Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AN (40) selaku GM dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP)  sebagai tersangka.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Keduanya disangkakan Pasal 98 Jo Pasal 116 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHAP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Penahanan terhadap tersangka AN
dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu PT SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

“Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I 2022/01 tentang pencabutan perizinan Berusaha dan izin lingkungan kepada PT SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” kata Anton, Selasa (27/9/2022).

Akan tetapi PT SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini Gakkum KLHK melakukan langkah penegakan hukum.

Anton menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah
B3.

“Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar,” cakapnya.

Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim Praperadilan memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini sehingga dimenangkan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.

“Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

“Tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius. Kami sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka,” lanjutnya.

Lanjutnya, komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (21)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan VCT di Rutan Dumai sempena Hari AIDS 2023. F : IST

    DUH! Enam Napi Rutan Dumai Positif Sifilis, Kok Bisa?

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Enam orang napi Rutan Dumai positif sifilis. Hal itu diketahui dari VCT (voluntary counseling and testing) sempena Hari AIDS 2023. Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian melalui Humas Agung Maulana, Kamis (16/11/23) mengatakan, kegiatan VCT sempena Hari AIDS tersebut digelar pada Senin (13/11/23) lalu. “Kegiatan VCT tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari […]

  • VIRAL Pekanbaru : Warga Pergoki Pemuja Sabu Lagi Ngisap dalam WC Purna MTQ

    VIRAL Pekanbaru : Warga Pergoki Pemuja Sabu Lagi Ngisap dalam WC Purna MTQ

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria asal Medan berinisial CP (30) ketahuan warga sedang asik mengisap sabu di WC kawasan purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan warga ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Saat sedang asik ngisap sabu di […]

  • Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar di Nisel Diciduk Saat Ngojek 

    Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar di Nisel Diciduk Saat Ngojek 

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    NISEL, detak24com – Seorang tersangka korupsi Rp 1,4 miliar di Nias Selatan (Nisel) dicokok saat ngojek. Ia terciduk dalam pelariannya setelah ditetapkan jadi DPO. Kejari Nias Selatan (Nisel) menangkap mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel, Bazisokhi Buulolo yang terjerat kasus korupsi sekitar Rp 1,4 miliar. Bazisokhi ditangkap di Kota Binjai saat […]

  • Bupati Siak Alfedri Tatap Dua Periode, Segini Amunisinya!

    Bupati Siak Alfedri Tatap Dua Periode, Segini Amunisinya!

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dukungan untuk Bupati Siak Alfedri maju dua periode terus mengalir. Calon petahana ini diprediksi berpasangan dengan Wabup Husni. Setelah mendapat rekomendasi dari PAN, PPP, Hanura dan Perindo, kali ini PKS juga ikut berkoalisi mengusung Alfedri-Husni menuju dua periode. “Alhamdulillah, hari ini kami kembali mendapat dukungan Parpol kali ini dari PKS untuk maju […]

  • RAIH Terbaik 1 Paritrana Award Riau, Bupati Bengkalis Dianugerahi Penghargaan

    RAIH Terbaik 1 Paritrana Award Riau, Bupati Bengkalis Dianugerahi Penghargaan

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Kesuksesan Kabupaten Bengkalis dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh sektor pekerja, berbuah penghargaan berupa terbaik 1 Paritrana Award Provinsi Riau tahun 2022, Kategori Pemerintah Daerah.  Bupati Kasmarni dinilai telah melaksanakan penerapan program Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan (pekerja bukan menerima upah) dan bagi non ASN yang didanai dari […]

  • Gempar Meme Jokowi dan Prabowo ‘Ciuman’, Mahasiswi ITB Langsung Ditahan Mabes Polri 

    Gempar Meme Jokowi dan Prabowo ‘Ciuman’, Mahasiswi ITB Langsung Ditahan Mabes Polri 

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahasiswi ITB berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membuat dan mengunggah meme Jokowi dan Prabowo Subianto ciuman. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengumumkan pihaknya menetapkan SSS sebagai tersangka. Ia diduga membuat dan mengunggah meme Jokowi dan Prabowo berciuman. Baca juga : Saat Ridwan Kamil Minta Video Bokep Lisa: […]

expand_less