KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Rp 1,5 M Dituntut Dua Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK), Nathanael Simanjuntak, dituntut 2 tahun penjara, Selasa (09/05/23). Terdakwa terbukti korupsi proyek fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi, Rohil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jufri Wandy SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyakan Nathanael sesuai Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Nathanael Simanjuntak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yanuar Anadi SH MH.
JPU dalam tuntutannya juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU tidak membebankan Nathanael membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, sisa kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260, telah dikembalikan terdakwa secara bertahap kepada Kejari Rohil.
Atas tuntutan itu, Nathanael langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim memberikan hukum ringan atau seadil-adilnya.
PT Multi Karya Pratama merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu. Korupsi berawal pada tahun 2018 lalu ketika Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
JPU menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











