Hastag #TangkapAbuJanda Viral, Bikin Video Editan Anies Soal ACT
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
- print Cetak

Abu Janda
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Warganet ramai-ramai melontarkan beragam komentar tentang dugaan hoax dalam postingan Abu Janda atas pidato Gubernur Anies Baswedan terkait ACT.
Dalam potongan video tersebut, merupakan kegiatan yang dihadiri Anies Baswedan pada Mei 2020 silam. Sedangkan video yang diduga diedit itu diposting Permadi Arya alias Abu Janda pada Rabu, tanggal 6 Juli 2022.
Abu Janda mengatakan ”Pak @aniesbaswedan menjelaskan sistem ACT Aksi Cuan Terus (Parodi) akhirnya jadi jelas setelah dijelaskan pak anies,” tulis Abu Janda.
Isi pidato Anies Baswedan yang diduga diedit dan diunggah oleh Abu Janda adalah sebagai berikut :
“Bahwa ACT menciptakan suatu sistem di mana.. mereka yang kekurangan memberikan kepada mereka yang berpunya! Mereka yang membutuhkan memberikan kepada mereka yang berlebih sistem ini merupakan sebuah pendekatan yang amat menarik dan ini adalah contoh inivasi profit (CUAN) tapi insya allah this is always fot BENEFIT (keuntungan),” kata Anies dalam video yang diposting Abu Janda.
Postingan tersebut langsung direspon oleh warganet dengan mengunggah versi aslinya. Seperti yang diungkapkan oleh pemilik akun@Mdy_Asmara1701. Sambil mengunggah versi asli dari pidato Anies Baswedan dia mengatakan “Sebenernya hati kalian tuh terbuat dari apa sih? Ini loh video editan dan video aslinya, Jelas banget kan bedanya? ungkapnya.
Sedangkan pemilik akun @tatakujiyati mengatakan “Abu Janda posting video pidato Anies ttg ACT. Ternyata itu video editan. Hasil penelusuran Kumparan, apa yang dikatakan Anies sebenarnya sangat berbeda dengan penyataan dalam video yang diposting Abu Janda. Jahat ya,”tulisnya.
Bahkan Pemilik akun @HukumDan menegaskan bahwa “Abu Janda aka Permadi Arya melanggar psl 32 ayat 1 UU ITE mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain/publik,”urainya.
Ini loh video editan dan video aslinya, Jelas banget kan bedanya?
@HukumDan
Abu Janda aka Permadi Arya melanggar psl 32 ayat 1 UU ITE mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain/publik.(parangmaya.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












