Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dalam perkara pelanggaran UU ITE.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum, dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela dibacakan pada Jumat (23/1/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica, dengan hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto membenarkan putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa diterima dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ungkap Sunoto mengutip amar putusan sela, Jumat (23/01/26).

Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Terdakwa pun diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, Khariq yang merupakan pegiat media sosial ini, masih harus menghadapi perkara lain. Ia bersama Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terseret kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, dan jelas. Sorotan utama tertuju pada penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.

Menurut majelis, penggunaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu luas dan tidak spesifik. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama dalam konteks pembuktian elektronik dan forensik digital.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis juga menilai, dengan telah disitanya telepon seluler milik terdakwa sebagai barang bukti, penyidik semestinya dapat memastikan secara pasti aplikasi apa yang digunakan. Hal itu dapat ditelusuri melalui metadata, log aktivitas, maupun jejak digital lainnya.

Namun, jaksa penuntut umum dinilai tetap menggunakan rumusan alternatif terbuka “atau aplikasi lainnya”, meskipun data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti.

Hakim turut menyinggung jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP.

Majelis berpendapat, ketidakjelasan dalam surat dakwaan berpotensi menghambat terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara maksimal dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Selain itu, majelis menemukan inkonsistensi dalam dakwaan. Di satu sisi, jaksa menyebutkan adanya Aplikasi Canva yang terinstal di perangkat terdakwa, namun di sisi lain tetap menggunakan frasa “atau aplikasi lainnya”.

“Jika yang relevan hanya perbuatan manipulasi, maka seharusnya penuntut umum tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan,” ujar majelis.

Dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo dan favor rei, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sehingga, majelis menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan tidak perlu mempertimbangkan keberatan lain yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Termasuk terkait isu kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Diketahui, Khariq Anhar didakwa dalam kasus siber terkait demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu. Ia merupakan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang diduga menghasut massa untuk berunjuk rasa. (int)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HASHTAG #PrayForTurkey Menggema Twitter, Korban Tewas Gempa Turki – Suriah Jadi 1.600 Orang

    HASHTAG #PrayForTurkey Menggema Twitter, Korban Tewas Gempa Turki – Suriah Jadi 1.600 Orang

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ANKARA, detak24.com –  Jumlah korban tewas akibat gempa Turki – Suriah terus bertambah. Sebanyak 1.600 orang kini dilaporkan meninggal usai gempa susulan dahsyat mengguncang wilayah tersebut. Hastag #PrayForTurkey pun menggema di Twitter. Selain memposting foto kerusakan dan korban akibat gempa Turkey dan Suriah, video runtuhnya bangunan 7 lantai di Turki menjadi viral Twitter. Tonton video […]

  • TKP penemuan mayat membusuk tak berpakaian di Bukit Raya Pekanbaru. F: CAKAPLAH

    GEMPAR! Mayat Membusuk Tanpa Pakaian di Bukit Raya Pekanbaru, Posisi Lagi Sujud

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Jalan Bengkulu, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dibuat gempar oleh penemuan mayat membusuk tanpa pakaian, Sabtu (11/11/23) malam minggu. Mayat membusuk tanpa pakaian itu bernama Indra Jauhari (60) itu ditemukan dalam posisi sujud di rumah kontrakannya. Jenazah kakek malang itu juga sudah menyebarkan bau tak sedap. Kuat dugaan telah meninggal sejak beberapa […]

  • Keluarkan SE, Kemendagri Larang Daerah Naikkan PBB Lebihi 100 Persen 

    Keluarkan SE, Kemendagri Larang Daerah Naikkan PBB Lebihi 100 Persen 

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kemendagri keluarkan surat edaran (SE) tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) di sejumlah daerah untuk dikaji ulang. Wamendagri Bima Arya mengatakan kajian itu diminta dilakukan, karena rencana kenaikan PBB telah mendapat penolakan warga di sejumlah tempat. Seperti di Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), hingga Bone (Sulawesi Selatan). […]

  • 34 Orang Jemaah Umroh Dumai Berangkat ke Tanah Suci

    34 Orang Jemaah Umroh Dumai Berangkat ke Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS menghadiri acara tepuk tepung tawar pengantar umroh berangkat Tanah Suci.  Sebanyak 34 jemaah yang dipimpin oleh Hj Jufrida SE akan diberangkatkan pada tanggal 8 Februari besok. Rombongan jemaah umroh yang hendak berangkat Selasa (08/02/2) besok yakni dari Safa Nisa Rizky (SNR) Travel Umroh. Beralamat di Jalan […]

  • KEJARI Kuansing Tahan Dua Tersangka Korupsi Hotel

    KEJARI Kuansing Tahan Dua Tersangka Korupsi Hotel

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Kejari Kuansing menahan dua orang tersangka korupsi hotel, dengan kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo menyebutkan keduanya ber inisial HY mantan Kepala Bappeda, dan S mantan Kabag Pertanahan periode 2011 hingga 2013. “Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 22, 6 […]

  • RESES Khairul Umam di Dusun Tegar Dihadiri Ratusan Warga

    RESES Khairul Umam di Dusun Tegar Dihadiri Ratusan Warga

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 17Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME SSy menggelar reses di RT 02 RW 12, Dusun Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau dalam rangka menjemput aspirasi, Rabu (19/07/23) siang. Reses yang dihadiri ratusan warga Tegar tersebut merupakan yang ketiga dari 8 titik reses pada periode kali ini. “Reses bertujuan menjemput aspirasi ke […]

expand_less