Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Alamak! Pak Kades di Siak Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Empat Tersangka

Alamak! Pak Kades di Siak Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Empat Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Oknum Kades (penghulu) Kampung Langkai, Kecamatan Siak berinisial SP (58) terseret kasus narkoba. Ia dan tiga rekannya terciduk dalam Operasi Antik LK 2026.

Selain menangkap oknum Kades yang diduga jadi bandar sabu tersebut, polisi juga meringkus tiga rekannya inisial A (45) sebagai bandar, RS (36) bandar,  R alias A (42) kurir, serta menyita sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram.

Informasi dirangkum Senin (04/05/26), penggerebekan itu dilakukan pada Ahad, 2 Mei 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, Kampung Langkai, Kecamatan Siak. Polisi bergerak setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan target operasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain berinisial IG alias I, yang sebelumnya mengaku menyerahkan narkotika kepada RS alias R.

“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria di lokasi,” ujar AKP Benny, Senin (04/05/26).

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket sabu (17 paket dalam dompet hitam dan 1 paket dalam kotak rokok), satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Semua narkotika yang telah dikemas siap dijual.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor. “Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Benny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JEMBATAN Parit Atmo Bagansiapi-api Nyaris Rubuh, Bupati Panggil Kontraktor

    JEMBATAN Parit Atmo Bagansiapi-api Nyaris Rubuh, Bupati Panggil Kontraktor

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BAGANSIAPI-API, detak24com – Bupati Rohil, Afrizal Sintong meninjau kondisi Jembatan Parit Atmo yang nyaris rubuh di jalan lintas pesisir Batu Empat Bagansiapiapi. Saat ini kondisi jembatan tersebut sangat memprihatinkan hampir rubuh, sudah merenggang dengan jalan. “Ada laporan dari masyarakat, jembatan ini sudah mau rubuh. Makanya hari ini saya sama dinas PUPR turun untuk melihat langsung […]

  • Amir Diterkam Harimau Pulang dari Ladang, Sekujur Tubuh Berlumur Darah

    Amir Diterkam Harimau Pulang dari Ladang, Sekujur Tubuh Berlumur Darah

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Seorang petani bernama Amir diserang harimau saat pulang dari ladang di Kabupaten Lampung Barat. Ia mengalami luka di kepala, leher, dan punggung. Dilansir detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, pada Jumat (05/09/25),/ petang sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang bersama anaknya setelah bertani. “Persisnya kurang tahu, […]

  • VAKSIN Covid-19 Rusak Darah dan Otak hingga Kematian, Ini Pernyataan Kemkes!

    VAKSIN Covid-19 Rusak Darah dan Otak hingga Kematian, Ini Pernyataan Kemkes!

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Vaksin Covid-19 merek AstraZeneca menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan hingga kematian. Namun, Kemkes RI menampik hal tersebut. Dilansir dari BBC, produsen vaksin virus Covid-19, AstraZeneca, untuk pertama kalinya mengakui bahwa vaksin diproduksi secara umum dapat menyebabkan efek samping yang sangat langka. Meski demikian, efek samping vaksin AstraZeneca ini berbahaya karena bisa menyebabkan […]

  • Korupsi Hotel Kuansing, Eks Bupati Sukarmis Diganjar 12 Tahun Penjara 

    Korupsi Hotel Kuansing, Eks Bupati Sukarmis Diganjar 12 Tahun Penjara 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Bupati Sukarmis divonis 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp 22 miliar. Putusan dibacakan majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru, yang diketuai Jonsom Parancis, Selasa (19/11/24). Menurut hakim, koruptor itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 […]

  • PDC Perkuat Budaya Keselamatan, Dukung Operasi Andal dan Berkelanjutan

    PDC Perkuat Budaya Keselamatan, Dukung Operasi Andal dan Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC) terus memperkuat implementasi budaya keselamatan kerja sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan operasional dan mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan. Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) serta percepatan tindak lanjut atas berbagai hasil inspeksi di area operasi perusahaan. Direktur Utama PDC […]

  • PEMKAB Siak Ajukan 1.333 Formasi Penerimaan ASN Tahun 2023, Ini Rinciannya

    PEMKAB Siak Ajukan 1.333 Formasi Penerimaan ASN Tahun 2023, Ini Rinciannya

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24com – Pemkab Siak tahun ini mengajukan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kepada Kemenpan-RB. Hal itu menyusul surat pemberitahuan agar pemerintah kabupaten/kota mengajukan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023. Kepala BKPSDM Siak, Zulfikri mengatakan, pihak telah mengajukan sebanyak 1.333 formasi ke pusat, namun dirinya belum mengetahui berapa banyak yang dapat disetujui. “Sampai sekarang kita […]

expand_less