Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » WARGA Rupat Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

WARGA Rupat Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Farizan alias Farid (36), warga Rupat dalam perkara sabu 10 Kg lebih. JPU langsung ajukan banding.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (23/06/23), majelis hakim yang dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH dengan hakim anggota Hamdan Saripudin SH dan hakim Edy Siong SH memvonis terdakwa Farizan dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

     
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Farizan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
     
“Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farizan dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim dalam berkas amar putusannya 
     
Sidang putusan perkara nomor:60/Pid.Sus/2023/PN.Dum ini digelar di PN Dumai, Selasa (20/06/23). Sementara, terkait barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak bungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang berisi narkotika bukan tanaman (jenis sabu) dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram atau 10 Kg lebih dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.
     
Menyikapi putusan majelis hakim memvonis terdakwa Farizan alias Farid dengan pidana 20 tahun, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH menyebut akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum banding. “Sikap kita banding,” ujar Andi Saputra Sinaga saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (23/06/23).
     
Dalam surat dakwaan terdakwa, Farizan alias Parid terjebak hukum bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai.
     
Terdakwa Farizan ditangkap petugas usai menyeberang menggunakan perahu (pompong) menuju Selinsing daerah Medangampai Kota Dumai. Setelah sampai di Dumai sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke Simpang Tugu Mundam. Namun pada saat di perjalanan terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai.
     
Saat penggeledahan ditemukan 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang sekitar 10 Kg lebih. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (E Manalu)
Editor : Kar
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • POLRES MERANTI Garuk Dua Wanita Ini Bersama Tiga Pria, Kasus Narkoba

      POLRES MERANTI Garuk Dua Wanita Ini Bersama Tiga Pria, Kasus Narkoba

      • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      MERANTI, detak24.com – Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti,  meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pangaribuan SH, Selasa (08/11/22) pagi, dalam operasi Ahad (6/11/2022) aparat berhasil meringkus pelaku narkoba. Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni pria berinisial MZ […]

    • PENJUDI HIGGS DOMINO Terciduk di Kedai Kopi My Bro Selatpanjang

      PENJUDI HIGGS DOMINO Terciduk di Kedai Kopi My Bro Selatpanjang

      • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      MERANTI, detak24.com – Tim OPS Polsek Tebingtinggi Polres Kepulauan Meranti mengerebek di Kedai Kopi My Bro, Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Seorang penjudi high domino terciduk dalam operasi tersebut. Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arpandy, Rabu (21/12/22) pagi membenarkan penggerebekan di Kedai Kopi My Bro Selatpanjang. “AN alias Alex warga […]

    • TKP korban tersengat arus listrik. F. :. CAKAPLAH.COM

      Tragis! Pelajar SMP di Pekanbaru Tewas Kesetrum Listrik, Iseng Pegang Portal Perumahan

      • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      Pekanbaru, detak24.com -Sungguh tragis nasib pelajar sebuah SMP di Pekanbaru. Iseng pegang portal perumahan, justeru nyawanya melayang. Informasi dirangkum Sabtu (30/07/22), insiden mengerikan tersebut terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru pada Jumat (29/07/22) sekitar pukul 10.30 WIB siang. Seorang pelajar SMP meninggal dunia dikarenakan tersengat listrik yang mengalir pada pintu portal perumahan Vila […]

    • INFO BMKG : Hujan Ringan Diprediksi hingga Malam, Cek Wilayahnya!

      INFO BMKG : Hujan Ringan Diprediksi hingga Malam, Cek Wilayahnya!

      • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Hujan ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur Riau, Jumat (17/02/23). Dikatakan Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, hujan mengguyur Riau sejak siang hingga malam hari. “Hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Sanya. Ia mengatakan malam hari potensi hujan intensitas ringan terjadi di sebagian wilayah Kabupaten […]

    • Usai Berkelahi, Pemuda di Inhil Tewas Ditikam

      Usai Berkelahi, Pemuda di Inhil Tewas Ditikam

      • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      INHIL (DETAK24.COM) – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir tewas, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri. Insiden itu terjadi di Jalan […]

    • Dilaporkan Hilang, Bocah 8 Tahun Asal Cilegon Ditemukan di Inhu 

      Dilaporkan Hilang, Bocah 8 Tahun Asal Cilegon Ditemukan di Inhu 

      • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Seorang bocah delapan tahun warga Cilegon Provinsi Banten dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polres setempat. Beberapa hari kemudian ditemukan di Inhu. Ditemukannya bocah berusia delapan tahun bernama Amrullah Farid Azzaky beralamat di Lingkungan Sukamaju RT 006 RW 006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten, di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat […]

    expand_less