Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AN (40) selaku GM dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP)  sebagai tersangka.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Keduanya disangkakan Pasal 98 Jo Pasal 116 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHAP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Penahanan terhadap tersangka AN
dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu PT SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

“Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I 2022/01 tentang pencabutan perizinan Berusaha dan izin lingkungan kepada PT SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” kata Anton, Selasa (27/9/2022).

Akan tetapi PT SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini Gakkum KLHK melakukan langkah penegakan hukum.

Anton menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah
B3.

“Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar,” cakapnya.

Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim Praperadilan memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini sehingga dimenangkan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.

“Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

“Tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius. Kami sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka,” lanjutnya.

Lanjutnya, komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (21)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPACARA HUT Bhayangkara Ke 77, Polisi Cilik Polres Bengkalis Tampil Memukau dan Luar Biasa

    UPACARA HUT Bhayangkara Ke 77, Polisi Cilik Polres Bengkalis Tampil Memukau dan Luar Biasa

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Polisi Cilik (Polcil) binaan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar SH MM tampil memukau dan luar biasa, pada upacara HUT Bhayangkara ke 77 di Kantor Bupati Bengkalis, Sabtu (01/07/23). Polcil memberikan salam hormat kepada Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK […]

  • NAHAS! Penjaring Ikan Hilang Terbawa Arus Sungai Kampar

    NAHAS! Penjaring Ikan Hilang Terbawa Arus Sungai Kampar

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang penjaring ikan hilang terbawa arus Sungai Kampar Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar, Rabu (08/11/23) pagi. Penjaring ikan tersebut diketahui bernama Dodi Kulat (42), kini dalam pencarian Tim SAR gabungan. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, saat itu korban bersama beberapa temannya sedang asik mencari ikan di Sungai Kampar, Danau Bingkuang, […]

  • PORPROV X RIAU-KUANSING, Cabor Senam Bengkalis Sumbangkan Dua Medali Emas  

    PORPROV X RIAU-KUANSING, Cabor Senam Bengkalis Sumbangkan Dua Medali Emas  

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 46Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Pekan olahraga Provinsi (Porprov) X Riau 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Kuansing dan dua cabang olahraga (Cabor) dilaksanakan di Stadion Rumbai Pekanbaru yakni Senam dan Renang. Dua cabor ini secara resmi dibuka Ahad (13/11/22) dan dilanjutkan dengan pertandingan. Pada pertandingan awal di cabang senam atlet Bengkalis berhadapan dengan semua kabupaten dan kota […]

  • Vestibulum maximus quis

    Vestibulum maximus quis

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Vestibulum maximus quis odio a faucibus. Nunc iaculis tristique porta. Maecenas eu rhoncus arcu. Sed pretium auctor urna sed venenatis. Praesent condimentum egestas ornare. Pellentesque ac tortor vel libero mollis pulvinar et vitae justo. Curabitur maximus pretium dui, in accumsan felis mollis non. Donec placerat, lectus eu faucibus consequat, sem nibh dapibus tortor, sed ultrices […]

  • BNNP Riau Akui Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Kasus Puluhan Kilo Sabu di Dumai

    BNNP Riau Akui Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Kasus Puluhan Kilo Sabu di Dumai

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Pihak Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau benarkan  penangkapan oknum polisi terkait diamankannya puluhan kilo sabu di parkir hotel Dumai. Tersangka berpangkat Aipda yang bertugas di Mapolres Siak.  Menurut Kepala BNNP Riau,  Brigjend Pol Robinson Siregar, Sabtu (09/07/22), saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Termasuk sumber puluhan kilogram sabu  yang berhasil […]

  • VIDEO Viral : Debt Collector Hadang Mobil di Rumbai Pekanbaru

    VIDEO Viral : Debt Collector Hadang Mobil di Rumbai Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap dua orang debt collector yang viral medsos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. “Sudah kita amankan dan sekarang masih proses penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (22/04/24). Asep mengatakan kedua pelaku diamankan setelah melihat video yang viral di media sosial. […]

expand_less