DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Warga Purnama Dagang Sabu di Sungai Sembilan

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan membekuk seorang pengedar narkotika, dengan barang bukti tiga paket sabu.

Pelaku yang tersebut berinisial NZ alias IJ (43) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Informasi dirangkum di Mapolsek Sungai Sembilan, Senin (13/05/24) diduga bertindak sebagai pengedar sabu.

Saat penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Android merk Vivo dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 2119 WN.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Tengku Muhammad Faisal melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barbuk pada Jumat (10/05/24) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersangka positif amphetamin dan methamphetamine

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com