DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Barbuk 1.015 Butir di Tanjung Palas Dumai, Ini Tampangnya!

Bandar sekaligus pengedar ekstasi di Tanjung Palas, Dumai. ist

DUMAI, detak24com – Bandar sekaligus pengedar ekstasi inisial IY alias Iin (33), warga Jalan Melati, Tanjung Palas Dumai diciduk polisi. Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti 1.015 butir ineks, namun ketahuan aparat.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, tepatnya pada hari Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 19.10 WIB malam. Lokasi pengungkapan berada di pinggir Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Dumai.

Dalam operasi yang sigap tersebut, petugas membekuk seorang tersangka berinisal IY alias Iin (33), warga Jalan Melati, Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur diduga kuat berperan sebagai pengedar ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2025.

Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang sering terjadi di sekitar Jalan Arifin Ahmad.

“Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IY yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BM 6264 RS,” jelas Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang sebuah kantong plastik warna putih merek Indomaret. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi sebuah kotak warna merah maroon yang di dalamnya tersimpan empat helai plastik klip berisi 1.015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau.

Selain ribuan butir ekstasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lai. Meliputi, satu unit handphone android merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BM 6264 RS milik tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 4 (empat) helai plastik klip yang berisikan 1015 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 462,62 gram,” ungkap dia.

Selain itu, Kapolres sangat mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba Polres Dumai. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Dumai.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Selain itu, kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tekannya.

Terakhir, Kapolres meniimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam bentuk peredaran apapun.

“Narkoba adalah musuh kita bersama dan dapat merusak masa depan generasi muda. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.” Tutup Kapolres Dumai.

Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga mengkonfirmasi bahwa tersangka positif menggunakan methamphetamine. (Red)

Editor : Kar