Indonesia Darurat PMK, 223 Daerah Terdampak Kasus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24.com – Sebanyak 223 kabupaten/kota dari 19 provinsi di Indonesia terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi itu menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.
Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkans Darurat PMK itu berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022. Penetapan status tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang diteken Letjen TNI Suharyanto pada 29 Juni 2022.
Selain itu, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan akan dibebankan pada APBN atau dana siap pakai yang ada pada BNPB, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sama halnya dengan penanganan Covid-19, dalam mengatasi wabah PMK dimohon partisipasi seluruh Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, media massa, pakar, dan masyarakat Indonesia untuk dapat bekerjasama menghadapi virus PMK,” ujar Wiku.
“Hal ini karena wabah PMK dapat berdampak luas. Tidak hanya pada kesehatan hewan, tapi juga pada sektor perekonomian nasional,” imbuhnya.(CNN)











