BANGKINANG, detak24com – Unit Tipikor Polres Kampar mengungkap korupsi Dana Desa (DD) menangkap seorang tersangka di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Tersangka adalah mantan Kepala Desa Deras Tajak inisial SH (47). Ia ditangkap pada Senin (09/12/24) atas dugaan penyelewengan DD tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim, AKP Elvin Septian Akbar kepada wartawan menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak.
“Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.410.278.493,” ujarnya Selasa (11/12/24).
Dalam pemeriksaan pelaku, SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021. Selama masa jabatannya, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD).
DD yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kampar, APBD Riau, dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaannya.
“Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar