Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dalam perkara pelanggaran UU ITE.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum, dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela dibacakan pada Jumat (23/1/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica, dengan hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto membenarkan putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa diterima dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ungkap Sunoto mengutip amar putusan sela, Jumat (23/01/26).

Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Terdakwa pun diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, Khariq yang merupakan pegiat media sosial ini, masih harus menghadapi perkara lain. Ia bersama Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terseret kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, dan jelas. Sorotan utama tertuju pada penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.

Menurut majelis, penggunaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu luas dan tidak spesifik. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama dalam konteks pembuktian elektronik dan forensik digital.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis juga menilai, dengan telah disitanya telepon seluler milik terdakwa sebagai barang bukti, penyidik semestinya dapat memastikan secara pasti aplikasi apa yang digunakan. Hal itu dapat ditelusuri melalui metadata, log aktivitas, maupun jejak digital lainnya.

Namun, jaksa penuntut umum dinilai tetap menggunakan rumusan alternatif terbuka “atau aplikasi lainnya”, meskipun data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti.

Hakim turut menyinggung jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP.

Majelis berpendapat, ketidakjelasan dalam surat dakwaan berpotensi menghambat terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara maksimal dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Selain itu, majelis menemukan inkonsistensi dalam dakwaan. Di satu sisi, jaksa menyebutkan adanya Aplikasi Canva yang terinstal di perangkat terdakwa, namun di sisi lain tetap menggunakan frasa “atau aplikasi lainnya”.

“Jika yang relevan hanya perbuatan manipulasi, maka seharusnya penuntut umum tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan,” ujar majelis.

Dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo dan favor rei, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sehingga, majelis menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan tidak perlu mempertimbangkan keberatan lain yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Termasuk terkait isu kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Diketahui, Khariq Anhar didakwa dalam kasus siber terkait demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu. Ia merupakan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang diduga menghasut massa untuk berunjuk rasa. (int)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HEBOH! Kafilah MTQ Hanyut di Kuantan Hilir, Bupati Pimpin Pencarian

    HEBOH! Kafilah MTQ Hanyut di Kuantan Hilir, Bupati Pimpin Pencarian

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang kafilah MTQ hanyut di Kecamatan Kuantan Hilir, Sabtu (27/10/23) petang sekitar pukul 16.45 WIB. Kafilah mmtq hanyut ersebut bernama Muhammad Nazra Ependi, merupakan utusan Kecamatan Inuman untuk MTQ kabupaten. Hanya saja, korban hanyut dan hilang saat mandi di Sungai Indragiri Desa Pelukahan Kuantan Hilir tempat lokasi MTQ Kuansing 2023. Dikutip dari […]

  • NAAS! Bayi Dua Bulan Meninggal Tertindih Ibunya Saat Menyusui

    NAAS! Bayi Dua Bulan Meninggal Tertindih Ibunya Saat Menyusui

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DETAK24.COM – Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan harus merelakan bayi untuk selamanya. Orok baru berusia 2 bulan meninggal dunia tidak sengaja tertindih. Diduga bayinya tertindih, saat sedang menyusui. Ibu tersebut menyusui di mobil karena sedang mengungsi akibat banjir Makassar. “Iya (diduga tidak sengaja tertindih). Istrinya tidur, menurut dia dalam posisi menyusui (hingga tidak sengaja […]

  • Bupati Inhil Riau Minta Doa Keberkahan bagi Daerah

    Bupati Inhil Riau Minta Doa Keberkahan bagi Daerah

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

      Inhil, detak24.com – Bupati Inhil, H M Wardan melepas 307 orang jama’ah calon Haji (JCH) asal Inhil yang tergabung dalam kloter 07, 09 dan 12 ,  Senin (20/06/22) malam. Acara yang dihadiri Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Prov. Riau, Staf Ahli Bupati yang juga Ketua PC. Muslimat NU Kab. Inhil dan Asisten serta Kepala OPD […]

  • Wako Dumai Salurkan 30 Karung Beras untuk Masjid Mauluddaras, Safari Dakwah

    Wako Dumai Salurkan 30 Karung Beras untuk Masjid Mauluddaras, Safari Dakwah

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com — Ada yang berbeda dalam kegiatan Safari Dakwah di Dumai. Biasanya, masjid dapat bantuan berupa uang ataupun material bangunan. Kali ini justeru rumah Allah itu diberi sumbangan beras. Dalam rangkaian Safari Dakwah Pemko Dumai, Walikota setempat menyerahkan bantuan sebanyak 30 karung beras di Masjid Mauluddaras, Tanjungpalas, Dumai Timur. Uang juga ada yakni sebanyak […]

  • KODAM Bukit Barisan Amankan Truk Kayu Arang di Purnama Dumai

    KODAM Bukit Barisan Amankan Truk Kayu Arang di Purnama Dumai

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Dalam serangkaian operasi di Dumai, Unit Denintel Kodam I/Bukit Barisan berhasil mengamankan satu unit truk pengangkut kayu arang di Jalan Wan Amir Purnama, Dumai. Informasi disampaikan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Senin (17/04/23) hasil tangkapan Kodam Bukit Barisan berikut supir truk diserahkan ke […]

  • Disdik Bengkalis Resmi Larang Perpisahan dan Study Tour Sekolah 

    Disdik Bengkalis Resmi Larang Perpisahan dan Study Tour Sekolah 

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pemkab Bengkalis melarang perpisahan di luar lingkungan sekolah serta study tour. Satuan pendidikan diminta mengembalikan uang yang terlanjur dipungut dari siswa. Larangan tersebut sesuai Surat Edaran No 523 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026, berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah serta meniadakan […]

expand_less