Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Rp 1,5 M Dituntut Dua Tahun Penjara

KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Rp 1,5 M Dituntut Dua Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK), Nathanael Simanjuntak, dituntut 2 tahun penjara, Selasa (09/05/23). Terdakwa terbukti korupsi proyek fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi, Rohil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jufri Wandy SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyakan Nathanael sesuai Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Nathanael Simanjuntak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yanuar Anadi SH MH.

JPU dalam tuntutannya juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU tidak membebankan Nathanael membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, sisa kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260, telah dikembalikan terdakwa secara bertahap kepada Kejari Rohil.

Atas tuntutan itu, Nathanael langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim memberikan hukum ringan atau seadil-adilnya.

PT Multi Karya Pratama merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu. Korupsi berawal pada tahun 2018 lalu ketika Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

JPU menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PEREMPUAN KEBAYA MERAH dan Pasangannya Digaruk Polisi

      PEREMPUAN KEBAYA MERAH dan Pasangannya Digaruk Polisi

      • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Polisi berhasil membekuk dua pemeran video porno perempuan berkebaya merah.  Mereka diringkus di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Farman.”Benar, sudah ditangkap,” kata Farman saat dikonfirmasi, Senin (07/11/22). Kedua orang itu masing-masing adalah pemeran laki-laki dan sosok perempuan yang mengenakan pakaian kebaya […]

    • SEA Games 2023 : Timnas Indonesia Vs Vietnam 3-2, Garuda Muda Tembus Final

      SEA Games 2023 : Timnas Indonesia Vs Vietnam 3-2, Garuda Muda Tembus Final

      • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      TIMNAS Indonesia U-22 dipastikan ke final SEA Games 2023. 10 pemain Garuda Muda sukses menumbangkan Timnas Vietnam U-22, Sabtu (13/05/23) Timnas Indonesia sempat bermain dengan 10 orang sejak pertengahan babak kedua di National Olympic Stadium. Pada babak pertama laga Indonesia vs Vietnam berkedudukan 1-1. Dikutip detik.com, gol dari Komang Teguh, disamakan oleh Nguyen Van Tung. […]

    • Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Peristiwa KM50 Kapan?

      Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Peristiwa KM50 Kapan?

      • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      Jakarta, detak24.com – Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Sejumlah elemen pun mengklaim institusi tersebut bakal membuat tim yang sama untuk peristiwa KM50.       Pembentukan tim ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, Jumat (12/08/22). Dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad […]

    • PEMILIK Kebun Amankan Ninja Sawit di Bukitkapur, Seorang Kabur Diburu Polisi!

      PEMILIK Kebun Amankan Ninja Sawit di Bukitkapur, Seorang Kabur Diburu Polisi!

      • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 26Komentar

      DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap pencurian sawit di kebun Jalan Sepakat RT 012 Kelurahan Bukit Kayukapur. Dua orang ditangkap, seorangnya kabur jadi buronan. Dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, Jumat (11/08/23), kejadian bermula pada Jumat (04/08/23) sekira pukul 14.30 WIB, Agus Swandi (49) selaku pemilik kebun bersama rekannya sedang di […]

    • Anggota DPRD Dumai Rudi Hartono, Ketua RT16 Telukbinjai Beni Laksamana dan Ales Aprijon. F : BAMBANG S

      ANGGOTA DEWAN, RT dan Warga Kompak Perbaiki Jalan – Goro di RT16 Telukbinjai

      • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      TELUKBINJAI, detak24.com – Ketua RT16 Kelurahan Telukbinjai, Dumai Timur, Beni Laksamana sukses mengajak anggota dewan berbaur dengan warga. Dalam kegiatan goro di Gang Ali Akbar, Ahad (04/12/22) pagi, Ketua Fraksi PKS DPRD Dumai, Rudi Hartono SPSi terlihat berbaur dengan warga. Saling bekerjasama menimbun badan gang yang rusak. Goro di RT16 Telukbinjai tersebut diikuti sekitar 80 […]

    • Waspadai Penipu Modus Jual Cerita Sedih di Pekanbaru, Polisi Bekuk Satu Tersangka 

      Waspadai Penipu Modus Jual Cerita Sedih di Pekanbaru, Polisi Bekuk Satu Tersangka 

      • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polsek Limapuluh Pekanbaru mengamankan seorang pria yang belum jelas identitasnya. Lelaki itu tersangkut penipuan modus jual cerita sedih. Informasi dirangkum Rabu (12/03/25), pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (11/03/25). Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni menjelaskan bahwa pria itu diamankan lantaran membuat resah masyarakat atas dugaan penipuan yang dilakukannya. “Diduga […]

    expand_less