Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » 19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Kasus dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bertambah. Kejaksaan setempat menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras.

AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 tersebut kini menjadi 19 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan serta gelar perkara. AM diduga berperan sebagai penyalur pupuk subsidi dalam jaringan yang menyimpang dari ketentuan.

“Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidsus dan digiring ke lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Kamis (19/02/26).

Seperti dilansir dari KlikMX, kasus ini sebelumnya telah menyeret 18 orang tersangka yang terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga oknum camat. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Dugaan korupsi ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 34 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada 19 tersangka yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan negara dan petani. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Barbuk 1.015 Butir di Tanjung Palas Dumai, Ini Tampangnya!

    Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Barbuk 1.015 Butir di Tanjung Palas Dumai, Ini Tampangnya!

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Bandar sekaligus pengedar ekstasi inisial IY alias Iin (33), warga Jalan Melati, Tanjung Palas Dumai diciduk polisi. Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti 1.015 butir ineks, namun ketahuan aparat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di […]

  • DUA Remaja Inhu Hilang Terseret Arus Sungai Indragiri, Tim SAR Sisir TKP

    DUA Remaja Inhu Hilang Terseret Arus Sungai Indragiri, Tim SAR Sisir TKP

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Dua remaja laki-laki yakni Adri dan Nazel hingga kini masih dalam pencarian tim SAR gabungan. Keduanya diinformasikan tenggelam di Sungai Pagar Rengat, Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya tenggelam terbawa arus saat mandi di bawah jembatan sungai tersebut pada Senin (25/09/23) sekitar pukul 17.00 WIB. “Kita sudah terjunkan personel ke lokasi kejadian. Tim rescue […]

  • TIMNAS Indonesia Vs Thailand SEA Games 5-2 : Akhiri Puasa Gelar 32 Tahun, Syabas Indra Sjafri!

    TIMNAS Indonesia Vs Thailand SEA Games 5-2 : Akhiri Puasa Gelar 32 Tahun, Syabas Indra Sjafri!

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    HASIL final Timnas Indonesia Vs Thailand SEA Games 2023 berakhir dengan skor 5-2. Alhasil, tim besutan Indra Sjafri memboyong emas yang selama 32 tahun dinanti. Timnas Indonesia U-22 mengakhiri puasa gelar dengan menjuarai sepakbola SEA Games 2023. Garuda Muda menang dramatis dengan skor 5-2 atas Thailand di laga final. Jalannya Pertandingan Indonesia Vs Thailand SEA Games 2023 Timnas […]

  • Dongkrak Pendapatan Nelayan, Pasca Normalisasi Sungai Kerumutan Pelalawan 

    Dongkrak Pendapatan Nelayan, Pasca Normalisasi Sungai Kerumutan Pelalawan 

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pelalawan, detak24.com – Normalisasi Sungai Kerumutan di Pelalawan murni permintaan masyarakat. Pasca pembersihan, nelayan bisa menangkap ikan serta usah sewa sampan hidup. Sungai ini dibersihkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu secara keroyokan hingga sungai menjadi bersih dari semak. “Terkait dengan pembersihan sungai ini memang murni permintaan dari masyarakat,” terang Ketua Karang Taruna […]

  • MANTAN Kadiskes Kampar OTT Polda Riau Dikenakan Wajib Lapor

    MANTAN Kadiskes Kampar OTT Polda Riau Dikenakan Wajib Lapor

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kendati telah dibebaskan hakim, mantan Kadiskes Kampar OTT Polda Riau, Zulhendra dan M Rafi tetap dikenakan wajib lapor. Mantan Kadiskes Kampar dan Kapus Siberuang itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/05/23) malam. Dalam proses penyidikan, keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa penahannya telah habis, sedangkan […]

  • SIDANG Isbat Lebaran Idul Fitri 2023, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh 22 April

    SIDANG Isbat Lebaran Idul Fitri 2023, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh 22 April

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    JAKARTA, detak24com – Hasil sidang Isbat lebaran Idul Fitri 2023, pemerintah melalui Kemenag menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah di Indonesia jatuh pada Sabtu (22/04/23). Pengumuman hasil sidang isbat lebaran Idul Fitri 2923 tersebut serta penetapan hilal dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (20/04/23) malam. “Mufakat menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari […]

expand_less