Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » WARGA Rupat Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

WARGA Rupat Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Farizan alias Farid (36), warga Rupat dalam perkara sabu 10 Kg lebih. JPU langsung ajukan banding.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (23/06/23), majelis hakim yang dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH dengan hakim anggota Hamdan Saripudin SH dan hakim Edy Siong SH memvonis terdakwa Farizan dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

     
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Farizan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
     
“Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farizan dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim dalam berkas amar putusannya 
     
Sidang putusan perkara nomor:60/Pid.Sus/2023/PN.Dum ini digelar di PN Dumai, Selasa (20/06/23). Sementara, terkait barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak bungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang berisi narkotika bukan tanaman (jenis sabu) dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram atau 10 Kg lebih dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.
     
Menyikapi putusan majelis hakim memvonis terdakwa Farizan alias Farid dengan pidana 20 tahun, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH menyebut akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum banding. “Sikap kita banding,” ujar Andi Saputra Sinaga saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (23/06/23).
     
Dalam surat dakwaan terdakwa, Farizan alias Parid terjebak hukum bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai.
     
Terdakwa Farizan ditangkap petugas usai menyeberang menggunakan perahu (pompong) menuju Selinsing daerah Medangampai Kota Dumai. Setelah sampai di Dumai sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke Simpang Tugu Mundam. Namun pada saat di perjalanan terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai.
     
Saat penggeledahan ditemukan 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna hijau muda merk Guanyinwang sekitar 10 Kg lebih. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (E Manalu)
Editor : Kar
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NAHAS! Ditinggal dalam Kamar, Bayi 1.5 Tahun Meninggal di Sungai Pematang Reba Inhu

    NAHAS! Ditinggal dalam Kamar, Bayi 1.5 Tahun Meninggal di Sungai Pematang Reba Inhu

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INHU, detak24com – Seorang bayi bernama Okta Ria (1,5 Tahun) warga Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat Inhu ditemukan meninggal dalam, Jumat (26/05/23). Kapolres Inhu dikonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran membenarkan adanya penemuan mayat bayi dalam sungai. “Didapati informasi bahwa ada anak yang hilang, umur 1 tahun 6 bulan di Jalan Raya Rengat Pematang […]

  • Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

    Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang penambang emas ilegal (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di Dusun Sungai Berung, Desa Jake, Kuantan Tengah. Korban berinisial CNR (20) tahun saat dievakuasi secara manual sudah tak bernyawa lagi. Kejadian naas itu terjadi pada Jumat (28/11/25) petang. Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas pemodal […]

  • KPK GELEDAH Kantor Gubernur Jawa Timur, Amankan Tiga Koper Dokumen

    KPK GELEDAH Kantor Gubernur Jawa Timur, Amankan Tiga Koper Dokumen

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga koper dokumen penyusunan APBD setelah menggeledah sejumlah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan sejumlah instansi Pemda provinsi tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (21/12/2022) kemarin penyidik menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistiyanto […]

  • Dikelola Ketua DPRD, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Negatif Narkoba

    Dikelola Ketua DPRD, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Negatif Narkoba

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Medan (detak24.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat melakukan asesmen atau penilaian terhadap penghuni karangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Akan tetapi dari 48 orang, hanya 11 penghuni yang mau hadir mengikuti asesmen. “Hari pertama ada 7 orang, hari kedua ada 2 orang dan hari ini ada 2 orang yang […]

  • EMPAT Tewas, Banjir dan Longsor Landa 7 Kabupaten/Kota di Sumbar

    EMPAT Tewas, Banjir dan Longsor Landa 7 Kabupaten/Kota di Sumbar

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Padang, detak24com – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tujuh kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7/2023) menelan empat korban jiwa. Seorang diantaranya masih belum ditemukan. Data BPBD Sumbar menyebutkan, keempat korban meninggal masing-masing dua anak di Kota Padang, berinisial FKP (5) dan FAS (3), karena rumahnya tertimbun longsor di kawasan Bukit Gado-Gado, […]

  • Diduga Bermasalah hingga Telan Rp 3,4 Miliar, GMNI Bengkalis Desak Audit SPBU BLJ

    Diduga Bermasalah hingga Telan Rp 3,4 Miliar, GMNI Bengkalis Desak Audit SPBU BLJ

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – GMNI Bengkalis mendesak audit SPBU BLJ sebelum beroperasi kembali. Pasalnya, revitalisasi pom BBM tersebut telah menyedot anggaran PI (Participacing Interest) Rp 3,4 miliar. Revitalisasi SPBU BLJ yang menjadi salah satu core bisnis BUMD tengah menjadi perhatian serius. SPBU yang dikelola oleh pihak ketiga, PT SBS (Selat Bengkalis Sejahtera), selama masa nonaktif telah […]

expand_less