Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berikut Juknisnya!

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berikut Juknisnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dirjen Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan akhir bulan lalu.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip, Rabu (05/10/22).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. 

Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam 
pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit  sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan 
tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara  Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor 
diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(RIAULINK)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BADAI SALJU Mengganas di Amerika, 34 Orang Tewas dalam Mobil

    BADAI SALJU Mengganas di Amerika, 34 Orang Tewas dalam Mobil

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    NEWYORK, detak24.com – Badai salju menewaskan sedikitnya 34 orang di seluruh Amerika Serikat (AS).  Jumlah korban tewas ini kemungkinan lebih banyak karena banyak pengendara yang terjebak di dalam mobil mereka. Badai salju ini juga menyebabkan listrik padam, mempengaruhi ratusan ribu rumah dan tempat usaha. Dikutip dari Al Jazeera, Senin (26/12/2022), sebagian besar korban tewas ini […]

  • Kian Tak Terbendung, Harga Jual Dolar AS di Atas Rp 17.000

    Kian Tak Terbendung, Harga Jual Dolar AS di Atas Rp 17.000

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar dolar AS terhadap rupiah terus menunjukkan tren penguatan. Malahan sejumlah bank menjual di atas Rp 17 ribu. Berdasarkan data Bloomberg pada Selasa (08/04/25), dolar AS tercatat berada di level Rp 16.891, menguat 64 poin atau sekitar 0,41%. Sejumlah bank di Indonesia pun mulai menjual dolar AS di kisaran Rp 17.000. […]

  • KILANG Pertamina Dumai Meledak, PT KPI Minta Maaf dan Tanggung Kerugian Warga

    KILANG Pertamina Dumai Meledak, PT KPI Minta Maaf dan Tanggung Kerugian Warga

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24com – PT KPI (Kilang Pertamina Internasional) minta maaf atas insiden kilang Pertamina Dumai meledak. Perusahaan pelat merah tersebut siap menanggung kerugian masyarakat sekitar terdampak. Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Agustiawan dalam siaran persnya menyampaikan maaf kepada elemen masyarakat Dumai atas peristiwa kilang Pertamina Dumai meledak yang terjadi pada Sabtu (01/04)23) […]

  • Supir Bus Maut Konsumsi Sabu dan Tak Punya SIM

    Supir Bus Maut Konsumsi Sabu dan Tak Punya SIM

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Surabaya, detak24. com – Supir bus maut di tol Surabaya-Mojokerto yang menewaskan 14 orang, selain tidak memiliki SIM, juga terindikasi mengonsumsi sabu sebelum kecelakaan terjadi.  Supir bus pariwisata PO Ardiansyah, Ade Firmansyah menurut aparat kepolisian terindikasi mengonsumsi sabu sebelum kecelakaan maut. Hal ini diketahui usai polisi melakukan tes urine pada sang sopir. Sebelumnya, kecelakaan maut di […]

  • Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

    Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Personel Polsek Kubu Polres Rohil menangkap pelaku karhutla yang terjadi di Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil. Petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam itu diamankan polisi bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar […]

  • Prihatin Kasus Ibu Inong, DPR: Aparat Mesti Tangguhkan Penahanan Tersangka!

    Prihatin Kasus Ibu Inong, DPR: Aparat Mesti Tangguhkan Penahanan Tersangka!

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau I, Hj Dewi Juliani menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan Ibu Inong (57) yang tersangkut kasus pemalsuan surat tanah. Dalam keterangannya, Hj Dewi Juliani mendorong Kejaksaan Negeri Dumai dan seluruh aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan profesionalisme dalam menangani […]

expand_less