Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dalam perkara pelanggaran UU ITE.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum, dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela dibacakan pada Jumat (23/1/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica, dengan hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto membenarkan putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa diterima dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ungkap Sunoto mengutip amar putusan sela, Jumat (23/01/26).

Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Terdakwa pun diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, Khariq yang merupakan pegiat media sosial ini, masih harus menghadapi perkara lain. Ia bersama Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terseret kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, dan jelas. Sorotan utama tertuju pada penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.

Menurut majelis, penggunaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu luas dan tidak spesifik. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama dalam konteks pembuktian elektronik dan forensik digital.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis juga menilai, dengan telah disitanya telepon seluler milik terdakwa sebagai barang bukti, penyidik semestinya dapat memastikan secara pasti aplikasi apa yang digunakan. Hal itu dapat ditelusuri melalui metadata, log aktivitas, maupun jejak digital lainnya.

Namun, jaksa penuntut umum dinilai tetap menggunakan rumusan alternatif terbuka “atau aplikasi lainnya”, meskipun data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti.

Hakim turut menyinggung jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP.

Majelis berpendapat, ketidakjelasan dalam surat dakwaan berpotensi menghambat terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara maksimal dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Selain itu, majelis menemukan inkonsistensi dalam dakwaan. Di satu sisi, jaksa menyebutkan adanya Aplikasi Canva yang terinstal di perangkat terdakwa, namun di sisi lain tetap menggunakan frasa “atau aplikasi lainnya”.

“Jika yang relevan hanya perbuatan manipulasi, maka seharusnya penuntut umum tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan,” ujar majelis.

Dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo dan favor rei, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sehingga, majelis menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan tidak perlu mempertimbangkan keberatan lain yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Termasuk terkait isu kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Diketahui, Khariq Anhar didakwa dalam kasus siber terkait demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu. Ia merupakan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang diduga menghasut massa untuk berunjuk rasa. (int)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGER! Mayat Tergeletak di Pasar Rakyat Tembilahan, Begini Kronologinya

    GEGER! Mayat Tergeletak di Pasar Rakyat Tembilahan, Begini Kronologinya

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Tembilahan, detak24com – Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan mengkonfirmasi, mayat yang ditemukan di pasar rakyat Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan Inhil memiliki riwayat penyakit sesak napas. Identitas mayat bernama Hasi (67) merupakan pekerja serabutan. Ia ditemukan tergeletak meninggal dunia di lantai 4 di pasar tersebut. Mayat berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan adik kandungnya, pada […]

  • JK Sempatkan Jenguk Rusli Zainal di Lapas Pekanbaru

    JK Sempatkan Jenguk Rusli Zainal di Lapas Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)  menyempatkan diri menjenguk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, saat melakukan lawatan ke Riau, Sabtu (25/06/22). Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berkunjung ke Riau dalam rangka melantik dan mengukuhkan pengurus PW DMI […]

  • DUA Balita Tewas, Ada 35 Titik Banjir dan 8 Lokasi Longsor di Kota Padang

    DUA Balita Tewas, Ada 35 Titik Banjir dan 8 Lokasi Longsor di Kota Padang

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PADANG, detak24com – Hujan deras yang mengguyur sejak Kamis (13/7/2023) malam menyebabkan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilanda banjir dan longsor. Tercatat, hingga Jumat (14/7/2023) siang, BPBD Kota Padang mencatat ada 35 titik lokasi banjir dan delapan titik longsor, serta tujuh titik pohon tumbang di Kota Padang. Plt Kalaksa BPBD Padang, Yenni Yuliza menuturkan, dua […]

  • PAW dari Golkar, Anhar Resmi Jadi Anggota DPRD Dumai

    PAW dari Golkar, Anhar Resmi Jadi Anggota DPRD Dumai

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – DPRD Dumai mengambail sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Golkar masa jabatan 2019-2024 atas nama Anhar Rizki Siregar yang menggantikan SW Simanungkalit. Pengambilan sumpah tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (12/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana, Anhar Rizki Siregar resmi duduk di kursi legislator DPRD Dumai menggantikan SW Simanungkalit […]

  • Info Sawit : Harga TBS Riau Menukik Tajam Rp 115,30/Kg, Ini Penyebabnya

    Info Sawit : Harga TBS Riau Menukik Tajam Rp 115,30/Kg, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau periode 11 – 17 Juni 2025 mengalami penurunan signifikan. Disbun Provinsi Riau merilis bahwa penurunan harga tertinggi mencapai Rp 115,30 per kilogram atau 3,36% untuk kelompok umur 9 tahun. “Sehingga harga pembelian TBS petani turun menjadi Rp3.311,98 per kilogram dengan harga […]

  • Link Video Bokep Yai Mim Diburu Netizen, Direkam Sendiri Dishare Tetangga 

    Link Video Bokep Yai Mim Diburu Netizen, Direkam Sendiri Dishare Tetangga 

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DETAK24COM – Heboh link bokep Yai Mim diburu netizen. Ternyata, Yai Mim merekam aksi ohohoh nya bersama istri. Kasus yang menyeret nama mantan dosen UIN Malang, Muhammad Imam Muslimin Mardi atau dikenal dengan nama Yai Mim, masih juga belum berakhir. Yang terbaru adalah soal link video bokep Yai Mim yang tersebar. Baca juga : Kasus […]

expand_less