Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » 19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Kasus dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bertambah. Kejaksaan setempat menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras.

AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 tersebut kini menjadi 19 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan serta gelar perkara. AM diduga berperan sebagai penyalur pupuk subsidi dalam jaringan yang menyimpang dari ketentuan.

“Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidsus dan digiring ke lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Kamis (19/02/26).

Seperti dilansir dari KlikMX, kasus ini sebelumnya telah menyeret 18 orang tersangka yang terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga oknum camat. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Dugaan korupsi ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 34 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada 19 tersangka yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan negara dan petani. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahanan Dugem Viral di Penjara Rutan Pekanbaru, Ini Penjelasan Karutan 

    Tahanan Dugem Viral di Penjara Rutan Pekanbaru, Ini Penjelasan Karutan 

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejumlah orang diduga tahanan atau narapidana asyik melakukan dugem viral di media sosial. Informasi beredar, peristiwa itu terjadi di Rutan Kelas I Pekanbaru. Dalam rekaman video itu, terlihat sejumlah pria duduk bersandar di tembok ruangan sambil menggelengkan kepala. Beberapa orang lainnya asyik berjoget mengikuti irama musik keras yang diputar. Di depan para […]

  • Berusaha Kabur, Polisi Tembak Tersangka Pembunuhan Sadis

    Berusaha Kabur, Polisi Tembak Tersangka Pembunuhan Sadis

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    Dumai  (DETAK24.COM)- Tersangka pembunuhan sadis pemilik salon Joy Tombang Situmeang, warga Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, pada Ahad (9/1) lalu berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai. Iapun terpaksa dlumpuhkan dengan timah panas karena berusaha lari saat pencaarian barang bukti. Operasi penangkapan tersebut  dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi dan […]

  • Turki Resmi Ganti Nama Menjadi Turkiye

    Turki Resmi Ganti Nama Menjadi Turkiye

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Ankara, detak24.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah resmi mengubah nama negara Turki menjadi Turkiye. Hal itu menyusul permintaan dari Ankara. Nama Turkiye kini digunakan dalam berbagai bahasa asing. Juru Bicara PBB Stephane Dujarric kepada Anadolu Agency mengatakan bahwa PBB menerima surat dari Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio […]

  • Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

    Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Aprizal Sintong yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Bendahara Golkar Rohil Ilhammi, diperiksa penyidik Polda Riau. Hal ini terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi bantuan politik (Banpol). Kabid Humas Polda Riau Kombes PolSunarto membenarkan telah diperiksanya Bupati Rohil […]

  • TAK Bisa Ditawar, Cak Imin Wajib Masuk Bursa Pilpres 2024

    TAK Bisa Ditawar, Cak Imin Wajib Masuk Bursa Pilpres 2024

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Jakarta, detak24com – Waketum PKB Jazilul Fawaid, mengatakan pihaknya masih berpedoman kepada hasil Muktamar V pada Agustus 2019. Hasil dari forum tertinggi PKB tersebut adalah mendorong Abdul Muhaimin Iskandar maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. “Itu (muktamar) sudah menjadi keputusan, nggak akan diubah, presiden atau wakil presiden. Masalahnya yang ditanyakan dengan koalisi yang mana, dengan […]

  • Puting Beliung Terjang Sidoarjo, 261 Rumah Rusak-Atap Berterbangan

    Puting Beliung Terjang Sidoarjo, 261 Rumah Rusak-Atap Berterbangan

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SIDOARJO, detak24.com – BPBD Jawa Timur mencatat 261 rumah rusak akibat bencana puting beliung, Ahad (23/10/22) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 16 pohon tumbang dan satu unit mobil penyok. Sriono Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jatim mengatakan ada dua korban yang menderita luka ringan. Masing-masing berinisial MA, usia 15 tahun, dan MAZ, usia 20 […]

expand_less