DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Farizan alias Farid (36), warga Rupat dalam perkara sabu 10 Kg lebih. JPU langsung ajukan banding.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (23/06/23), majelis hakim yang dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH dengan hakim anggota Hamdan Saripudin SH dan hakim Edy Siong SH memvonis terdakwa Farizan dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Farizan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farizan dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim dalam berkas amar putusannya
Sidang putusan perkara nomor:60/Pid.Sus/2023/PN.Dum ini digelar di PN Dumai, Selasa (20/06/23). Sementara, terkait barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak bungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang berisi narkotika bukan tanaman (jenis sabu) dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram atau 10 Kg lebih dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.
Menyikapi putusan majelis hakim memvonis terdakwa Farizan alias Farid dengan pidana 20 tahun, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH menyebut akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum banding. “Sikap kita banding,” ujar Andi Saputra Sinaga saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (23/06/23).
Dalam surat dakwaan terdakwa, Farizan alias Parid terjebak hukum bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai.
Terdakwa Farizan ditangkap petugas usai menyeberang menggunakan perahu (pompong) menuju Selinsing daerah Medangampai Kota Dumai. Setelah sampai di Dumai sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke Simpang Tugu Mundam. Namun pada saat di perjalanan terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai.
Saat penggeledahan ditemukan 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang sekitar 10 Kg lebih. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (E Manalu)
Editor : Kar