritakan awal dirinya bertemu dengan Aris Nardi. Ketika itu, dirinya menyampaikan akan balik nama tanah yang dijual ke Iin Sundari.

“Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata lurah lengkapi surat-suratnya,” tutur saksi Juli.

Aris Nardi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Cece.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TUTUP Akses Jalan Paus, Warga STDI Dumai Kutuk Arogansi PT Pertamina

    TUTUP Akses Jalan Paus, Warga STDI Dumai Kutuk Arogansi PT Pertamina

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga STDI Kecamatan Dumai Barat kutuk arogansi PT Pertamina Patra Niaga yang menutup akses Jalan Paus. Masyarakat sekitar kompak menolak pemagaran Jalan Paus yang selama ini sudah menjadi fasilitas umum. Bahkan, jalan tersebut sudah dilakukan pengerasan dengan alokasi APBD Dumai. Warga menyampaikan empat poin penolakan pemagaran Jalan Paus di STDI. Penolakan tersebut […]

  • Hilang Lima Hari, Begini Kondisi Bocah 4 Tahun yang Tenggelam di Telukpauh Cerenti

    Hilang Lima Hari, Begini Kondisi Bocah 4 Tahun yang Tenggelam di Telukpauh Cerenti

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Setelah lima hari pencarian intensif, tim SAR gabungan akhirnya menemukan Rayen (4), bocah yang dilaporkan hilang. Sebelumnya korban diduga jatuh ke Sungai Batang Kuantan di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kuansing. Korban ditemukan pada Rabu (08/04/26) dalam kondisi meninggal dunia. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi, menyampaikan bahwa jasad korban ditemukan sejauh 1,9 […]

  • Bupati Bengkalis Kasmarni jadi pembicara di RRI Pekanbaru. F. : YUS SIKUMBANG

    Bupati Bengkalis Kasmarni Jadi Pembicara di RRI Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Bupati Bengkalis Kasmarni, diundang jadi pembicara pada dialog khusus di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Jum’at, (22/7/2022). Dialog khusus dalam lintas Pekanbaru tersebut, dipusatkan di Gedung Lancang Kuning Kantor RRI Pekanbaru, dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Pada dialog tersebut, Bupati Bengkalis langsung diwawancara oleh salah satu penyiar senior RRI Pekanbaru Tuti Fitri. […]

  • OKNUM KARYAWAN Bank Pelat Merah di Pekanbaru Aniaya Rekan Sekantor

    OKNUM KARYAWAN Bank Pelat Merah di Pekanbaru Aniaya Rekan Sekantor

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penyidik Polda Riau mendalami kasus penganiayaan terhadap Sefrianra Reza diduga dilakukan oknum karyawan bank pelat merah di Pekanbaru berinisial SA. Menurut Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, saat ini kasus terus masih berjalan, dan penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Iya, penyidik sudah periksa 8 orang saksi. Tapi sampai […]

  • BUPATI Bengkalis Buka Pelatihan Unit Kompetensi Disnakertrans TA 2023, Kerjasama dengan PHR 

    BUPATI Bengkalis Buka Pelatihan Unit Kompetensi Disnakertrans TA 2023, Kerjasama dengan PHR 

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi (PBUK) tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis untuk jurusan rigger, welder, digital marketing dan menjahit di Hotel Surya, Duri, dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni SSos MMP.  “Kami tentunya menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Disnakertrans yang telah melaksanakan kegiatan PBUK bekerja dengan PHR dalam upaya […]

  • Kejari Dumai dan PLN Teken Nota Kesepahaman

    Kejari Dumai dan PLN Teken Nota Kesepahaman

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI (detak24.com) – Kejari Dumai secara resmi meneken nota kesepahaman dengan PT PLN UP 3 Dumai dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penekenan MoU tersebut berlangsung, Kamis (25/01/22) sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Lantai 12 Hotel The Zuri Dumai. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Khairul Anwar didampingi Kasi Datun Immanuel Tarigan SH, […]

expand_less