Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AN (40) selaku GM dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP)  sebagai tersangka.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Keduanya disangkakan Pasal 98 Jo Pasal 116 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHAP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Penahanan terhadap tersangka AN
dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu PT SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

“Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I 2022/01 tentang pencabutan perizinan Berusaha dan izin lingkungan kepada PT SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” kata Anton, Selasa (27/9/2022).

Akan tetapi PT SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini Gakkum KLHK melakukan langkah penegakan hukum.

Anton menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah
B3.

“Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar,” cakapnya.

Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim Praperadilan memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini sehingga dimenangkan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.

“Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

“Tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius. Kami sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka,” lanjutnya.

Lanjutnya, komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Malam Tahun Baru 2026

    Waspada Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masyarakat diingatkan waspada terhadap potensi cuaca basah yang berlangsung hampir sepanjang hari, khususnya dalam menyambut malam Tahun Baru 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang akan melanda sebagian besar wilayah Riau sejak siang hingga malam hari. Prakirawan BMKG Pekanbaru, Indah menjelaskan, kondisi cuaca pada […]

  • NGERI! Pesawat Ruang Angkasa Rusia Luna-25 Tabrak Bulan

    NGERI! Pesawat Ruang Angkasa Rusia Luna-25 Tabrak Bulan

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    RUSIA, detak24com – Pesawat antariksa milik Rusia, Luna-25 dilaporkan jatuh ke bulan. Kejadian tersebut disebut sebagai kegagalan misi penjelajahan ruang angkasa pertama Rusia sejak 47 tahun lalu. Dalam sebuah unggahan di Telegram pada dikutip Senin (21/08/23), Badan Antariksa Rusia Roscosmos mengatakan telah kehilangan kontak dengan Luna-25 tak lama setelah kesalahan teknis terjadi menjelang pendaratan pada […]

  • Diduga Korupsi APBDes, Warga di Siak Laporkan Pak Kades ke Inspektorat 

    Diduga Korupsi APBDes, Warga di Siak Laporkan Pak Kades ke Inspektorat 

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penghulu Kampung (Kades) Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau dilaporkan ke Inspektorat oleh warga setempat, Selasa (14/10/25). Camat Dayun, Wahyudi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara warga dan penghulu terkait transparansi penggunaan anggaran kampung Suka Mulya. Dalam pertemuan […]

  • Bukan Azan, Kakek Samuri Promosi Akun TikTok di Toa Masjid 

    Bukan Azan, Kakek Samuri Promosi Akun TikTok di Toa Masjid 

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Seorang kakek uzur promosikan TikTok di toa masjid jadi viral. Malahan banyak netizen mengajak agar mengikuti akun dia. Suara dari toa masjid di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur biasanya identik dengan panggilan ibadah atau pengumuman penting. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Namun, belum […]

  • Sempat Padam, Hutan Bukit Baturopit di Desa Sialang Jaya Rohul Membara Lagi 

    Sempat Padam, Hutan Bukit Baturopit di Desa Sialang Jaya Rohul Membara Lagi 

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kepulan asap tebal dan percikan api kembali terlihat membakar kawasan hutan Bukit Baturopit, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Rohul, Ahad (15/06/25) petang. Lokasi kebakaran ini berada tak jauh dari kawasan wisata Danau Cipogas, dan sebelumnya dikabarkan telah padam oleh Tim Gabungan BPBD dan Satreskrim Polres Rohul pada Jumat (13/6/2025). Namun, bara api […]

  • INFO BMKG : Gempa Terkini Cilacap, Berikut Penjelasan dan Titik Pusatnya!

    INFO BMKG : Gempa Terkini Cilacap, Berikut Penjelasan dan Titik Pusatnya!

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    CILACAP, detak24.com – Info gempa terkini Cilacap terjadi pada Ahad 25 Desember 2022 dinihari tadi, tepatnya pada pukul 03.57.27 WIB. Pusat gempa barusan menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berada di laut 191 km Tenggara Cilacap. Info gempa terkini Cilacap tersebut didapat berdasarkan informasi resmi dari akun twitter @infoBMKG. Dijelaskan BMKG gempa tersebut kekuatannya […]

expand_less