Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Kamis (08/09/22), menjalankan sidang perdana kasus korupsi serta pencucian uang.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Surya Darmadi merugikan negara Rp 86.547.386.723.891.
Terdakwa Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, didampingi penasehat hukumnya, sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di ruang sidang.
“Agendanya pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indrafir Hulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.
JPU dalam nota dakwaannya menyebutkan kronologis tindakan pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan kerugian negara Rp 86.547.386.723.891.
“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” kata Ketut.
JPU, lanjut Ketut, menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602.
Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000. “Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” tutur Ketut.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim JPU yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” tutur Ketut.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











