DUMAI (DETAK24.COM) – Aparat penegak hukum tidak main-main dalam hal memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan sangsi hukuman maksimal diharapkan peredaran barang haram itu dapat ditekan sedemikian rupa.
Pada sidang perkara narkoba agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Dumai, Rabu (05/01/2022), JPU Agung Nugroho dari Kejari Dumai menuntut terdakwa Paidi kurir narkoba 17 Kg jaringan internasional dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan surat dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat ayat 2 undang undang narkotika tahun 2009.
“Berdasarkan pasal dakwaan primer, terdakwa Paidi dituntut hukuman seumur hidup,” tegas jaksa Agung membacakan tuntutannya. Pembacaan tuntutan tersebut di muka persidangan yang dipimpin ketua Majelis hakim Abdul wahab SH didampingi dua hakim anggota Relson Mulyadi Nababan SH dan Hamdan Saripudin SH di ruang sidang utama PN Dumai.
“Terdakwa merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang berperan sebagai perantara”, kata Agung.
Terdakwa Paidi ditangkap tangan oleh tim satresnarkoba Polres Dumai pada tanggal 29 Juni 2021 dengan jumlah barang bukti 17 Kg Narkoba Jenis sabu dalam bungkusan teh cina yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Jaya Mukti Jalan Mekar Sari Kecamatan Dumai Timur kota Dumai.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai, berhasil mengamankan seorang kuri sabu rbernama Paidi, warga Jalan Mekar Sarai, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai. Dari tangannya, diamanka barang bukti narkoba berupa 17 kilogram (kg) diduga sabu.
Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira, S.I.K, MH dalam konferensi pers, mengatakan tersangka merupakan seorang kurir dan ditangkap pada Jumat (25/06/2021) lalu di kediamannya, Jalan Mekar Sari, Jaya Mukti, RT 08 Kota Dumai sekira pukul 08:00 WIB.
Dari tangan tersangka disita 17 kg sabu yang disimpan di dalam dua tas di dalam kamar tidurnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.
“Awalnya polisi sempat panik karena tidak ada menemukan barang bukti pada tersangka, namun setelah digeladah rumahnya ternyata ditemukan didalam dua tas yang berisi narkoba diduga sabu seberat 17 kilogram,” ungkap Andry.
Ditambahkan Andry, narkoba diduga sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus yang ada disekitar daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Tersangka RP merupakan seorang kurir yang hanya berkomunikasi dengan seorang bandar lainnya inisial B, untuk menjemput narkoba ke daerah Teluk Makmur dengan iming-iming imbalan setiap satu kilonya uang sebesar Rp20 Juta setiap satu kilogram sabu.
“Tersangka dijanjikan imbalan uang jika berhasil membawa sabu ke pada pemesannya dengan bayaran sebesar Rp 180 Juta, “ tambah Kapolres lagi.(net/kar)
sumber : seriau.com