WAJIB TAHU! Aturan Baru di Roro Pakning – Bengkalis, Demi Keselamatan Berlayar
BENGKALIS, detak24.com – Pengelola Roro Pakning – Bengkalis menerapkan sejumlah aturan baru, yang mulai berlaku Senin (16/01/23). Hal itu demi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terhitung mulai Senin, 16 Januari 2023 diberlakukan sejumlah pembatasan Dermaga I Air Putih dan Dermaga I Sei. Pakning hanya diperuntukkan jenis kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) pribadi.
Demikian diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Ferdaus Saputra, dikutip Jumat(13/01/23).
Kebijakan pembatasan jenis kendaraan bermotor tertentu yang bisa melintasi dermaga itu, Ferdaus beralasan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pembatasan di Dermaga I Air Putih dan Dermaga I Sei. Selari selain jenis kendaraan juga muatan angkutan. Di dua dermaga satu akan dipasang portal ketinggian maksimal 2,5 meter.
“Sehubungan dengan keselamatan dan keamanan kita bersama. Dengan ini kami akan membatasi muatan dan ketinggian untuk Dermaga I Air Putih dan Sei. Selari. Pembatasan ini akan kami lakukan menggunakan portal dengan ketinggian maksimal 2,5 meter,” terang Ferdaus.
Pemberlakuan portal ini, ditambahkan Ferdaus, untuk menjaga ketahanan dermaga sampai masa pembangunan dermaga baru yang akan dilakukan tahun ini.
Sedangkan untuk Dermaga II Air Putih dan Dermaga II Sei. Selari tetap dapat digunakan seperti biasa baik untuk sepeda motor, kendaraan mobil pribadi, kendaraan truk besar dan kecil.
“Diharapkan masyarakat bersabar, khususnya kendaraan yang tingginya melebihi 2,5 meter atau muatan maksimal 8,2 ton,” pungkasnya.(riauterkini.com)
Editor : Kar
Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “WAJIB TAHU! Aturan Baru di Roro Pakning – Bengkalis, Demi Keselamatan Berlayar”