Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dalam perkara pelanggaran UU ITE.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum, dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela dibacakan pada Jumat (23/1/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica, dengan hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto membenarkan putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa diterima dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ungkap Sunoto mengutip amar putusan sela, Jumat (23/01/26).

Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Terdakwa pun diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, Khariq yang merupakan pegiat media sosial ini, masih harus menghadapi perkara lain. Ia bersama Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terseret kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, dan jelas. Sorotan utama tertuju pada penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.

Menurut majelis, penggunaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu luas dan tidak spesifik. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama dalam konteks pembuktian elektronik dan forensik digital.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis juga menilai, dengan telah disitanya telepon seluler milik terdakwa sebagai barang bukti, penyidik semestinya dapat memastikan secara pasti aplikasi apa yang digunakan. Hal itu dapat ditelusuri melalui metadata, log aktivitas, maupun jejak digital lainnya.

Namun, jaksa penuntut umum dinilai tetap menggunakan rumusan alternatif terbuka “atau aplikasi lainnya”, meskipun data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti.

Hakim turut menyinggung jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP.

Majelis berpendapat, ketidakjelasan dalam surat dakwaan berpotensi menghambat terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara maksimal dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Selain itu, majelis menemukan inkonsistensi dalam dakwaan. Di satu sisi, jaksa menyebutkan adanya Aplikasi Canva yang terinstal di perangkat terdakwa, namun di sisi lain tetap menggunakan frasa “atau aplikasi lainnya”.

“Jika yang relevan hanya perbuatan manipulasi, maka seharusnya penuntut umum tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan,” ujar majelis.

Dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo dan favor rei, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sehingga, majelis menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan tidak perlu mempertimbangkan keberatan lain yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Termasuk terkait isu kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Diketahui, Khariq Anhar didakwa dalam kasus siber terkait demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu. Ia merupakan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang diduga menghasut massa untuk berunjuk rasa. (int)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NASRUN Menggigil Kepergok Harimau, BKSDA Pasang Kamera Trap di Temusai Siak

    NASRUN Menggigil Kepergok Harimau, BKSDA Pasang Kamera Trap di Temusai Siak

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24com – Menindaklanjuti laporan dari warga Kampung Temusai, Bungaraya, Kabupaten Siak terkait penampakan harimau Sumatera di kebun kepala sawit milik masyarakat setempat, petugas BKSD) Riau turun ke lokasi kejadian. Tim BBKSDA bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kampung dan saksi yang mengaku melihat harimau mengecek lokasi dimana penampakan hewan buas tersebut. Penelusuran dilakukan sekitar pukul 11.00 […]

  • SAMPAN Bocor, Petani Sawit Pujud Tewas di Sungai Rokan Usai Selamatkan Anak Istri

    SAMPAN Bocor, Petani Sawit Pujud Tewas di Sungai Rokan Usai Selamatkan Anak Istri

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PUJUD, detak24.com – Seorang petani sawit di Pujud tewas di Sungai Rokan. Korban jatuh ke sungai bersama anak dan istrinya saat melangsir buah sawit. Perahu yang ditumpangi warga Kepenghuluan Siarang Arang, Rohil bernama Putra (33) itu bersama keluarganya bocor, Senin (13/03/23). Saat perahu mulai tenggelam, korban berusaha terlebih dahulu menyelamatkan istri dan anaknya. Malang, petani […]

  • Polres Rohil Ciduk Tiga Pemain Sabu di Pujud

    Polres Rohil Ciduk Tiga Pemain Sabu di Pujud

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Rohil, detak24.com – Polsek Pujud Rohil berhasil meringkus 3 tarsangka penyalahgunaan sabu di sebuah gudang alat musik. 3 tersangka berinisial AM alias Brewok (52) S alias Togok (37) dan berinisial TR alias Tio yang masih berusia 18 tahun, yang beralamat di  Dusun Meranti Kabung Kep.Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan. Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya diringkus di […]

  • PEMBUNUH Pembantu di Bengkalis Dituntut 19 Tahun

    PEMBUNUH Pembantu di Bengkalis Dituntut 19 Tahun

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pelaku pembantu di rumah mewah Jalan Rumbia, Kecamatan Bengkalis dituntut hukuman 19 tahun penjara. Tentunya masih segar dalam ingat tentang aksi perampokan dan pembunuhan di sebuah rumah mewah yang menggemparkan itu. Satu-satunya tersangka MI berumur 31 tahun, berdomisili di Jalan Tandun Kelurahan Damon, Bengkalis yang tega menghabisi nyawa seorang asisten rumah tangga […]

  • GEGARA Sepele, Petani Kampak Pria Paruh Baya hingga Sekarat di Sungai Nyamuk Rohil

    GEGARA Sepele, Petani Kampak Pria Paruh Baya hingga Sekarat di Sungai Nyamuk Rohil

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Polsek Sinaboi Polres Rohil menangkap petani inisial PH alias Atin (37), warga Jalan Poros Rahmat Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Rohil dalam kasus penganiayaan. Petani itu diciduk setelah dilaporkan oleh Tri Sutrisno (26) warga Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko atas tindakan penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Jhoni Iskandar (55), […]

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Setengah Kg BB Disita 

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Setengah Kg BB Disita 

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi bongkar jaringan narkoba di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah, Kuansing dengan barang bukti setengah kilogram sabu. Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu marak terjadi di wilayah Kuansing. Karenanya, Satres Narkoba Polres Kuansing terus memburu pelaku peredaran barang haram tersebut. Baca juga : Penangkapan Narkoba Terbaru : Polsek Kandis Ringkus […]

expand_less