TERSANGKA Sabu Terciduk di Depan SDN Bantan Air Bengkalis, Polisi Cokok 9 Jaringan Narkoba
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 12 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Polres Bengkalis meringkus 9 pelaku narkoba dari sejumlah tempat berbeda di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Dari sembilan orang tersebut, satu tersangka terciduk di depan SDN 09 Bantan Air.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando kepada wartawan mengatakan, dari sembilan tersangka yang digulung, 5 orang berperan sebagai kurir, 1 orang sebagai kurir dan penjual dan sisanya 3 orang sebagai pemakai.
“Adapun 5 orang yang berperan sebagai kurir adalah Ed (18), MH (25), SN (22), Suh (38), dan AY (35). Kemudian AR (34) sebagai kurir dan penjual. Lalu 3 orang sebagai pemakai adalah MR (24), AN (20), dan RH (27),” ujar Kasat, Senin (12/06/23).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal menangkap Ed (18) yang berada di depan SDN 09 Bantan Air. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Realme warna biru dan KTP atas nama yang bersangkutan.
“Hasil interogasi terhadap tersangka Ed, mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari SN. Tim bergerak cepat dan mengamankan SN di sebuah rumah bersama dengan tersangka MH dan tersangka MR. Di rumah milik MH tersebut, ditemukan satu buah alat hisap sabu. Dari hasil interogasi terhadap SN, ia membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Ed dan AN (20) alias Nd yang sebelumya ia peroleh dari AR (34) alias Roh,” paparnya.
Kasat Narkoba Toni Armando mengatakan, kembali dilakukan pengembangan terhadap Nd dan AR. Nd berhasil ditangkap di rumahnya berikut 1 buah bong alat hisap sabu dan AR ditangkap di rumahnya di Kelapapati Tengah. “Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada SN yang diperoleh dari Suh (38) alias Bobo,” katanya kepada wartawan.
Dilakukan pengejaran terhadap Suh Alias Bobo dan berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti yaitu 2 paket plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 2 buah gunting, 1 unit handphone merek Samsung, plastik pack kosong yang digunakan untuk mengecer sabu, uang tunai senilai Rp 1.050.000 dan KTP
Tersangka Bobo mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari AY (35). Tim berhasil menangkap AY di rumahnya bersama dengan RH (27). Hasil interogasi terhadap AY membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Bobo yang sebelumnya diperoleh dari Rn (DPO).
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba seraya menambahkan hasil tes urine terhadap tersangka semuanya positif menggunakan sabu.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











